Minggu , Desember 15 2024

Hukum Fidyah

Assalamualaikum Ustadz.

Ibu saya berusia sekitar 85thn. Kondisinya lemah dan tidak bisa berdiri akibat patah meski sudah di operasi (pasang tulang besi).   Kami berencana untuk membayar fidyah. Cuma kepada siapa sebaiknya kami memberi? Karena dilingkungan saya ada seorang janda, tapi dia punya gaji pensiun. Memang terlihat susah karena beliau bersama anaknya yang juga janda(cerai) beserta cucu – cucu (bukan anak yatim).  Selain beliau,  ya ibu saya, karena beliau tidak punya penghasilan apapun dan harta apapun, cuma beliau tinggal dengan kami yang alhamdulillaah, kalaupun tidak kaya tapi cukuplah. Selain itu ibu mertua saya, jugaa sama kondisinya dengan ibu saya,(lebih muda dari ibu saya, masih sehat) tapi beliau tinggal jauh dengan saya. Kepada siapa sebaiknya kami memberikan fidyah tersebut???   Caranya perhari?? Atau boleh skalian nanti??  Atau skalian sekarang?? Mengingat kebutuhan puasa dan lebaran nanti, mungkin dana tersebut bisa dimanfaatkan. Hitungannya dalam rupiah kira – kira berapa seharinya???

Jawaban :

Wa ‘alaikumsalam wr.wb, Ibu Elly yang dirahmati Allah. Meskipun ibadah puasa hukumnya adalah fardhu ‘ain akan tapi Allah SWT dengan sifat Arrahman dan Arrahim-Nya memberikan rukhsoh bagi yang tidak mampu untuk berpuasa seperti ibu hamil, ibu mneyusui dan orang tua yang sudah jompo. Rukhsoh nya adalah dengan membayar fidhya dengan dalil Al-Qur’an : Dan wajib bagi orang – orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS.Baqarah: 184).

Membayar fidyah adalah dengan takaran sebanyak 1 mud berdasarkan sebuah riwayat dari Ibn Abbas,Barang siapa telah sangat tua yang tidak sanggup berpuasa Ramadhan, maka ia memberi fidyah sehari sebanyak 1 mud gandum.(HR. Bukhari). Riwayat senada dikeluarkan oleh Imam Al-Baihaqi dari sahabat Ibnu Umar. Mud adalah ukuran takaran (bukan berat) yang setara dengan berat 544 gram gandum (al-qamhu). Kalau kita konversikan ke makanan pokok di Indonesia adalah beras dengan menggenapkan 0,6 Kg atau 6 Ons setiap hari. [Syaikh Abdul Qadim Zallum, al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 62]. Jadi jika seseorang meninggalkan puasa selama sehari wajib membayar fidyah sebanyak 1 mud, jika 2 hari wajib 2 mud dst.

Kepada siapa fidyah dibayarkan? Fidyah dibayarkan kepada fakir dan miskin. Sebaik – baik penyaluran infaq, shodaqoh maupun zakat adalah kaum kerabat atau keluarga sendiri. Seandainya keluarga sendiri pada mampu semua bisa disalurkan kpd tetangga sekitar. Teknis pembayaran fidyah dapat dilakukan pada hari ia tidak puasa, alangkah baiknya ditunaikan tidak menunggu habis puasa sebab orang miskin sangat membutuhkan bantuan dari kaum muslimin yang terkategori mampu. Wallahu a’lam

Tentang Tommy Abdillah

Founder Majelis Ilmu Ulin Nuha, Founder Rumah Tahfidz Al-Quran Ulin Nuha Medan, Praktisi Ruqyah Syar'iyyah As-syifa' Medan, Admin Taushiyah Group Whatsapp, Penulis buku Taushiyah Group BBM, Taushiyah Senja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *