Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini :
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan (ikhlas) kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus.”(QS.Al-bayyinah:5).
Note : Assalamu’alaikum Wr.wb. Saudaraku seiman, Tausiyah group WA dan BBM pagi ini masih membahas fiqh shalat tentang ikhtilaf/perbedaan pendapat dalam niat shalat apakah dilafadzkan ataukah cukup didalam hati. Persoalan perbedaan pendapat dalam hal ini adalah persoalan klasik, bahkan tidak jarang berujung pada perselisihan diantara kaum muslimin. Pada akhirnya mudah melontarkan vonis bid’ah, Pada hal yang demikian itu sebenarnya tidak perlu terjadi sebab masalah fiqh memang berpotensi terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama dan hal ini adalah dibolehkan sebab dalam koridor perkara furu’iyyah/persoalan cabang agama. Didalam Islam niat sebelum beribadah kepada Allah memiliki kedudukan yang sangat penting sebab niat menjadi penentu sah atau tidak nya suatu amal ibadah yang dikerjakan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Sesungguhnya amalan itu tergantung dengan niatnya dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang diniatkan.(HR.Bukhari-Muslim).
Secara bahasa niat adalah Al-qashdu (tujuan), dikatakan nawakallahu bikhair yakni Allah menujumu dengan kebaikan. Sedangkan niat menurut syari’at adalah meniatkan sesuatu diiringi dengan perbuatan. Jika ia berniat dan tidak segera mengerjakan maka ini disebut dengan tekad. Niat disyari’atkan untuk membedakan kebiasaan dan peribadatan atau membedakan tingkatan ibadah antara yang satu dengan yang lainnya.(Ref : Kitab Syarah Hadist Arba’in Nawawi hal 10).
Argumentasi bagi kalangan kaum muslimin bahwa niat ibadah cukup didalam hati diantaranya: Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata dalam kitab Majmu’atur Rasaaili Kubra I/243 : Tempatnya niat itu di hati tanpa (pengucapan) lisan berdasar kesepakatan para imam Muslimin dalam semua ibadah : bersuci (thaharah), shalat, zakat, puasa, haji membebaskan budak (tawanan) serta berjihad dan yang lainnya. Meskipun lisannya mengucapkan berbeda dengan apa yang ia niatkan dalam hati, maka teranggap dengan apa yang ia niatkan dalam hati bukan apa yang ia lafadzkan.
Sementara argumentasi bagi kalangan kaum muslimin yang mengatakan bahwa niat sebelum beribadah dilafadzkan seperti kalimat Ushalli atau Nawaitu diantaranya : hal ini berdasarkan dalil hadist dari Anas bin Malik r.a berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata (ketika akan menunaikan ibadah haji dan umrah): Aku penuhi panggilan-Mu, untuk menunaikan ibadah umrah dan haji.(HR. Muslim).
Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalmam melafalkan niat dalam ibadah haji dan umrah. Apabila dalam satu ibadah, melafalkan niat itu dianjurkan, maka dalam ibadah lainnya juga dianjurkan karena sama – sama ibadah. Hadist diatas dijadikan sebagai qiyas untuk melakukan amal ibadah yang lain, meskipun kalangan yang menolah niat dilafadzkan menyatakan bahwa tidak ada qiyas dalam ibadah. Kalangan yang melafadzkan niat berargumentasi, Ketika qiyas itu diakui sebagai salah satu dalil dalam pengambilan hukum Islam maka penerapannya bersifat umum termasuk dalam bab ibadah.
Sikap kita sebagai seorang mukmin adalah memiliki kewajiban untuk menuntut ilmu/tholabul ilmi sebelum beramal ibadah agar amal itu memiliki hujjah dan berharap diterima oleh Allah ta’ala. Mengenai pendapat mana yang benar Wallahu a’lam sehingga kita perlu saling menghargai dan toleransi dengan pendapat masalah fiqh diantara kaum muslimin sebab masing – masing memiliki argumentasi. Tak heran ada pernyataan yang mengatakan, melafadzkan niat adalah benar dan tidak melafadzkan niat adalah benar yang salah adalah yang tidak berniat sebelum beribadah kepada Allah Subhana wa ta’ala.
Wallahu a’lam
By : Tommy Abdillah
Jalan Dakwah Belajar Islam Bersama