Saturday , May 30 2026

Perkara – perkara yang membatalkan puasa

Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini : Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.(QS.Al-baqarah:185).

Note : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Saudaraku seiman, Alhamdulillah pada hari ini kita sudah sampai hari ke-6 menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Kita berharap dan berdoa kepada Allah SWT, semoga rangkaian amal ibadah puasa ramadhan kita dapat kita tunaikan kan dengan sebaik – baiknya hingga akhir. Banyak diantara kita yang ragu dalam menjalani ibadah puasa pada saat mendapati dirinya melakukan sesuatu yang dianggap membatalkan puasa pada hal tidak membatalkan puasa contoh : keluarnya darah karena terluka, banyak tidur, kumur – kumur atau suntikan. Agar menjalani ibadah puasa terhindar dari keraguan dan mewujudkan keyakinan dari perkara yang merusak ibadah puasa ramadhan maka ada baiknya tausiyah group BBM pagi ini membahas tentang perkara – perkara yang dapat membatalkan ibadah puasa. Puasa menjadi batal secara umum karena salah satu sayaarat dari sayaarat – sayaarat tidak terlaksana atau hilangnya salah satu rukun dari rukun – rukun nya. Sesuai dengan definisi dari puasa adalah mencegah diri dari segala perkara yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat beribadah kepada Allah SWT.

  1. Perkara yang membatalkan puasa dan wajib mengqadha atau mengganti puasanya.
  2. Makan dan minum dengan sengaja. Seandainya ia lupa atau tidak sengaja maka dibolehkan melanjutkan puasanya. Terkait dengan suntikan para ulama khalaf sepakat bila suntikan mengandung vitamin atau berupa suplemen makan dan minum maka puasanya batal seperti infus tapi bila sekedar obat tidak membatalkan puasa.
  3. Muntah dengan sengaja.
  4. Datangnya haid dan nifas.
  5. Mengeluarkan air mani dengan sengaja.
  6. Niat utk berbuka puasa sebelum waktunya berbuka.
  7. Perkara yang membatalkan puasa dan wajib qadha atau mengganti puasanya serta wajib membayar kafarat, yaitu bagi suami dan isteri yang berhubungan badan pada waktu puasa. Sebagaimana disebutkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu hurairah r.a : Telah datang seseorang kepada Nabi SAW lalu berkata: Saya telah binasa wahai Rasulullah. Sabdanya, apakah yang membinasakanmu? Jawabnya: Saya telah menyetubuhi istri saya pada (siang hari) bulan Ramadhan. Beliau bersabda : Apakah engkau mampu memerdekakan seorang budak? Jawabnya: Tidak, Sabdanya: Mampukah engkau puasa 2 bulan berturut-2? Jawabnya: Tidak, Sabdanya: Mampukah engkau memberi makan 60 orang miskin? Jawabnya:Tidak, Ia pun duduk.Tiba – tiba ada orang yang membawakan kepada Nabi SAW segantang kurma, lalu beliau bersabda: Sedekahkanlah ini, Ia menjawab: Apakah diberikan kepada orang yang lebih miskin dari pada kami? Karena tidak ada penghuni rumah yang ada di antara 2 batu hitam yang lebih memerlukan makanan ini daripada kami. Nabi SAW pun tertawa hingga gigi taringnya terlihat, kemudian bersabda: Pergilah dan berikanlah makanan ini kepada keluargamu.(HR.Bukhari dan Muslim). Jadi kafarat bagi pasangan suami isteri yang berhubungan intim pada saat berpuasa adalah : memerdekakan budak karena perbudakan telah tiada maka ia wajib berpuasa selama 2 bulan berturut – turut, bila tidak mampu memberi makan 60 orang miskin.(Ref : Sayaaikh Abu Malik Kamal, Kitab Shahih Fiqh Sunnah Bab II hal 168-184).Sejatinya menjalankan ibadah puasa tidak hanya sebatas menahan lapar dan haus semata tapi menahan dan mengendalikan diri dari segala perkara yang dapat merusak ibadah puasa mulai dari pandangan mata, mulut, tangan dan kaki dari hal – hal yang dapat merusak ibadah puasa.

 

Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah

Tentang Tim Jalan Dakwah