Selasa , Mei 5 2026

Syari’at Islam Menjaga dan Memelihara Nyawa Manusia

Bismillaahirrahmanirraahiim

Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini :

Allah Subahana Wa Ta’ala  Berfirman,

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Artinya :

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain  atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”(QS. Al Maidah: 32).

Note : Assalamu’alaikum Wr.wb, Saudaraku seiman, Segala puji dan syukur hanyalah milik Allah SWT.
Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, para keluarganya, sahabat2 nya dan ummatnya yang istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat. Saat ini nyawa manusia seperti tidak berharga sama sekali karena hanya perkara sepele sangat mudah melenyapkan nyawa manusia. Mengutip berita on line : Seorang tukang ojek di Kabupaten Bogor Jawa Barat ditembak hingga tewas oleh seorang anggota TNI pada hari Selasa petang 3 November 2015. Pria bernama Japra (40) itu pun tewas mengenaskan karena peluru menembus matanya hingga ke kepala bagian belakang. Keterangan sejumlah saksi mata, sebelum kejadian korban bersama rekan rekannya sedang menunggu karyawan pabrik yang akan pulang bekerja. Namun tiba tiba terdengar suara tembakan, bebarengan dengan itu bapak dua anak itu ambruk bersimbah darah.(http://nasional.news.viva.co.id/news/read/695169-dendam–kepala-tukang-ojek-ditembak-anggota-tni). Dari hari ke hari masalah kehidupan manusia semakin kompleks. Diantara masalah yang mendasar adalah hilangnya rasa aman ditengah2 masyarakat. Peristiwa kriminal seperti tidak pernah ada habisnya malah bukan menurun tp justru semakin meningkat. Banyak terjadinya kasus pembunuhan termasuk salah satu tanda2 semakin dekat terjadinya hari kiamat. Rasulullah SAW bersabda,  Belum akan tiba hari kiamat sehingga merajalela  ‘Alharju’. Para sahabat lalu bertanya, Apa itu Alharju, ya Rasulullah? Lalu beliau SAW menjawab, Pembunuhan… pembunuhan…” (HR.Ahmad).

Al-imam Ibnu Katsir Rahimahullahu menafsirkan ayat diatas,  “Siapa yang memelihara kehidupan seseorang, yaitu tidak membunuh suatu jiwa yang Allah haramkan, maka ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia. Mujahid berkata bhw yang dimaksud adalah siapa saja yang menahan diri dari membunuh satu jiwa.” (Tafsir Al-Qur’an Al ‘Azhim, Jilid 3 hal 380).Didalam ajaran Islam tindakan membunuh manusia tanpa ada sebab yang dibenarkan adalah termasuk dosa2 besar yang membinasakan. Dalam sistem  pidana Islam atau hudud orang yang membunuh dengan sengaja maka terkategori sebagai hukum Jinayah yaitu hukuman balas nyawa dibalas nyawa. Allah SWT berfirman, Wahai orang – orang yang beriman, Diwajibkan atas kamu melaksanakan qishaash berkenaan dengan orang – orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi, barangsiapa yang memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikutinya dengan cara yang baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhan kamu. Barangsiapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat siksa yang sangat pedih.(QS.Al-baqarah:178). Ketika hukum Qishas ditegakkan maka akan mewujudkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Sebaliknya bila hukum Qishas diabaikan maka mudah bagi manusia untuk menumpahkan darah yang dianggap tidak berharga. Seandainya kelurga korban memaafkan si pembunuh maka ia hrs membayar diyat sebanyak 100 ekor onta atau sebanyak 1000 Dinar. Hal ini setara dengan : 1 Dinar = 4,25 Gram Emas X 1000 = 4,25 Kg, sama dengan Rp.2,21 Milyar. Rasulullah SAW bersabda, Ketahuilah, sesungguhnya dalam korban pembunuhan mirip sengaja, korban terbunuh oleh cambuk dan tongkat, diyatnya 100 ekor onta.(HR. Ibnu Mâjah no 2618). Sifat hukum pidana Islam adalah sebagai Jawazir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa maksiat yang bersangkutan).

Saat ini hukum yang ditegakkan dinegeri ini adalah hukum positif yaitu kitab undang2 hukum pidana (KUHP) hasil produk warisan penjajah Belanda yang jauh dari rasa keadilan, bahkan yang bersalah bisa menjadi benar dan yang benar bisa menjadi bersalah. Hukum positif produk akal manusia yang terbatas ini tidak mampu mengatasi masalah manusia dalam mengurangi tindakan kriminal karena jauh dari efek jerah. Sudah saatnya kita kembali kepada Syari’at Islam secara kaffah yaitu hukum Allah SWT sebagai hukum yang terbaik dan paling benar karena bersumber dari zat yang maha benar yaitu Allah SWT. Penerapan Syari’at Islam akan mewujudkan keamanan, ketenteraman dan keadilan bagi seluruh makhluk hidup baik ia seorang muslim maupun non muslim. Sudah saatnya pula kaum muslimin merapatkan shaff dan barisan untuk menyatukan persepsi dan cita – cita perjuangan untuk menegakkan hukum Allah SWT melalui tegaknya Khilafah Islam sesuai dengan metode kenabian.

Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah
Mari bergabung dengan Group Tausiyah WA dan BBM. Invite WA 081364815366, PIN BBM 51D6D2F2

 

 

Tentang Tim Jalan Dakwah