Assalamu’alaikum Wr.Wb. Ustadz Tommy Afwan sebelumnya saya hendak bertanya. Sebetulnya bingung bagamana memulainya. Begini ustadz, Beberapa waktu yang lalu di Mesjid Nurul Islam Batamindo ada bazar menyambut ramadhan. Ada salah satu stand yang menjual jasa seni menghias diri dengan pacar. Saya tahu dari bahannya halal. Tetapi yang membuat saya jadi bertanya-tanya, kok jadi menyerupai tato. Warnanya hitam pula & yang di contohkan di kaki, tangan, leher dll. Padahal kalau aurat perempuan kan seluruh tubuh kecuali muka & telapak tangan. Dan selain itu kesannya jadi berlebihan. Mungkin itu merupakan tradisi berhiasnya orang-orang Arab. Tetapi di indonesia jadi terasa aneh dan jadi pusat perhatian. Kalai di pakai calon pengantin & warnanya kecoklatan sudah biasa tetapi yang ini membuat saya bertanya-tanya karena keterbatasan saya maka saya bertanya kepada ustadz, Bagamana pandangan hukum syara’ terkait hal tersebut? Syukron.
Wa ‘alaikumsalam Wr.wb. Pak Riyanto yang dirhamati Allah terima kasih atas pertanyaannya. Mengenai hukum menghias diri wanita, Islam mensyari’atkan dibolehkan selama tidak untuk tabarruj yaitu bersolek untuk orang lain tetapi untuk suaminya. Kalau ada pameran berhias dipastikan dahulu apakah hal itu dihias ditempat umum ataukah tempat tertutup sehingga kesimpulan hukumnya berbeda sebab batasan melihat aurat wanita diatur hanya sebatas wajah & telapak tangan, dalilnya hadist Rasulullah SAW :
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
“Wahai Asma’ sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.”[HR. Mu].
Sementara ada jg batasan melihat aurat laki-laki dengan sesama laki-laki & wanita dengan sesama wanita.
Dari Abu Said Al-Khudri r.a Rasulullah SAW bersabda.
Tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki & wanita melihat aurat wanita. Dan tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut & wanita dengan wanita lain dalam satu selimut”. (HR.Muslim)
Imam Nawawi Rahimahullahu mengatakan:
Dalam hadits tersebut terdapat larangan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki lain & wanita melihat aurat wanita lain. Larangan ini sama sekali tidak dapat diganggu gugat.
Selanjutnya Imam Nawawi mengatakan : Mengenai sabda Rasulullah SAW, dan tidak boleh seorang laki-laki bergabung dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut, dan wanita bergabung dengan wanita lain dalam satu selimut merupakan larangan yang sifatnya haram apabila diantara keduanya tidak terdapat pemisah. Dan itu menunjukkan larangan penyentuhan aurat bagian tubuh mana pun, baik laki-laki maupun wanita. Hal itu telah menjadi kesepakatan para ulama.
Batasan aurat yang harus ditutupi oleh wanita Muslimah bagi wanita Muslimah lainnya adalah dari pusar sampai ke lutut. Wallahu a’lam