Assalamu’alaikum ustadz, mengenai ibu yang menyusui dan saudara sepersusuan. Apakah yang dimaksud anak yang susui secara langsung oleh si ibu atau yang meminum asi sang ibu? Karena mengingat sekarang ada Bank ASI atau donor asi. Mohon penjelasan.
Dari ibu Elvi di Medan member Tausiyah group BBM.
Wa ‘alaikumsalam wr.wb, Ibu Elvi yang dirahmati Allah mengenai mahrom rodho’ah atau karena persusuan adalah ibu yang langsung menyusui, anak yang disusui atau sepersusuan. Jadi kalau ada seorang anak menyusu dari Bank ASI harus tau siapa yang mendonorkan ASI tersebut sebab bisa jadi suatu hari nanti ia akan bertemu atau bahkan
Maaf terputus, Bahkan akan menikahi saudara sepersususan. Wallahu a’lam.
Nah itu dia ustadz, beberapa hari yang lalu di TV ada sebuah kajian islam yang membahas ASI. Di situ dinyatakan bahwa hanya yang langsung disusui oleh si ibu yang menjadi saudara sepersusuan. Sedangkan yang tidak disusui langsung / bank susu di anggap tidak sepersusuan. Bingung juga waktu itu.
Apa ada penjelasan yang lebih spesifik gak ustadz?.
Ibu Elvi, terkait dengan Bank ASI bahagian dari Fiqhi kontemporer yang tidak dijumpai kasus tersebut pada zaman Rasulullah SAW ataupun sahabat maka yang diperlu dilakukan adalah mengambil injtihad pendapat para ulama. Adapun dalil Al-quran tentang saudara persusuan mahram : Ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan….” (Qs. an-Nisa: 23). Jadi dengan berpegang kepada dalil ayat ini perlu kita simpulkan sesuai dengan kaidah Ushul fiqh : Al-umumu yabqo bilumumi malam yarid dalil takhsis yaitu keumumam dalil tetap pada teks keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Menurut saya saudara sepersusuan dari Bank ASI tetap mahram.
Jazaakallahu ustadz.