Minggu , Desember 15 2024

Hukum berdzikir & berdo’a berjama’ah

Assalamu’alaikum Wr.wb. Ustadz Tommy kalau dzikir berjamaah di masjid kemudian mengirim doa buat keluarga yang sudah meninggal itu termasuk bid’ah atau tidak? Dikmpung saya ada kegiatan seperti itu & ibu saya menyebutnya dengan dzikir kliwonan. Mohon penjelasannya ustadz syukron.

Wa ‘alaikumsalam wr.wb,

Ibu Mia yg dirahmati Allah. Terkait dengan masalah dzikir & doa berjama’ah menjadi perdebatan dikalangan ulama. Sebagian ulama ada yang membolehkannya dengan hujjah dalil mengikuti sunnah Rasulullah SAW tetapi sebagian yang lain melarang & membid’ahkannya.

Dalam hal ini saya menjawab sebatas dengan menggunakan dalil-dalil umum sebagai landasan untuk beramal terutama terkait dengan amalan zikir & do’a diantaranya :
1. Allah SWT berfirman, Hai orang-orang yg beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. (QS.Al-Ahzab: 41).

2. Rasulullah SAW bersabda : Allah SWT berfirman: Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku terhadap-Ku dan Aku selalu bersamanya ketika dia mengingat-Ku. Apabila dia mengingat-Ku dalam dirinya, maka Aku pun akan mengingatnya dalam diri-Ku. Apabila dia mengingat-Ku dalam suatu jemaah manusia, maka Aku pun akan mengingatnya dalam suatu kumpulan makhluk yang lebih baik dari mereka. Apabila dia mendekati-Ku sejengkal, maka Aku akan mendekatinya sehasta. Apabila dia mendekati-Ku sehasta, maka Aku akan mendekatinya sedepa. Dan apabila dia datang kepada-Ku dengan berjalan, maka Aku akan datang kepadanya dengan berlari. (Shahih Muslim No.4832).

Untuk dalil Al-qur’an berdoa kepada Allah SWT :

Dan Apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka katakanlah sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan doa orang yang memohon apabila ia memohon kepadaKu. Maka hendaklah mereka memenuhi (panggilan/perintah)Ku, dan beriman kepadaKu agar mereka mendapat petunjuk (bimbingan)”. (QS.Al-Baqarah: 186).

Dari dalil-dalil diatas ibadah dzikir & do’a disyari’atkan oleh Allah SWT & ada tuntunannya dari Rasulullah SAW sehingga dapat diamalkan. Adapun apakah boleh dilakukan secara bersama-sama ataupun berjama’ah pendapat saya dikembalikan kepada pendapat pribadi masing-masing karena masuk kepada wilayah khilafiyah.

Wallahu a’lam

Tentang Tommy Abdillah

Founder Majelis Ilmu Ulin Nuha, Founder Rumah Tahfidz Al-Quran Ulin Nuha Medan, Praktisi Ruqyah Syar'iyyah As-syifa' Medan, Admin Taushiyah Group Whatsapp, Penulis buku Taushiyah Group BBM, Taushiyah Senja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *