Bismillaahirrahmaanirrahiim
Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini :
Allah Subhana Wa Ta’ala Berfirman,
{ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ} [الروم : 41]
Artinya :
“Telah tampak kerusakan didarat dan dilaut akibat perbuatan tangan manusia, Supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (kejalan yang benar).(QS.Ar-rum:41).
Note : Assalamu’alaikum Wr.Wb, Saudaraku seiman, Segala puji dan syukur hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bencana asap yang melanda wilayah Sumatera dan Kalimantan hingga kini masih berlangsung. Dibakarnya areal hutan untuk perluasan wilayah perkebunan kelapa sawit baik oleh individu maupun perusahaan swasta mengakibatkan dampak yang luas bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kabut asap tidak hanya melanda Riau, Sumut, Jambi dan Sumsel tapi terbawa angin ke Batam bahkan ke negeri jiran Singapore dan Malaysia. Kabut asap membuat perekonomian lumpuh beberapa bulan terakhir, jalur penerbangan ditutup, pendidikan terganggu karena diliburkan, puluhan ribu orang di wilayah Sumatera dan Kalimantan menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Bahkan seorang anak balita di Jambi meninggal karena menderita ISPA.
Mengutip berita on line :
Lahan terbakar terluas berada di Riau, mencapai 2.025,42 hektar (ha). Provinsi dengan luas lahan terbakar signifikan lainnya ialah Kalimantan Barat (900,20 ha), Kalimantan Tengah (655,78 ha), Jawa Tengah (247,73 ha), Jawa Barat (231,85 ha), Kalimantan Selatan (185,70 ha), Sumatera Utara (146 ha), Sumatera Selatan (101,57), dan Jambi (92,50 ha).
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho melaporkan, kemarin, jumlah titik panas di Sumatera mencapai 944 titik dan di Kalimantan 222 titik. Kebakaran hutan dan lahan pun diperkirakan masih terus berlangsung, bahkan hingga ke taman nasional.(Sumber : www.sain.kompas.com, 14 September 2015).
Permasalahan pembakaran hutan untuk perluasan kebun kelapa sawit hampir terjadi setiap tahun pada saat musim kemarau. Para Kapitalis yang serakah menghabiskan areal hutan di Sumatera dan Kalimantan menjadi Gundul dibawah perundang-undangan konsensi hutan tanaman industri (HTI) dan hak pengusahaan hutan (HPH).
Pemerintah memang telah mengeluarkan undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup untuk mencegah terjadinya kerusakan hutan tapi hal ini tidak dapat mengatasi pembakaran hutan.
Dalam perspektif Islam hutan adalah bagian dari kepemilikan umum yang dilarang atau HARAM hukumnya dikuasai oleh individu ataupun swasta. Rasulullah SAW bersabda,
« اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
Artinya : Kaum muslimin berserikat dalam 3 hal yaitu, padang rumput, air dan api.(HR.Abu Daud). Pengarang kitab “Aunul Ma’bûd” berkata: Saya mengikuti Nabi saw berperang sebanyak tiga kali, yakni tiga kali peperangan.
Dalam air : Maksudnya adalah air yang tidak terjadi dari pencarian dan usaha seseorang, seperti air saluran pribadi, dan air sumur, serta belum dimasukkan dalam wadah, kolam atau selokan yang airnya dari sungai.
Padang rumput : Maksudnya adalah semua tumbuhan atau tanaman yang basah maupun yang kering.
Al-Khathabi berkata: Arti kata al-kalâ’(padang rumput) adalah tumbuhan atau tanaman yang tumbuh di tanah mati atau tanah tak bertuan yang dipelihara masyarakat, dimana tidak ada seorang pun yang memilikinya atau memagarinya. Adapun al-kalâ’ (padang rumput), jika ia berada di tanah yang ada pemiliknya, maka ia adalah miliknya sehingga tidak seorang pun yang ikut memilikinya kecuali dengan izin darinya.
Dan dalam Api : Maksud dari berserikat dalam api adalah bhw ia tidak dilarang menyalakan lampu darinya, dan membuat penerangan dengan cahayanya, namuan orang yang menyalakannya dilarang untuk mengambil bara api dirinya sebab menguranginya akan menyebabkan pada padamnya api. Sumber dari api adalah energi baik minyak bumi maupun gas sehingga sumber – sumber api juga asalnya adalah kepemilikan umum yang tidak boleh diserahkan kepada pihak individu atau swasta.
Masalah bencana kabut asap bukan hanya sekedar terbakarnya hutan dan lahan gambut tapi terbakarnya hutan karena akibat diterapkannya sistem Kapitalisme dinegeri ini. Atas nama pemodal dan bisnis mrk bisa dan mampu menguasai jutaan hektar areal hutan. Dengan bencana asap ini sdh saatnya umat Islam mau dan sadar untuk kembali kepada ajaran Islam secara kaffah/menyeluruh dengan jalan menerapkan syari’at Islam dalam seluruh aspek kehidupan termasuk dalam hal pengelolaan hutan. Hal itu hanya dapat terwujud diterapkan melalui tegaknya Sistem Khilafah Islam yang mengikuti metode kenabian.
Wallahu a’lam
By : Tommy Abdillah
Jalan Dakwah Belajar Islam Bersama