Sekilas sejarah etnis Rohingya
Heru Susetyo dari Pusat Informasi dan Advokasi Rohingya-Arakan (PIARA) menjelaskan muslim Rohingya sudah hidup Myanmar sejak abad 7 Masehi. Tetapi etnis ini menjadi bagian dari kerajaan muslim dengan nama kerajaan Arakan, mereka sudah ada sejak tahun 1430 sampai 1784 Masehi. Setelah 3,5 abad berada dalam kekuasaan kerajaan Aralkan, mereka diserang oleh Kerajaan Burma dan dianeksasi oleh Inggris. Setelah itu mereka dibawa menjadi bagian dari British India yang bermarkas di India. Meski saat itu India juga belum merdeka, hingga tahun 1940-an. Ketika Burma merdeka di tahun 1948, ada 137 etnis yg menetap di Burma. Sayangnya, Burma yang kemudian menjadi Myanmar tidak mengakui keberadaan mereka sebagai etnis yang ada di tanah Burma. Pada hal ketika merdeka, Burma memasukkan negara bagian Arakan sebagai bagian dari Burma, namun setelah itu orang Rohingya atau muslim Arakan tidak diakui sebagai etnis yg eksis di sana.
Solidaritas atas dasar ikatan aqidah Islam
Salah seorang guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menjelaskan bahwa dalam masalah pengungsi Rohingya, pemerintah dan masyarakat harus memilah dua hal penting. Pertama adalah isu kemanusiaan dan kedua isu menerima para pengungsi untuk bermukim di Indonesia (resettlement). (Artikel Menyikapi pengungsi Rohingya, Harian Kompas, Sabtu, 23 Mei 2015).
Allah SWT telah menjadikan sesama mukmin bersaudara. Persaudaraan sesama mukmin tanpa batasan etnis dan bangsa. Allah SWT berfirman: Sesungguhnya Orang-orang beriman itu bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah supaya kamu mendapat rahmat.(QS.Al-Hujuraat 10).
Pada surat Al-Hujurat ayat 10 di atas digunakan kata ikhwah dari pada kata ikhwan yang merupakan jamak dari kata akhun atau saudara. Kata ikhwah dan ikhwan dalam pemakaiannya bisa saling menggantikan. Namun pada umumnya kata ikhwah dipakai untuk menunjuk saudara senasib, sedangkan ikhwan untuk menunjuk kawan atau sahabat (Imam Ar-razi, Kitab Mukhtar Ash-sihah, hal 29). Dengan memakai kata ikhwah, ayat ini hendak menyatakan bahwa ukhuwah kaum Muslim itu lebih kuat dari pada persahabatan atau perkawanan biasa.
Sebagai wujud solidaritas ukhuwah islamiyah dengan saudara-saudara muslim Rohingya kita wajib membantu dan menolong mereka dengan kemampuan yang kita miliki dengan klasifikasi sikap : Jangka pendek, (a) Berpartisipasi memberikan bantuan dan pertolongan untuk meringankan beban hidup mereka baik berupa makanan, pakaian dan obat-obatan yang banyak dilakukan oleh oleh ormas-ormas Islam. Rasulullah SAW bersabda, Tidaklah seseorang dari kalian sempurna imannya hingga ia mencintai untuk saudaranya sebagaimana ia cintai untuk dirinya.(HR.Bukhari). (b) Menerima mereka hidup ditengah-tengah kaum muslimin. Sikap pemerintah Indonesia telah menerima sebagian muslim Rohingya di Aceh karena faktor kemanusiaan selama setahun. Seharusnya bukan hanya faktor kemanusiaan tetapi yang paling utama adalah karena faktor keimanan dan menerima mereka menjadi bagaian dari masyarakat Indonesia. (c) Turut mendoakan mereka dalam setiap kita berdoa agar diberi oleh Allah SWT kesabaran dan keistiqomahan diatas iman dan Islam dalam menghadapi ujian hidup. Rasulullah SAW bersabda, Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya (sesama muslim) yang berjauhan, melainkan malaikat akan mendoakannya pula. Dan bagimu kebaikan yang sama.(HR. Muslim No.4912)
Jangka panjang, kaum muslimin di berbagai belahan dunia banyak yang tertindas, terdzalimi dan dijajah karena memang tidak ada yang menjaga dan melindungi darah dan kehormatan mereka yaitu Amirul mukminin atau seorang khalifah. Rasulullah SAW bersabda, Sesesungguhnya Imam atau Khalifah itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya. (HR. Muslim).
Ide kebangsaan menyekat ukhuwah Islam
Sejumlah negara menolak pengungsi Rohingya karena faktor kebangsaan. Ide fanatik kebangsaan telah menyekat-nyekat eksistensi kaum muslimin sebagai saudara seiman dan seaqidah sehingga merasa bukan menjadi tanggung jawab bagi mereka untuk menolong muslim Rohingya. Fanatik kebangsaan (nasionalisme), fanatik kelompok dan fanatik kesukuan merupakan bagian dari ’ashabiyyah yang dicela oleh Islam. Nasionalisme menurut Hans Kohn diartikan sebagai keadaan pada individu yang dalam pikirannya merasa bahwa pengabdian paling tinggi adalah untuk bangsa dan tanah air. Nasionalisme sesungguhnya ide absurd, tidak mengandung suatu pengertian yang pasti, yang muncul dari hawa nafsu egoisme jahiliah semata. Rasulullah SAW bersabda, ”Tidaklah termasuk golongan kami, siapa saja yang menyeru kepada ’ashabiyyah, Dan bukanlah termasuk golongan kami, siapa saja yang berperang di atas ’ashabiyyah, Dan bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang mati di atas ’ashabiyyah”. (HR. Imam Abu Dawud).
Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani Rahimahullahu menjelaskan bahwa ikatan kebangsaan (nasionalisme) tumbuh ditengah-tengah masyarakat tatkala pola pikir manusia mulai merosot. Ikatan ini terjadi ketika manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tidak beranjak dari wilayah itu. Naluri mempertahankan diri itu lah yang mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempat dimana mereka hidup dan menggantungkan diri. Dari sinilah cikal bakal munculnya tumbuhnya ikatan nasionalisme, yang tergolong ikatan yang paling lemah dan rendah nilainya. Ikatan ini tampak juga dalam dunia binatang serta burung-burung dan senantiasa emosional sifatnya. (Kitab Nidzomul Islam, hal 39).
Penutup
Bila mau bijak bertafakur setiap peristiwa yang menimpa manusia terkandung hikmah luar biasa. Tragedi kemanusiaan muslim Rohingya menjadi i’tibar bagi kita untuk banyak belajar bersyukur atas limpahan nikmat Allah SWT, belajar berempati kepada sesama manusia apalagi kepada sesama mukmin dan belajar dari sikap arogansi kesewenang-wenangan manusia sehingga berani untuk membela kebenaran dan keadilan meski konsekuensinya tidak ringan. Wallahu a’lam. ***
Jalan Dakwah Belajar Islam Bersama