Assalamu’alaikum Wr.Wb. Pak ustadz berdosakah orang tua yang menunda anaknya untuk dikhitan? Sementara anaknya sudah cukup umur untuk dikhitan. Seandainya seorang isteri mengambil keputusan untuk segera mengkhitan anaknya tanpa izin suami apakah berdosa?
Wa ‘alaikumsalam Wr.wb, Ibu Rosa yang dirahmati Allah terkait dgn khitan Islam telah mensyari’atkan sebagai sebuah kewajiban sebab khitan membawa banyak manfaat & sebaliknya bila tdk melaksanakannya akan membawa kemudharatan karena dapat terhalangi seseorang terutama laki-laki untuk beribadah kepada Allah SWT karena ia selalu terbawa najis. Adapun dalil hadist terkait dengan khitan Rasulullah SAW bersabda,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأََظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
Artinya: Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis .(HR.Bukhari & Muslim).
Sementara untuk penundaan waktu khitan anak jangan sampai sang anak mencapai usia baligh & berakal yaitu ketika ia sudah mimpi basah atau ihtilam. Sebaiknya lebih cepat lebih baik, apalagi teknologi khitan saat ini semakin berkembang seperti dengan teknologi laser.
Sebaiknya ibu tetap bermusyawarah dengan suami agar suami memberikan izin sebab keberadaan suami sebagai pemimpin keluarga wajib ibu patuhi. Berikan pemahaman secara benar kepada suami dengan cara-cara yang baik maka in syaa Allah suami ibu dapat menerimanya. Wallahu a’lam.