Oleh : Tommy Abdillah, ST
Artikel telah dimuat diharian Batam Pos rubrik opini pada tgl 6 Maret 2015
Beberapa pekan terakhir ulah dan tingkah gerombolan geng motor semakin meresahkan ketenteraman masyarakat. Fenomena kekerasan dan kejahatan begal motor ataupun geng motor terjadi hampir merata terjadi diberbagai daerah di Indonesia mulai warga masyarakat ibukota Jakarta hingga warga masyarakat dikota Batam. Berbagai macam tindak kejahatan sadis dilakukan begal motor mulai dari perampokan dengan kekerasan, curanmor, tawuran dan pelecehan seksual maupun pemerkosaan. Batam Pos edisi Senin, 2 Maret 2015 memberitakan, Firman Effendi, warga Kaveling Sagulung Blok J, babak belur dikeroyok sekitar 15 anggota kelompok bermotor, Minggu (1/3) sekitar pukul 00.30 WIB. Tak hanya itu, sepeda motor Yamaha Mio J BP 4611 JI milik korban dibawa kabur para penjahat tersebut. Menurut Firman, kejadian itu bermula ketika ia membonceng tetangganya yang bernama Acik untuk mencari keberadaan orang yang merusak rumah milik Acik. Usaha mereka ini tidak sia-sia. Mereka akhirnya menemukan salah satu pelakunya. Perisitiwa kejahatan geng motor di Kota Batam tentunya bukan ini yang pertama tetapi sudah sering terjadi.
Latar belakang masalah
Menilik sejarah munculnya geng motor di Indonesia mulai bermunculan dikota Bandung dan Jakarta diera tahun 70-an. Kajian mengenai fenomena kenakalan geng motor tidak dapat dipisahkan dari masa perkembangan remaja. Teori perkembangan psikososial menjelaskan bahwa usia yang sangat rentan terhadap pengaruh sosial adalah pada usia remaja (adolescene) yang berkisar antara 12 – 18 tahun. Dari segi pendidikan dapat diklasifikasikan remaja adalah mereka yang telah duduk dibangku SLTP hingga SLTA atau bahkan S-1. Artinya pada masa ini perkembangan remaja sangat dipengaruhi oleh kondisi pribadi remaja dan adaptasi dengan lingkungan sosialnya yaitu lingkungan teman sebaya atau teman sekolahnya. Pada dasarnya bila remaja berkumpul dan berkelompok hal itu merupakan hal yang lumrah. Masalah akan muncul ketika berkumpulnya mereka itu mengarah kepada hal yang bersifat destruktif.
Tindakan Preventif
Maraknya kejahatan geng motor dan begal motor membuat para orang tua khawatir kalau anak-anaknya yang berusia remaja terlibat kejahatan geng motor. Pondasi pertama dan paling utama untuk pembentukan karakter anak berakhlak mulia adalah dirumah. Rumah adalah madrasah atau sekolah pertama bagi seorang anak. Dirumahlah anak belajar mengenal Allah SWT, belajar tentang ibadah, belajar tentang adab maupun akhlaq sehingga kedua orang tua dituntut mampu menjadi pendidik dan memberikan keteladanan bagi anak-anaknya. Kemudian institusi pendidikan sekolah memiliki peran penting untuk menunjang pendidikan dirumah dengan mengarahkan peserta didiknya menjauhi pergaulan yang mengarah pada perbuatan kriminal karena sejatinya sekolah tidak hanya sebagai tempat transfer of knowledge. Diluar rumah dan sekolah anak-anak remaja akan berinteraksi sosial ditengah-tengah masyarakat dengan berbagai macam latar belakang pemikiran dan perilaku sehingga komponen pembentukan karakter anak antara dirumah, disekolah dan ditengah-tengah masyarakat harus sejalan. Bila terjadi ketimpangan diantara ketiganya maka disinilah awal rusaknya pergaulan remaja yg mengarah kepada pergaulan pelanggaran hukum. Meski sekarang operasi membubarkan geng motor tengah dilakukan dengan gencar oleh aparat kepolisian akan tetapi keberadaan mereka seperti kata pepatah, mati satu tumbuh seribu. Satu geng motor bisa dibubarkan akan tetapi akan bermunculan lagi kelompok-kelompok baru. Perlu untuk difahami bahwa geng-geng kriminal seperti geng motor bukan hanya disebabkan salah dalam pergaulan ataupun kurangnya perhatian dari keluarga akan tetapi akibat dangkalnya pemahaman agama Islam dengan frame berfikir sekulerisme yang memisahkan kehidupan dari agama. Selama masih ada ketimpangan sosial dan ekonomi, maraknya broken home, pengangguran, mahalnya biaya pendidikan, hedonisme, dan lemahnya penangangan hukum, maka geng-geng motor seperti itu tidak akan punah. Di negara-negara Barat yang menerapkan kapitalisme-sekulerisme kelompok-kelompok seperti itu masih terus eksis dengan aksi kriminalnya.
Solusi Islam
Keamanan dan ketertiban adalah salah satu dari kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi. Keamanan menjadi faktor penunjang berjalannya roda kehidupan ditengah-tengah masyarakat secara normal. Dalam perspektif syari’at Islam begal motor terkategori sebagai Hirabah, Hirabah adalah termasuk perbuatan dosa besar yang merupakan bagian dari hukum hudud yaitu sanksi hukuman yg jenis kejahatan dan hukumannya telah ditetapkan oleh Allah SWT. Hirabah dapat didefinisikan sebagai jarimah qat’u at-Tariq atau penyamun, sariqah al-Kubra pencurian besar.(Ref : Abdul Qadir Audah, At-Tasyri’ al-jina’I al-islami, Beirut: Muassah Ar-Risalah, 2000, hal. 638). Didefinisikan sebagai qat’u at-Tariq karena mempunyai pengertian mencegah orang lewat dari jalan umum yang dilalui, mencegah keamanan baik itu disertai dengan menyakiti badan atau harta saja ataupun hanya sekedar menakut-nakuti saja ataupun mengambil harta. Didefinisikan sebagai jarimah sariqah al-Kubra karena merupakan perbuatan mengambil harta orang lain secara paksa dengan menggunakan kekuatan atau kekerasan.
Allah SWT telah menetapkan hukuman Hirabah atau pembegal adalah dihukum mati, disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan atau dibuang dari negerinya. Hukuman ini sesuai dengan firman Allah SWT : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.(QS.Al-Maidah:33). Ayat ini turun berkenaan dengan hirabah baik yang dilakukan oleh orang-orang muslim maupun orang kafir. Sebab, ayat itu berbentuk umum. Tidak ada dalil yang mengkhususkan bahwa hukuman itu khusus hanya untuk kaum muslimin tetapi juga mengenai umat manusia semuanya. Allah SWT memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah seperti membunuh semua manusia begitu juga sebaliknya.(Ref : Kementrian agama RI, Al quran dan terjemah hal 150).
Sesuai dengan nash ayat diatas seseorang yang melakukan tindak pidana kriminal hirabah ini diancam dengan hukuman yang berat. Secara berurutan disebutkan dalam ayat di atas :
- Bila membunuh dan merampas harta, hukumannya adalah dibunuh dan disalib selama 3 hari.
- Bila merampas harta saja tanpa membunuh, hukumannya adalah dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan.
- Bila hanya menakut-namkuti di jalan tanpa melakukan pembunuhan atau perampasan, hukumannya adalah dibuang atau diasingkan dari lingkungannya. Bila membunuh tanpa mengambil harta, hukumannya dihukum mati pula atau qishas.
Banyak kalangan menilai bahwa syari’at Allah SWT dianggap kejam dan melanggar HAM. Padahal Allah SWT sebagai sang pencipta maha mengetahui tentang kehidupan manusia. Saatnya sebagai seorang mukmin sejati kita kembali kepada syari’at Allah SWT secara kaffah sebagai wujud nyata keimanan dan ketundukan dirinya sebagai makhluk. Tanpa adanya penerapan syari’at Allah SWT manusia tidak akan dapat meraih ketenangan dan kedamaian hidup yang hakiki. Wallahu a’lam