Pelajaran Ayat Al-qur’an Hari Ini :
“Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang sipa dalam keadaan terpaksa (memakannya) padahal ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas maka ia tidak berdosa.”(Qs.Al-baqoroh:173).
Note : Assalamu’alaikum Wr.wb. Saudaraku seiman, Tausiyah BBM pagi ini akan membahas tentang kaedah darurat yang saat ini sering dijadikan oleh sebagian orang sebagai argumentasi justifikasi suatu keharaman atau suatu kemaksiatan. Argumentasi darurat yang tidak sesuai dengan tempatnya itu hanyalah dijadikan sebagai dalih pembenaran atas sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah SWT. Menganggap remeh atau menggampangkan suatu keputusan untuk melakukan yang diharamkan adalah memiliki konsekwensi yang berat berupa dosa ataupun azab Allah yang kelak akan mereka rasakan. Sebagai contoh pembenaran dalam perkara transaksi ekonomi ribawi, legalisasi tempat – tempat maksiat atau justifikasi politik kotor sesaat. Pendapat mereka lebih mendahulukan kemaslahatan dan menghindari kemudharatan dari pada tetap berpegang teguh pada kebenaran halal dan haram atas suatu hukum benda ataupun perbuatan.
Secara lugho kata dharurah didalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 538 mempunyai arti kebutuhan (hajah), sesuatu yang tidak dapat dihindari (laa madfa’a lahaa) dan kesulitan (masyaqqah). Imam Suyuthi didalam kitab Al-Asybah wa An-Nazha`ir hal. 61 mengatakan darurat adalah sampainya seseorang pada batas di mana jika ia tidak memakan yang dilarang, ia akan binasa (mati) atau mendekati binasa. Sementara menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani didalam kitab Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah Jilid III hal 477 menyatakan, definisi darurat adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan atau kematian. Dari definisi darurat yang rajih diatas kita dapat mengetahui cakupan darurat, yaitu kondisi terpaksa yang berkaitan dengan pemeliharaan jiwa (hifzh an-nafs) misalnya orang kelaparan yang terancam jiwanya yang tidak mendapatkan makanan selain daging babi atau bangkai atau seperti orang yang diancam akan dibunuh jika tidak mau mengucapkan kata kufur, asalkan hatinya tetap beriman. Adapun tujuan syari’ah lainnya, misalnya pemeliharaan harta (hifzh al-mal), sebenarnya bukanlah termasuk cakupan darurat. Jadi tidak benar fatwa yang membolehkan mengambil atau memanfaatkan bunga bank dari bank konvensional atau memilih pemimpin yang menerapkan hukum sekuler karena alasan darurat. (Ref : disadur dari tulisan KH.Siddiq Al-jawi : Bolehkah Riba Dihalalkan krn alasan darurat?)
Sebagai seorang mukmin sejati kita harus senantiasa menyadari bahwa malaikat raqib dan atid selalu menyertai kita dimana saja kita berada untuk mencatat segala ucapan dan perbuatan yang baik maupun yang buruk sehingga tidak ada sedikit apapun yang terlewatkan. Kelak dihari kiamat dipadang mahsyar seluruh catatan amal perbuatan itu akan disidangkan oleh Allah SWT. Pada saat itu mulut terkunci, tangan, kaki, mata dan anggota tubuh lainnya menjadi saksi. Pada hari itu tidak seorangpun mampu menolong diri kita kecuali amal soleh yang telah kita kerjakan. Dari timbangan amal itulah akhirnya kita dimasukkan ke dalam surga atau keneraka. Semoga bulan Ramadhan tahun ini mampu membentuk diri kita menjadi pribadi dan msyarakat mukmin yang bertaqwa yang tetap istiqomah memegang keterikatan kepada hukum syara’ hingga ajal tiba. Aamiin ya Allah..
Wallahu a’lam
Jalan Dakwah Belajar Islam Bersama