Wednesday , July 29 2026

Ushul Fiqh : Memahami Kaedah Darurat

بسم الله الرحمن الرحيم

Pelajaran Ayat Al-qur’an Hari Ini :

Allah Subhana Wa Ta’ala Berfirman,

{إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ} [البقرة : 173]

Artinya : “Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah daging babi & binatang yg (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang sipa dalam keadaan terpaksa (memakannya) padahal ia tidak menginginkannya & tidak melampaui batas maka ia tidak berdosa.”(QS.Al-Baqarah:173).

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat & salam senantiasa tercurahkan kpd Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para keluarganya, sahabat2 nya & ummatnya yg istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat.

Tausiyah Group WA & BBM pagi ini akan membahas tentang ilmu ushul fiqh yaitu memahami kaedah darurat. Kaedah ini sering dijadikan oleh sebagian orang sbg argumentasi justifikasi suatu keharaman atau suatu kemaksiatan. Argumentasi darurat yg tdk sesuai dgn tempatnya terkadang hanyalah dijadikan sbg dalih pembenaran atas sesuatu yg tlh diharamkan oleh Allah SWT. Sbg contoh pembenaran dlm perkara transaksi ekonomi ribawi, legalisasi tempat2 maksiat atau justifikasi politik kotor sesaat.

Makna ilmu Ushul Fiqhi

Ushul fiqih (أصول الفقه) tersusun dari dua kata, yaitu ushul (أصول) & fiqih (الفقه). Pengertian ushul (أصول) secara bahasa: Ushul (أصول) merupakan jamak (bentuk plural/majemuk) dari kata ashl (أصل) yg berarti dasar, pondasi atau akar.

Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani rahimahullahu didlm kitab Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah Juz 3, menyatakan bhw arti ashl (أصل) secara bahasa adl perkara yg menjadi dasar bagi yg lain, baik pd sesuatu yg bersifat indrawi seperti membangun dinding di atas pondasi, atau bersifat ‘aqli, seperti membangun ma’lul diatas ‘illah & madlul diatas dalil

Sedangkan pengertian fiqih (الفقه) berarti pemahaman (الفهم).
Fiqih (الفقه) menurut istilah mutasyarri’in (ahli syari’ah) adl ilmu tentang hukum2 syar’i yg bersifat aplikatif yg digali dari dalil-dalil yg terperinci

(العلم بالأحكام الشرعية العملية المستنبطة من الأدلة التفصيلية).

Ruang lingkup fiqih terbatas pd hukum2 yg bersifat aplikatif & furu’iy/cabang & tdk membahas perkara2 i’tiqad/keyakinan.

Menurut Syaikh Prof.Dr. Wahbah az-Zuhaili rahimahullahu, Ilmu ushul fiqh adl : kaidah2 yg dengannya seorang mujtahid bisa mencapai istinbath (penggalian hukum) thp hukum2 syar’i dari dalil-dalilnya yg terperinci.(Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh).

Diantara kaedah ushul fiqh yg masyhur adl :

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات

Artinya : Keadaan darurat membolehkan suatu yg terlarang.

Secara bahasa kata dharurah mempunyai arti kebutuhan (hajah), sesuatu yg tdk dpt dihindari (laa madfa’a lahaa) & kesulitan (masyaqqah). (Kamus Al-Mu’jam Al-Wasith hal 538)

Imam Suyuthi rahimahullahu mengatakan darurat adl sampainya seseorang pd batas di mana jika ia tdk memakan yg dilarang, ia akan binasa (mati) atau mendekati binasa.( Kitab Al-Asybah Wa An-Nazha’ir hal 61).

Sementara menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani rahimahullahu menyatakan, definisi darurat adl keterpaksaan yg sangat mendesak yg dikhawatirkan akan dpt menimbulkan kebinasaan atau kematian.(Kitab Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah Jilid III hal 477)

Definisi dharurat ini menghasilkan sejumlah pengertian.

1. Dharurat adl uzur syar’i yg menuntut seseorang melakukan sesuatu yg dilarang atau diharamkan. Ini berbeda dgn hukum alternatif yg ditetapkan oleh syariah yg disebut dgn rukhshah. Karena itu uzur yg membolehkan keharaman tsb hrs ditetapkan batasannya oleh syariah.

2. Dharurat adl kondisi yg memaksa & biasanya tdk ada sesuatu pun yg bisa menolaknya.

3. Dharar tersebut nyata2 mengancam jiwa bukan yg lain.

Adapun hajat (kebutuhan) berbeda dgn dharurat walaupun memang dlm hajat & dharurat itu terdapat masyaqqah (kesulitan). Hanya saja kesulitan yg ada dlm hajat bukanlah sesuatu yg mulji‘ (bersifat memaksa), karena tdk mengakibatkan kebinasaan jiwa atau cacatnya anggota badan. Hukum hajat itu berbeda dgn hukum dharurat. (Syaikh Usama yaqub, Fiqh Darurat)

Dari definisi darurat yg rajih diatas kita dpt mengetahui cakupan darurat, yaitu :

1. Kondisi terpaksa yg berkaitan dgn pemeliharaan jiwa (Hifzh an-nafs) misalnya orang kelaparan yg terancam jiwanya yg tdk mendapatkan makanan selain daging babi atau bangkai atau seperti orang yg diancam akan dibunuh jika tdk mau mengucapkan kata kufur, asalkan hatinya tetap beriman.

2. Adapun tujuan syari’ah lainnya, misalnya pemeliharaan harta (Hifzh al-mal), sebenarnya bukanlah termasuk cakupan darurat. Jd tdk benar fatwa yg membolehkan mengambil atau memanfaatkan bunga bank dari bank konvensional atau memilih pemimpin yg menerapkan hukum sekuler krn alasan darurat. (KH.Siddiq Al-jawi : Bolehkah Riba Dihalalkan krn alasan darurat?)

Semoga kita mampu istiqomah utk tetap terikat dgn hukum2 syari’at Islam yakni menjadikan halal & haram sbg standarisasi kebenaran bukan standarisasi maslahat & mafsadat sbg dalih pembenaran.

Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah

Tentang Tim Jalan Dakwah