Monday , May 25 2026

Mekanisme Pembuktian Hukum Didalam Islam

Pelajaran Hadist Hari Ini : Rasulullah SAW bersabda, “Jika duduk dihadapanmu 2 orang yang berperkara maka janganlah engkau memutuskan hingga engkau mendengarkan pihak lain sebagaimana pihak yang pertama karena hal itu akan lebih baik sehingga jelas bagimu dalam memutuskan perkara.” (HR.Al-Hakim).

Note : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Saudaraku seiman, Didalam menjalani kehidupan manusia senantiasa dihadapkan dengan perselisihan dan pertikaian, ada yang mendzalimi dan ada pula yang terdzalimi. Sistem peradilan hari ini mengadopsi kitab undang – undang hukum pidana (KUHP) yang berasal dari warisan penjajah Belanda, penjajahnya telah pergi tapi produk hukumnya masih eksis. Proses peradilan hukum pidana yang berlaku dinegeri ini cukup panjang yang menyita waktu berbulan – bulan untuk memutuskan 1 perkara mulai dari penyidikan, penyelidikan, penuntutan, sidang dipengadilan (dengan adanya dakwaan, eksepsi, pemeriksaan alat bukti, tuntutan jaksa, pembelaan, putusan majelis hakim) hingga pengajuan kasasi maupun banding. Sistem peradilan hukum positif hasil produk pemikiran manusia yang terbatas lagi lemah tidak mampu mewujudkan keadilan bagi manusia bahkan dapat memutar balikkan hukum yang benar bisa menjadi salah dan yang salah dapat menjadi benar. Bahkan putusan hukum pengadilan tidak mampu membuat efek jera bagi para pelaku kriminal.

Allah SWT sebagai Al-khaliq sekaligus Al-Mudabbir telah menurunkan syari’at-Nya untuk mengatur kehidupan manusia termasuk memberikan solusi atas berbagai macam problematika kehidupan manusia. Salah satu diantaranya adalah tentang sistem peradilan. Didalam sistem peradilan Islam, lembaga peradilan disebut dengan Qadhi. Qadhi adalah : pihak yang menyampaikan hukum suatu perkara yang bersifat mengikat pihak yang berperkara. Qadhi terbagi kepada 3 bagian yaitu:

  1. Qadhi biasa yang tugasnya mengurusi penyelesaian perselisihan diantara masyarakat dalam masalah perdata/muamalat dan pidana/uqubat.
  2. Qadhi Al-muhtasib yang tugasnya menyelesaikan masalah – masalah penyimpangan yang membahayakan masyarakat. Qadhi ini biasa memutuskan perkara langsung ditempat untuk tindakan penyimpangan hukum yang ringan seperti menipu timbangan dipasar.
  3. Qadhi Mazhalim yang bertugas menyelesaikan persengketaan yang terjadi antara masyarakat dan negara. (Kitab Aj-hijatu ad-daulah al-khilafah hal 181).

Keputusan hukum atas dua pihak yang bersengketa tidak dapat diputuskan sebelum diajukan ke pengadilan. Untuk membuktikan benar atau tidaknya dakwaan pendakhwah terhadap terdakwah maka proses pembuktian merupakan perkara yang sangat menentukan. Jenis – jenis pembuktian didalam Islam adalah : adanya pengakuan terdakwah, adanya kesaksian dan adanya sumpah. Sistem peradilan tidak dapat dipisahkan dengan sistem politik yang diterapkan. Sistem peradilan Islam hanya dapat diterapkan dalam sistem politik Islam tanpa politik Islam yang murni keberadaan hukum pidana Islam hanya sebatas kumpulan – kumpulan teori yang entah sampai kapan dapat diterapkan didalam kehidupan. Perintah Allah SWT dalam perkara hukum pidana adalah bagian dari kewajiban setiap mukmin untuk diamalkan, melalaikannya adalah suatu perbuatan dosa besar. Saatnya ummat Islam merapatkan barisan untuk menyatukan visi dan misi perjuangan da’wah melanjuntukan kehidupan Islam dengan menerapkan syari’at Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.

Wallahu a’lam.

By : Tommy Abdillah

Tentang Tim Jalan Dakwah