Bismillaahirrahmaanirrahiim
Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini :
Allah Subhana Wa Ta’ala Berfirman,
{الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ} [البقرة : 275]
Artinya :
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Pada hal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS.Al-baqarah:275).
Note : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah SWT. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, para keluarganya, sahabat2 nya dan ummatnya yang istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat. Tausiyah group WA dan BBM pagi ini akan membahas tentang ekonomi Islam yaitu Riba dosa besar yang membinasakan. Pembahasan riba sering dikaji dalam forum2 majelis ilmu tapi tidak sedikit diantara kaum muslim yang msh mempraktekkannya dengan berbagai macam dalih mencari pembenaran dan menganggap remeh dosa yang diakibatkannya.
Riba artinya adalah tambahan (Al-ziyadah). Sedangkan menurut istilah Imam Ibnu Al-‘Arabiy mendefinisikan riba adalah semua tambahan yang tidak disertai dengan adanya pertukaran kompensasi.(Kitab Ahkaam Al-Qur’an, juz 1 hal. 320). Imam Suyuthiy didalam kitab Tafsir Jalalain menjelaskankan bahwa riba adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah, uang maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya. Jumhur ulama sepakat bahwa Hukum Riba adalah HARAM baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Riba termasuk dosa – dosa besar yang membinasakan. Hadist dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW, Rasulullah SAW bersabda, jauhi tujuh macam dosa besar yang membinasakan. Para sahabat bertanya, Wahai Rasulullah, apakah ketujuh macam dosa itu? Beliau menjawab, Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa (manusia) yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari pada saat pertempuran dan menuduh wanita2 mukmin yang selalu menjaga diri berbuat zina” (HR.Bukhari-Muslim)
Riba dapat terjadi pada hutang piutang dan jual beli. Riba atau bunga atau interest dijadikan sbagi salah satu dasar ekonomi kapitalisme yang sangat jauh dari rasa keadilan. Praktek riba berdampak buruk secara sosial shg sangat rentan terjadinya krisis ekonomi secara permanen. Adapun jenis2 riba :
1.Riba nasi’ah (riba jahiliyah) yaitu
tambahan yang diambil karena penundaan dan keterlambatan pembayaran utang untuk dibayarkan pada waktu yang telah ditetapkan. Hal ini biasa disembut dengan Denda.
2.Riba Qardh yaitu meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan bagi pemberi hutang.
3.Riba Fadhl yaitu menukarkan barang yang sejenis tapi berbeda nilainya.
4. Riba yadd yaitu penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima.
Di era modern saat ini riba bekerja secara sistematis dan terstruktur shg seluruh aktivitas perekonomian tidak dapat dipisahkan dengan riba bahkan seolah2 manusia dipaksa untuk bertransaksi riba. Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda, Suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa, yang ketika itu semua orang memakan riba. Yang tidak makan secara langsung, akan terkena debu2nya.(HR. Nasa’i, no. 4455).
Riba telah bermetamorfosa dengan berbagai macam varian sesuai dengan aktivitas bisnis mulai dari simpan pinjam modal usaha, kartu kredit, kredit kepemilikan sprti rumah, ruko, mobil, motor, bantuan lunak permodalan UKM dan asuransi. Dosa riba menjadi tantangan orang2 beriman apakah mrk mampu untuk menghindarinya atau meninggalkannya saat telah terjebak didalamnya atau tetap melakukannya meskipun telah mengetahui bahwa hujum riba adalah Haram. Setiap sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT pasti terdapat keburukan yang sangat besar bagi kehidupan meskipun manusia menilai didlmya terdapat kebaikan. Didalam Islam perkara dosa besar yang telah diharamkan oleh Allah SWT tidak akan berubah menjadi halal atas dasar maslahat dan manfaat. Bila kita mampu dan mau meninggalkan makan daging Babi Haram, minum khamar, berzina haram dan bermain judi haram maka tentunya kita juga hrs mampu dan mau untuk meninggalkan keharaman riba.
Mari kita tinggalkan sistem ekonomi kapitalisme dan tegakan sistem ekonomi Islam maka insya Allah akan bahagia dan barokah baik didunia maupu diakhirat. Sistem ekonomi Islam tidak dapat tegak secara murni tanpa ada dukungan dari sistem politik Islam yaitu Khilafah Islam sesuai dengan metode kenabian.
Wallahu a’lam
By : Tommy Abdillah
Mari bergabung dengan Group Tausiyah WA dan BBM. Invite WA 081364815366, PIN BBM 51D6D2F2.
Jalan Dakwah Belajar Islam Bersama