Ustadz bagaimana solusi orang – orang yang sudah terlanjur pakai kartu kredit
Dan kenapa MUI berdiam diri saja kalau memang kartu kredit itu di kategorikan “riba”.. Terima kasih ..
Dari Fiyan 08789432..
Pak Fiyan yang dirahmati Allah, Solusi bagi seorang hamba yang bermaksiat kepada Allah SWT adalah bertaubat dengan taubat nasuha. Sebanyak apapun dosa seseorang bila ia bertaubat dengan ikhlas maka in sayaaa Allah Allah akan menerima taubatnya . Allah SWT berfirman, Hai orang – orang yang beriman bertaubatlah kepada Allah dengan taubat nasuha yang semurni – murninya, mudah-mudahan Tuhanmu akan menghapus kesalahan – kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir dibawahnya sungai – sungai.(QS.At-tahrim:8).
Sayarat – syarat taubat :
1. Menyesal. 2. Berhenti dari dosa, dan 3. Bertekad untuk tidak mengulanginya.
Mengenai peran MUI sebenarnya sudah mengeluarkan fatwa tentang haramnya bunga Bank. Fatwa Dewan Sayaari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan sayaari’ah.
Perlu kita fahami bahwa Kedudukan MUI bukanlah lembaga struktural negara yang memiliki peran menegakkan hukum. MUI hanya memberikan seruan tanpa ada kekuatan yang mengikat untuk menerapkan, yang mau menerapkan silahkan kalaupun tidak ya silahkan. Pada hal didalam Islam kedudukan hukum wajib itu untuk diterapkan dan yang haram untuk ditinggalkan oleh penyelenggara negara. Disinilah peran negara tidak dapat dipisahkan dengan agama. Imam Al-ghazali menyatakan bahwa agama adalah asas dan negara adalah penjaga. Sesuatu yang tidak ada asasnya akan runtuh dan sesuatu yang tidak ada penjaganya akan hilang. Wallahu a’lam