Monday , May 25 2026

Fiqh Wanita : Darah Istihadhah Pada Wanita

Pelajaran Hadist Hari Ini : Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi SAW lalu berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami istihadhah sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat? Maka jawab Rasulullah SAW : Tidak, sesungguhnya itu berasal dari sebuah otot dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”(HR.Bukhari-Muslim).

Note : Assalamu’alaikum Wr.wb. Saudaraku seiman, Tausiyah group WA pada pagi ini akan membahas Fiqh wanita tentang darah istihadhah. Istihadhah adalah : keluarnya darah tidak pada waktu – waktu haidh dan nifas atau darah yang keluar setelah keduanya. Darah ini adalah darah yang biasanya keluar. Namun ini adalah darah yang keluar dari urat yang terputus. Darah ini mengalir seperti darah segar yang tidak akan terputus hingga seorang wanita sembuh darinya. Wanita yang istihadah dianggap suci. (Ref : Syekh Abu malik kamal, Shahih fikih sunnah jilid I hal 327). Sifat darah istihadhah ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.

Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami. Apabila macam darah ini tidak keluar pada waktu haidh dan nifas, tidak terus menerus mengikuti keduanya maka hal tersebut bukanlah suatu yang sulit. Adapun jika darah istihadhah keluar terus menerus dengan darah haidh atau nifas maka apa yang harus dilakukan?
1. Jika ia mengetahui batas waktu haidhnya maka ia menunggu batas waktu tersebut. Dan jika batas tersebut melebihi batas yang ada maka hal itu terhitung sebagai darah istihadhah dan bukan darah haidh.
2. Ia tidak mengetahui masa haidhnya namun ia mampu membedakan antara darah haidh dan darah istihadhah.
3. Ia wanita yang baru pertama kali mengalami haidh.
4. Wanita ini lupa akan kebiasaannya baik kadar maupun waktunya dan ia tidak bisa membedakan antara darah haidh dan darah istihadah.
Bagi setiap wanita yang mengalami istihadah boleh mengerjakan sholat, puasa, membaca Al-quran dan mengerjakan ibadah lainnya seperti wanita suci dari haidh. Wanita istihadah tidak harus berwudhu setiap kali hendak mengerjakan  sholat selama belum batal dari wudhu. Namun yang lebih utama adalah ia mandi dan berwudhu setiap kali hendak mengerjakan sholat.

Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah

Tentang Tim Jalan Dakwah