Bismillahirrahmaanirrahiim
Pelajaran Ayat Al-quran Hari Ini :
Allah Subhana Wa ta’ala berfirman, “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS.Al-hajj:28).
Note : Assalamu’alaikum Wr.wb, Saudaraku seiman, Segala puji dan syukur hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hewan kurban yang telah disembelih oleh panitia kurban maka akan mendistirbusikannya kepada orang – orang yang berhak untuk menerimanya. Al-imam Ibnu Katsir Rahimahullahu menafsirkan ayat diatas, Ayat ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat bahwa memakan hewan kurban hukumnya wajib. Akan tetapi, pendapat ini garib karena menurut kebanyakan ulama, perintah makan kurban ini termasuk ke dalam Bab “Rukhsah /Anjuran. Seperti yang telah disebuntukan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah SAW setelah menyembelih unta kurbannya, beliau memerintahkan agar dari setiap unta yang disembelihnya diambil sepotong dagingnya, lalu beliau memasaknya dan memakannya serta meminum kuahnya.Abdullah ibnu Wahb mengatakan bahwa Malik pernah berkata kepadanya, Aku suka makan daging hewan kurbanku. Alasannya ialah karena Allah Swt. telah berfirman: Maka makanlah sebagian darinya. (QS.Al-Hajj: 28).(Tafsir Ibnu Katsir Juz 17).
Dalam prakteknya pada saat membagi daging kurban sering terjadi kekeliruan – kekeliruan termasuk anggapan bahwa orang yang menyembelih/jagal hewan kurban mendapatkan jatah daging dari hewan yang disembelih sehingga ia boleh mengambil bagian – bagian tertentu dari organ tubuh hewan kurban seperti kepala sapi atau kaki sapi. Memberi upah jagal dari hasil sembelihan kurban hukumnya adalah dilarang, hal ini sesuai dengan hadist diriwayatkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib r.a, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta – unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri. (HR.Muslim no. 1317). Panitia penyembelihan kurban boleh diberi honor/upah tapi pengupahan itu tidak berasal dari hewan yang ia sembelih.
Ada juga diantara panitia kurban yang menjual kulit hewan kurban, pada hal ini adalah terlarang. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.(HR.Hakim).
Hewan qurban yang telah disembelih maka pemanfaatan daging qurban itu dapat dibagi kepada 3 golongan: Pertama untuk dimakan oleh shohibul qurban/pihak yang berqurban. Kedua untuk disedekahkan kepada faqir miskin. Ketiga untuk dihadiahkan kepada kerabat terdekat untuk mengikat tali silaturahim. Persentase pembagiannya ada yang melakukannya dengan merata dengan porsi 1/3, intinya dapat dibagi 3 dengan 3 golongan di atas.
Pendistribusian daging qurban boleh dilakukan ke luar daerah tempat yang berqurban bila di daerah itu telah mendapatkan bagian yang cukup karena memang ada daerah – daerah tertentu yang minim berqurban karena banyak warganya yang tergolong fakir miskin. Pihak panitia qurban harus amanah terhadap titipan hewan qurban masyarakat karena terkadang msh ada penyimpangan – penyimpangan dalam pendistribusian daging hewan qurban. Sepihak ada yang mendapatkan porsi daging yang lebih dan sebahagian pihak yang lain tidak mendaptkn daging yang layak makan kecuali tulang dan lemak daging. Bila ibadah qurban diniatkan semata – mata karena Allah Subhana wa ta’ala dan harta yang dibelikan untuk hewan qurban berasal dari sumber yang halal maka in syaa Allah akan diberkahi oleh Allah Subhana wa ta’ala baik bagi shohibul qurban maupun yang mendapatkan daging hewan qurban.
Wallahu a’lam
By : Tommy Abdillah
Mari bergabung dengan Tausiyah Group WA dan BBM. Invite +62813 64815366/PIN 51D6D2F2.
Jalan Dakwah Belajar Islam Bersama