Assalamu’alaikum Wr.Wb. Ustadz saya mau tanya, Apabila seorang wanita mau menikah dan bapak kandungnya tidak merestui dan tidak mau jadi walinya. Dan diganti kan pamannya, adik bapaknya, itu sah apa tidak. Terima kasih Ustadz.
Adi Junaidi- Medan
Jawab :
Pak Adi Junaidi sebelumnya sy minta maaf baru bisa menjawab pertanyaannya krn kesibukan bekerja.
Pernikahan didalam Islam termasuk ibadah yang tlh ditetapkan syari’at atasnya termasuk rukun nikah. Bila seorang anak sdh siap untuk dinikahkan demi menjaga keimanan dan menjauhkan diri dari kemaksiatan maka orang tuanya harus segera menikahkannya sebelum terjadi kemaksiatan. Tidak boleh seorang wali nikah menolak untuk menikahkan anaknya tanpa alasan yang syar’ie, cth krn calon menantunya bukan dari kalangan orang berada atau kurang menarik pada hal anaknya tlh mau menikah dgn nya. Allah SWT :
فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ
Artinya : “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah.” (QS.Al-Baqarah : 232)
Rukun nikah ada 5 :
- Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
- Izin dari wali
- Saksi-saksi (minimal dua saksi yang adil)
- Mahar
- Ijab Qabul.
Jumhur ulama berpendapat bhw tidak sah pernikahan yang tidak mendapatkan izin dari wali perempuannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Abu Burdah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dgn wali.
Dan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Aisyah r.ah berkata; Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya adalah batil.
Jika wali terdekat (ayahnya) menjadi penghalang pernikahan abaknya maka berpindah kpada wali yang lbh jauh darinya yaitu (ayah dari ayahnya) dan jika ia pun menghalanginya maka berpindah kpada walinya yang lbh jauh lagi, demikian seterusnya.
Jd menikahkan seorang wanita dgn wali selain Bapaknya adalah sah termasuk dgn wali hakim bila tlh diwakilkan. Namun demikian sebaik2 wali adalah ayahnya krn ridha Allah ada pada ridha orang tua.
Wallahu a’lam