Jumat , April 26 2024

Menyentuh isteri apakah membatalkan wudhu’?

Assalamu’alaikum, Ustadz Tommy apakah membatalkan wudhu bila seorang suami menyentuh isterinya? Ibu Ida – Kota Batam

Jawab :

Ibu Ida yang dirahmati Allah, Berwudhu dan bersuci dari hadas dan najis adalah salah satu syarat sah shalat sehingga seorang mukmin wajib berwudhu ketika hendak shalat dan wajib pula mengetahui perkara – perkara yang membatalkan wudhu. Bersentuhan kulit setelah berwudhu antara suami dan isteri apakah membatalkan wudhu ataukah tidak, hal ini telah menjadi ikhtilaf dikalangan para ulama. Sebagian ulama berpendapat membatalkan wudhu secara mutlaq apakah menyentuh dengan syahwat ataupun tidak, sementara ulama yang lainnya berpendapat tidak membatalkan wudhu secara mutlaq apakah dengan syahwat ataupun tidak.

Perbedaan ini berawal dari pemahaman ayat Al-qur’an :

أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ

Atau kamu telah berjima’ dengan istri.” (QS.An-Nisa’: 43).

Salah satu faktor terjadinya perbedaan pendapat dalam perkara fiqh adalah perbedaan dalam memahami nash dalil, apakah dalil Al-qur’an maupun dalil hadist. Dalil itu ada yang sifat nya qath’ie tsubut (pasti sumbernya, seperti Al-qur’an dan hadist -hadits mutawatir)  dan ada yang qath’ie dhilalah (pasti makna penunjukannya, seperti :ayat – ayat muhkamat). Sementara ada juga dalil yang sifatnya dzanni tsubut (tidak pasti sumbernya seperti Hadist Ahad) dan ada juga Dzanni dilalah (penunjukkan maknanya multi tafsir).

Nah, pada ayat diatas termasuk dzanni dilalah yaitu apakah pemahaman kalimat : لاَمَسْتُمُ adalah menyentuh secara hakiki ataukah majazi/kiasan.
Para ulama mazhab Imam Syafi’ie memahami kalimat menyentuh adalah secara makna hakiki yaitu setiap terjadi persentuhan kulit antara suami dan isteri maka wudhu nya secara muthlaq batal.

Sementara ulama mazhab yang lain seperti mazhab Imam Ahmad bin hambal berpendapat bersentuhnya kulit antara suami dan isteri yang sudah berwudhu tidak membatalkan wudhunya secara mutlaq, baik disertai dengan syahwat ataupun tidak. Argumentasinya adalah memahami dalil ayat diatas kalimat menyentuh secara majazi/kiasan. Kemudian banyak ditemukan hadist – hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang hal itu, diantaranya :

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi. Saya (Urwah) berkata: Tidaklah dia kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 178, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah: 323. Lihat pembelaan hadis ini secara luas dalam at-Tamhid 8:504 Ibnu Abdil Barr dan Syarh Tirmidzi 1:135-138 Syaikh Ahmad Syakir).

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Saya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu saya pun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu”. (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).

Jadi dalam hal ini kita selaku orang awam atau muqallid ‘am boleh mengikuti salah satu pendapat para ulama diatas, apakah mengikuti pendapat ulama mazhab Syafi’ie ataukah mazhab Hambali dengan konsekwensi bila berwudhu mengikuti pendapat mazhab tertentu maka kaifiyat shalatnya juga mengikutinya.

Wallahu a’lam

Tentang Tommy Abdillah

Founder Majelis Ilmu Ulin Nuha, Founder Rumah Tahfidz Al-Quran Ulin Nuha Medan, Praktisi Ruqyah Syar'iyyah As-syifa' Medan, Admin Taushiyah Group Whatsapp, Penulis buku Taushiyah Group BBM, Taushiyah Senja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *