Pelajaran Hadist Hari Ini : Rasulullah SAW bersabda, Jika kalian telah mendengar iqamat maka (tetaplah) menuju sholat dengan tenang dan janganlah kalian tergesa-gesa, apa yang kalian dapatkan (secara berjamaah) maka lakukanlah dan apa (rakaat) yang tertinggal maka sempurnakanlah.(HR.Bukhari No.636)
Note : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Saudaraku seiman, Ibadah sholat fardhu adalah salah satu dari rukun Islam. Kedudukan sholat fardhu menjadi pembatas dan pembeda antara orang – orang yang beriman dengan orang – orang musyrik. Sholat fardhu adalah amalan yang pertama kali dihisab dihari kiamat kelak, bila sholatnya baik maka baiklah seluruh amal ibadahnya dan sebaliknya bila sholatnya rusak maka rusaklah amalan ibadah yang lainnya. Baiknya amal ibadah seorang hamba senantiasa dilandasi oleh niat ikhlas semata – mata mengharapkan ridha dari Allah SWT dan kaifiyat pelaksanaannya senantiasa mengikuti tuntunan sunnah Rasulullah SAW. Diantara kaifiyat sholat fardhu yang diajarkan oleh Rasulullah SAW adalah hukum masbuq bagi orang yang sholat berjama’ah.
Secara bahasa masbuq adalah isim maf’ul dari kalimat sabaqa yang artinya adalah : terdahulu atau tertinggal.(Ref ; Kamus Al-muhith). Secara istilah masbuq adalah : orang yang tertinggal sebagian rakaat atau semuanya dari imam dalam sholat berjama’ah. Atau orang yang mendapati imam setelah rakaat pertama atau lebih dalam sholat berjama’ah.(Ref : Qawaidh al-fiqh, hasyiyah ibnu abidin I/400).
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan seorang makmum bisa dianggap mendapatkan satu rakaat bersama imam. Pertama : Seorang makmum bisa dianggap mendapat satu rakaat apabila mendapatkan ruku’ bersama imam, ini pendapat para sahabat ibnu umar r.a, ibnu mas’ud r.a zaid bin tsabit r.a dan para sahabat lainnya. Adapun landasan dalilnya adalah ; Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari sholat berarti ia telah mendapatkan sholat.(HR.Bukhari dan Muslim).
Kedua ; Tidak dianggap satu rakaat bagi mereka yang terlambat dan tidak membaca Al-fatihah dibelakang imam. Ini adalah pendapat Imam Bukhari, Imam Ibnu hazm, Imam Taqiyuddin As-subki dari mazhab imam syafi’i dan dikuatkan oleh Imam As-syaukani dengan landasan dalil : Jika kalian telah mendengar iqamat maka (tetaplah) menuju sholat dengan tenang dan janganlah kalian tergesa – gesa, apa yang kalian dapatkan (secara berjama’ah) maka lakukanlah dan apa (rakaat) yang tertinggal maka sempurnakanlah.(HR.Bukhari). (Ref : Syekh Abu malik kamal, kitab shahih fiqh sunnah wa adillatuhu wa taudhih madzhahib al-a’immah hal 864).
Sebaik – baik sholat fardhu bagi seorang laki – laki yang baligh dan berakal adalah di mesjid secara berjama’ah, bila ia datang terlambat sebagai masbuq maka ia tetapi dianggap sholat berjama’ah. Namun jauh lebih afdhol bila sholat berjama’ah dengan mendapati takbiratul ihram bersama imam. Semoga kita tetap istiqomah hingga ajal tiba dalam beribadah sholat fardhu berjama’ah dimesjid tepat pd waktunya. Aamiin ya rabb..
Wallahu a’lam
By : Tommy Abdillah
Jalan Dakwah Belajar Islam Bersama