Minggu , Desember 15 2024

Hukum BPJS apakah sama dengan Asuransi

Pertanyaan dari group tausiyah Whatssapp.

Assalamu’alaikum.
Ustadz masih soal asuransi, bagaimana hukumnya dengan BPJS? Pak Febry-08117020…

Jawab :

Pak Febry yang dirahmati Allah, terima kasih atas pertanyaannya. BPJS (Badan penyelenggara jaminan kesehatan) dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember2013.  BPJS setali 3 uang dengan asuransi karena prinsip dan konsepnya sama yaitu nasabah atau anggota wajib membayar premi baik dalam keadaan sehat maupun sakit dengan menganggap prinsip gotong royong. Aqad BPJS sama dengan asuransi karena adanya pertanggungan antara nasabah dengan pengelola BPJS.

Dalam tinjauan hukum syara’ asuransi adalah muamalah yang bathil disebabkan dua perkara :

  1.  Tidak terpenuhinya aqad dalam asuransi sebagai aqad yang sah menurut syara’.
  2.  Aqad dalam asuransi tidak memenuhi syarat bagi sahnya aqad jaminan.(Syekh Taqiyuddin An-nabhani, Kitab Nidzomul al-iqtshadi fii al-islam). Dalam hukum syara’ suatu aqad sah bila terkait dengan barang dan jasa, baik dalam jual beli untuk keuntungan maupun non profit seperti hadiah. Sementara asuransi berkaitan dgn perjanjian atas pertanggungan. Janji tidak dapat dianggap sebagai barang karena dzatnya tidak dapat dinikmati serta dimanfaatkan. Tidak dapat juga dianggap sebagai jasa sebab tidak ada yang dapat memanfaatkan janji baik secara langsung ataupun tidak. Adapun didapatnya sejumlah uang berdasarkan janji kesediaaan menanggung itu tetap tidak dapat dikatakan sebagai jaminan karena tidak dapat merubah fakta bahwa janji itu bukanlah jasa karena uang pertanggungan itu hanyalah merupakan akibat dari kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya.(Ust.Ismail Yusanto, Telaah sekilas tentang asuransi).  Dengan demikian jelaslah bahwa asuransi tidak memenuhi syarat agar disebut sebagai sebuah aqad yang sah.

Mengenai aqad Rasulullah SAW bersabda: “Kaum Muslim TERIKAT dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan apa yang halal, atau menghalalkan yang haram.” (HR at-Tirmidzi).

Dlm prinsip asuransi disamping aqadnya bathil juga terdapat ghoror atau penipuan yang jauh dari keadilan, contoh bila 1 anggota sakit parah BPJS wajib mengobatinya sesuai dengan jenis perobatannya sementara nasabah baru saja menjadi anggota BPJS dengan membayar premi yang tidak sesuai dengan nilai nominalnya. Sementara nasabah yang selalu membayar yang sehat tidak mendapatkan kompensasi apapun. Kemudian dibalik prinsip BPJS terdapat politik uang yang dahsyat bila seluruh masyarakat Indonesia menjadi anggota yang wajib membayar premi dana setiap bulannya akan diputarkan dengn dunia perbankan yang dari hasil bunga saja dapat mengambil keuntungan yang fantastis. Sejatinya kesehatan adalah hak rakyat sekaligus jaminan pemerintah secara penuh sebagai kewajibannya mengurusi rakyat tanpa ada kewajiban membayar premi. Wallahu a’lam.

Tentang Tommy Abdillah

Founder Majelis Ilmu Ulin Nuha, Founder Rumah Tahfidz Al-Quran Ulin Nuha Medan, Praktisi Ruqyah Syar'iyyah As-syifa' Medan, Admin Taushiyah Group Whatsapp, Penulis buku Taushiyah Group BBM, Taushiyah Senja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *