Bismillaahirrahmaanirrahiim
Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini :
{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا} [الطلاق : 1]
Artinya :
Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yg wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka & janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah & barangsiapa yg melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yg baru.(QS.Ath-thalaq:1).
Note : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah SWT. Shalawat & salam senantiasa tercurahkan kpd Rasulullah Muhammad SAW, para keluarganya, sahabat2 nya & ummatnya yg istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat.
Didlm Islam pernikahan adl bagian dari ibadah & termasuk sunnah Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda, “Benarkah kalian telah berkata begini & begitu? Demi Allah, sesungguhnya akulah yg paling takut kpd Allah & paling taqwa kpd-Nya di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa & aku berbuka, aku shalat & aku pun tidur, Dan aku jg menikahi wanita. Maka, barang siapa yg tdk menyukai Sunnahku, ia tdk termasuk golonganku.”(HR.Bukhari no.5063).
Didlm menjalani kehidupan rumah tangga senantiasa dihadapkan oleh berbagai macam riak2 gelombang yg kecil maupun yg besar bahkan terjadi badai shg mengancam bahtera rumah tangga. Bila sang Nakhoda rumah tangga tdk arif & bijaksana didlm mengendalikannya maka bahtera rumah tangga alamat akan tenggelam. Seiring dgn waktu angka perceraian semakin meningkat tajam. Menurut data rekapitulasi Dirjen Badan Peradilan Agama (BPA) MA RI H.Wahyu Widiana tercatat dari 33 pengadilan agama se- Indonesia sejak tahun 2005 angka perceraian naik drastis hingga 70 % pertahun. Pd tahun 2011 tercatat 320.000 perkara.
Angka perceraian pasangan suami-istri di kota Batam terbilang tinggi. Tiap tahun, rata2 Kantor Pengadilan Agama Batam memutus cerai 1.700 pasangan. Sepanjang tahun 2014, dari 1.768 kasus yg ditangani Pengadilan Agama, sebanyak 1.243 di antaranya merupakan gugatan pihak istri.(Batam Pos, 26/01/2015).
Thalaq diambil dari perkataan al- itlaq yg berarti al-irsal & at-tarku yg berarti melepaskan atau meninggalkan.(Ref : Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah, jilid.2, Bairut: Dar Al-Kitab Al-Arabi, 1973/1392, hal. 241). Thalaq atau cerai secara istilah adl lepasnya ikatan pernikahan yg sah dgn menyebutkan lafaz thalaq & semakna dengannya. Penyebab perceraian bermacam2 mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, kurangnya komunikasi, intervensi keluarga, ketiadaan keturunan maupun masalah biologis. Didlm Islam ikatan pernikahan adl ikatan yg kuat (mitsaqan ghalizah) yg tdk hanya berdimensikan nilai2 sosial semata tp jg berdimensikan spritual. Setiap pasangan suami & isteri yg tlh melakukan aqad pernikahan tdk ada yg mengharapkan & menginginkan suatu saat kelak akan terjadinya perceraian. Namun tdk sedikit pernikahan yg gagal menghantarkan menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah & berakhir diujung perceraian.
Perceraian adl perkara yg boleh tp sangat dibenci oleh Allah SWT. Sebuah riwayat dari Abdullah bin Umar r.a ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, Perkara halal yg paling dibenci oleh Allah adl thalaq.(HR.Ibnu Majah). Perceraian diperbolehkan jika utk menghindari bahaya yg mengancam salah satu pihak antara suami & isteri. Rukun thalaq ada 3 yaitu : Suami yg menthalaq, Isteri sbg obyek yg akan dithalaq & lafaz yg menunjukan adanya thalaq baik diucapkan secara jelas maupun sindiran. Para ulama membagi hukum thalaq menjadi 5 :
1. Wajib bila perselisihan antara suami isteri tdk dapat didamaikan lagi.
2. Haram bila suami menceraikan dlm keadaan haid & nifas atau langsung menthalaq 3 sekaligus.
3. Sunnah: Bila suami tdk lagi mampu menafkahi.
4. Makruh: Menthalaq isteri yg soleha.
5. Mubah: Bila suami yg lemah syahwat atau isteri. (Ref : Syaikh Kamil Muhammad, Kitab Fiqh Wanita hal 456, Pustaka Al-kautsar).
Thalaq dilihat dari boleh tidaknya rujuk dibagi menjadi dua, yaitu: thalaq raj’i & thalaq ba-‘in. Thalaq ba-‘in terbagi lagi menjadi dua, yaitu: thalaq ba’in shughra & thalaq ba‘in kubra.
a. Thalaq raj’i adl seorang suami yg menthalaq istrinya yg sdh dicampuri tanpa menerima pengembalian mahar dari pihak istri & belum didahului dgn thalaq sama sekali atau baru didahulu dgn thalaq satu kali.
b. Thalaq ba‘in adl thalaq yg terjadi setelah masa ‘iddah istri krn thalaq raj’i tlh selesai & hal ini menjadikan suami tdk dpt merujuk istrinya lagi.
Mengembalikan keutuhan rumah tangga yg harmonis memang tdk mudah, butuh kesabaran & komitmen yg kuat diantara pasangan suami isteri. Secara jujur perlu diakui bhw pd saat seseorang menikah maka tdk ada yg ingin adanya perceraian dlm rumah tangganya tp itulah realitas kehidupan semuanya tdk seindah yg dibayangkan. Bila memang tdk dpt dipersatukan kembali ikatan pernikahannya & bila terus dipertahankan akan menimbulkan mudharat yg lbh besar maka thalaq adl solusi yg terbaik.
Ya Allah..jagalah keutuhan rumah tangga kaum muslimin dari kehancuran & jadikan rumah tangga kaum muslimin keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Amin ya Allah..
Wallahu a’lam
By : Tommy Abdillah
Mari bergabung dgn Group Tausiyah WA & BBM. Invite WA 081364815366, PIN BBM 51D6D2F2.