Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini :
Orang – orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri – isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) 4 bulan 10 hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yg patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al-Baqarah: 234).
Note : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Saudaraku seiman, Tausiyah BBM pagi ini masih membahas tentang fiqh sunnah sub pembahasan masa ‘iddah bagi wanita.
Menurut istilah para ulama menyatakan bahwa masa ‘iddah adalah sebutan atau nama suatu masa di mana seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.(Ref : Kitab Al-Wajiz fi Fiqhissunnah wal Kitâbil Aziz, hlm. 387).
Bagi wanita yang telah ditinggal suaminya karena meninggal atau dithalak suaminya, maka ia harus mengetahui masa iddah. Sebab wanita yang dithalak dapat menikah kembali dengan pria lain setelah ia selesai dari masa ‘iddahnya. Jika masih dalam masa ‘iddah, suaminya masih bisa rujuk tanpa mesti dengan akad baru. Namun kalau sudah melewati masa ‘iddah, jika suami ingin kembali lagi pada isteri maka harus dengan akad yang baru.
Dari segi hitungan dan kalkulasi, ‘iddah bisa dikelompokkan menjadi 3 jenis : 1. ‘Iddah dengan hitungan quru’ (suci/haidh). 2. ‘Iddah dengan hitungan bulan. 3. ‘Iddah dengan persalinan. (Ref : Kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal, Jilid 3 hal 501).
Adapun pembagian ‘iddah pada wanita dilihat dari sisi wanita yang diceraikan menjadi:
1. Wanita yang ditinggal mati suami. 2. Wanita yang tidak ditinggal mati suami. Wanita yang ditinggal mati suami ada 2 macam: a. Ditinggalkan mati dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah dengan melahirkan, baik masa kelahiran dekat ataupun jauh. Dalilnya : Dan perempuan – permpuan yang hamil, waktu iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.(QS.Ath- Tholaq: 4).
(b) Wanita yang ditinggalkan mati suaminya dalam keadaan tidak hamil masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataukah tidak. Dalilnya QS.Al-baqarah:234 seperti tersebut diatas.
2. Wanita yang tidak ditinggal mati suami, yang dimaksud wanita jenis adalah wanita yang diceraikan, wanita yang berpisah dengan li’an atau faskh, atau setelah disetubuhi. Untuk wanita jenis ini ada 3 macam: A. Diceraikan dalam keadaan hamil maka masa ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan. B. Diceraikan dengan ‘iddah hitungan quru’, yang dimaksud quru’di sini diperselisihkan oleh para ulama karena makna quru’yang dapat difahami dengan 2 makna (makna musytarok). Ada yang berpendapat makna quru’ adalah suci, seperti pendapat dalam madzhab Syafi’i. Ada yang berpendapat maknanya adalah haidh.
C. Diceraikan dengan ‘iddah hitungan bulan. Yaitu wanita yang monopause (berhenti dari haidh) maka masa ‘iddahnya adalah 3 bulan. Dalilnya QS. Ath-tholaq: 4.
D. Wanita yang dicerai sebelum disetubuhi, maka ia tidak memiliki masa ‘iddah. Dalilnya QS. Al-Ahzab: 49.
Hikmah masa ‘iddah. Robert Guilhem seorang pakar genetika, pemimpin yahudi di Albert Einstain College mendeklarasikan dirinya masuk Islam ketika ia mengetahui hakikat empiris ilmiah dan kemukjizatan Al-Quran tentang penyebab penentuan iddah (masa tunggu) perempuan yang dicerai suaminya dengan masa 3 bulan.
Dia membuktikan dalam penelitiannya bahwa jejak rekam seorang laki – laki akan hilang setelah 3 bulan. Bukti – bukti itu menyimpulkan bahwa hubungan persetubuhan suami istri akan menyebabkan laki – laki meninggalkan sidik (rekam jejak) khususnya pada perempuan. Jika pasangan ini setiap bulannya tidak melakukan persetubuhan maka sidik itu akan perlahan – lahan hilang antara 25-30 %. Setelah 3 bulan berlalu maka sidik itu akan hilang secara keseluruhan sehingga perempuan yang dicerai akan siap menerima sidik laki – laki lainnya. Wallahu a’lam.
By : Tommy Abdillah
Jalan Dakwah Belajar Islam Bersama