Assalamu’alaikum.
saya mau bertanya jika ada yang berkenan menjawab. Apa hukumnya jika seorang suami menikah sirri tanpa ijin/sepengetahuan istri.
wassalamu’alaikum. Ibu Ida – Kota Batam
Jawab :
Wa ‘alaikumsalam. Ibu Ida yang dirahmati Allah, Pernikahan didalam Islam termasuk bagian dari ibadah sehingga diatur kaifiyatnya mulai rukun dan syarat pernikahan. Rukun pernikahan :
- Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
2. Izin dari wali
3. Saksi-saksi (minimal dua saksi yang adil)
4. Mahar
5. Ijab Qabul.Rasulullah SAW bersabda,
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.”(HR.Abu daud).
Jd diantara syarat dan rukun nikah memang tidak terdapat ketentuan seorang suami bila berpoligami harus atas sepengetahuan isteri. Bila suami menikah sirri tanpa sepengatahuan isteri maka pernikahannya menurut syari’at Islam adalah sah. Namun lbh baik bila seorang suami hendak menikah lagi sebaiknya harus bermusyawarah dan memberi tahu isterinya meskipun pada dasarnya tidak ada seorang isteri yang mau dimadu. Hal ini dilakukan demi kebaikan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga.
Hukum asal poligami didalam Islam adalah mubah atau boleh bila dilakukan bagi yang mampu baik mampu secara nafkah lahir dan bathin. bila tidak akan menimbulkan kemudharatan dan kedzaliman.
Wallahu a’lam