Bismillaahirrahmaanirrahiim
Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini : Allah Subhana Wa Ta’ala Berfirman, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(QS. Al-Imran: 97).
Note : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Saudaraku seiman, Segala puji dan syukur hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala, shalawat dan salam senantiasa terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hari ini Rabu tgl 9 Dzulhijjah 1436 Hijriyah jutaan kaum muslimin berkumpul di padang arafah untuk wukuf sejak matahari tergelincir. Wukuf adalah kegiatan utama dalam ibadah haji. Bahkan inti dari ibadah haji adalah wukuf di Padang Arafah. Selama wukuf diarafah para jama’ah haji banyak melakukan amalan ibadah seperti berzikir dan berdoa kepada Allah ta’ala. Melihat suasana ibadah seperti ini membuat hati orang – orang beriman rindu untuk bisa menunaikan ibadah haji maupun umrah. Kini bila hendak menunaikan ibadah haji harus bersabar menunggu jadwal antrian antara 10 hingga 15 tahun kedepan. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya kuota haji dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia tahun 2016 tersedia sekitar 210.000 jama’ah dan banyaknya calon jama’ah haji yang mendaftar haji.
Pro-kontra soal dana talangan haji telah menjadi wacana publik. Dirjen Urusan Haji, Anggito Abimanyu, yang mula – mula memunculkan wacana perlunya dana talangan haji ini dihentikan (Republika, 5/10/2012). Ada 3 pertimbangan, yaitu antrean panjang calon jamaah haji yang sesungguhnya belum memenuhi syarat istitha’ah. Ketidakmampuan (‘adam istitha’ah) mereka ini dibuktikan dengan meminjam dana bank yang mereka lakukan untuk mendapatkan nomor porsi haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI. Dan tentu status hukum dana talangan haji itu sendiri yang dianggap bermasalah. Bagaimana sebenarnya kedudukan hukum dana talangan haji dalam pandangan hukum syara’?
Dewan Syari’ah Nasional- MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002Tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dengan dua jenis akad yakni al-qard dan al-ijarah. Fatwa ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan ulama di Indonesia dan pada akhirnya membuat bingung masyarakat. Sebagian melakukan transaski qard (hutang) dengan pihak Bank dan sebahagian yang lain menolaknya karena hal itu dianggap haram. Soal fatwa DSN-MUI tentang dana talangan haji yang menggunakan akad ijarah, mengutip pendapat Ust.Hafidz Abdurrahman fatwa dana talangan haji jelas tidak tepat karena fakta dana talangan haji adalah fakta hutang-piutang (qardh), dimana LKS memberikan dana talangan (qardh) kepada calon jamaah haji, agar bisa mendapatkan nomer porsi haji. Dengan begitu, posisi calon jamaah haji di sini jelas berhutang kepada LKS karena itu, di sana ditetapkan syarat, agar calon jamaah yang bersangkutan sudah harus melunasi hutangnya sebelum berangkat ke tanah suci. Ini membuktikan bahwa akad dana talangan ini jelas merupakan akad hutang-piutang (qardh), bukan akad ijarah (jasa). Apalagi nilai nominalnya jelas dan bersifat fixed, dimana oleh para fuqaha’ disebut qardh, bukan dain sehingga harus dibayar dengan nilai nominal yang sama, tidak boleh lebih.
Rasulullah SAW bersabda: Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu.(HR Abu Dawud dan Tirmidzi, berkata Tirmidzi : Hadist Ini Hasan Shahih) Dalam hadist di atas diterangkan bahwa tidak halal pinjaman yang disyaratkan dengan jual beli, begitu jg tidak halal pinjaman yang disyaratkan dengan pembayaran jasa (Al-ijarah), sebagaimana yang terdapat pada Dana Talangan Haji.Kedua : Kaidah Fiqh yang disarikan dari hadist : Setiap pinjaman yang membawamanfaat (bagi pemberi pinjaman) adalah riba. Mengutip pendapat Ustadz Siddiq Al-jawi dalam masalah ini beliau menyatakan :
Pertama, dalil yang digunakan tak sesuai untuk membolehkan akad qardh wa ijarah sebab dalil yang ada hanya membolehkan qardh dan ijarah secara terpisah. Tak ada satupun dalil yang membolehkan qardh dan ijarah secara bersamaan dalam satu akad. Kedua, penggabungan 2 akad menjadi satu akad sendiri hukumnya tidak boleh. Memang sebagian ulama membolehkan, seperti Imam Ibnu Taimiyah (ulama Hanabilah) dan Imam Asyhab (ulama Malikiyah). Namun yang rajih adalah pendapat yang tidak membolehkan, yakni pendapat jumhur ulama empat mazhab, yakni ulama Hanafiyah,Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Imam Sarakhsi, Al-Mabsuth, 13/16; Hasyiah al-Dasuqi ‘Ala Al-Syarh al-Kabir, 3/66; Imam Nawawi, Al-Majmu’, 9/230; Al-Syarh al-Kabir, 11/230; M. Abdul Aziz Hasan Zaid, Al-Ijarah Baina Al-Fiqh al-Islami wa al-Tathbiq al-Mu’ashir, hal. 45). Ketiga, menurut ulama yang membolehkan penggabungan dua akad pun, penggabungan qardh dan ijarah termasuk akad yang tak dibolehkan. (Ibnu Taimiyah,Majmu’ al-Fatawa, 29/62; Fahad Hasun, Al-Ijarah al-Muntahiyah bi At-Tamlik, hal. 24).4. Keempat, akad qardh wa ijarah tidak memenuhi syarat ijarah. Sebab dalam akad ijarah,disyaratkan obyek akadnya bukan jasa yang diharamkan. (M. Abdul Aziz Hasan Zaid,ibid., hal. 17; Taqiyuddin Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hal.93).5. Dalam akad qardh wa ijarah, obyek akadnya adalah jasa qardh dengan mensyaratkan tambahan imbalan. Ini tidak boleh, sebab setiap qardh (pinjaman) yang mensyaratkan tambahan adalah riba, meski besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan. Kaidah fikih menyebuntukan : Kullu qardhin syaratha fiihi an yazidahu.
Wallahu a’lam
Jalan Dakwah Belajar Islam Bersama