Rabu , Mei 6 2026

Nikah Beda Agama : Haram Hukumnya

Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini : “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.(QS.Al-Baqarah:221).

Note : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Saudaraku seiman, isu nikah beda agama memang selalu menjadi buah bibir ditengah – tengah masyarakat. Apalagi beberapa hari terakhir para netizen banyak membicarakan murtadnya seorang artis karena menikahi seorang wanita. Pernikahan bagian dari masalah sakral didalam agama, meskipun demikian ada saja cara pandang manusia yang ingin mencoba melawan arus ketentuan agama untuk dapat melegalkan pernikahan beda agama atas nama hak asasi manusia (HAM). Gugatan ini tidak lebih dari upaya orang- orang liberal yang ingin menghancurkan tatanan kemuliaan pernikahan didalam islam. Mengutip berita on line, Mahkamah konstitusi (MK) menolak uji materi soal nikah beda agama. Hal ini dinyatakan Mahkamah Konstitusi dalam sidang di Jakarta, hari Kamis (18/06/2015), yang menggelar perkara yang diajukan empat warga negara atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi. Keempatnya mengajukan uji materi terhadap isi UU yang menyebuntukan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan kepercayaannya itu. (http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/06/150618_indonesia_mk_nikah_bedaagama).  Keputusan MK sudah tepat bahwa nikah beda agama tidak bisa dilakukan di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim bahkan politisi komisi VIII DPR Saleh Daulay mengatakan aparatur negara di instansi pusat maupun didaerah tidak boleh lagi memfasilitasi atau meloloskan pencatatan nikah beda agama.

Islam sebagai agama yang mulia dan agung telah mengatur pernikahan sebagai suatu ibadah yang menghalalkan hubungan antara 2 orang yang berlawanan jenis. Pernikahan didalam Islam terikat dengan aturan – aturan hukum syara’ mulai dari rukun – rukun akad nikah yaitu : adanya calon suami dan isteri yang sudah mencapai usia baligh dan berakal, adanya wali, adanya 2 orang saksi dan adanya ijab kabul pernikahan.(Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Kitab Fiqh wanita hal 426). Adapun syarat – syarat sah nikah yaitu : Islam, bukan seorang khunsa (berkelamin ganda), perempuan yang tertentu, tidak dalam keadaan iddah, bukan dalam ihram haji atau umrah, dengan kerelaan hati, bukan perempuan mahram dengan calon suami dan bukan isteri orang atau masih ada suaminya. Bila salah satu dari syarat – syarat pernikahan tidak terpenuhi maka pernikannnya tidak sah.

Asbabun nuzul surat Al-baqarah ayat 221 adalah seprti yang diriwayatkan oleh Abu Hatim, Ibnu Al-Mundzir dari Muqatil bin Hayyan berkata : Ayat ini turun terkait dengan cerita Martsad Al-Ghanawi yang meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi seorang perempuan musyrik yang mempunyai starata sosial yang bagus pada kabilahnya bernama ‘Anaq. Martsad berkata: Ya Rasulullah, sungguh aku tertarik (untuk menikahi) perempuan ‘Anaq itu. Lalu Allah menurunkan ayat ini sebagai jawaban atas pertanyaan sahabat Martsad Al-Ghanawi. Mayoritas ulama menyepakati, termasuk didalam ulama empat madzhab bahwa haram menikahi perempuan bukan muslimah selain ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Keharaman menikahi perempuan bukan muslimah selain ahli kitab itu berdasarkan QS. Al-Baqarah: 221 dia atas dan kebolehan menikahi perempuan ahli kitab itu didasarkan kepada QS.Al-Maidah ayat ke-5. Persoalan perempuan ahli kitab menjadi perdebatan dikalangan ulama adakah hari ini ahli kitab yang sesungguhnya. Begitu juga seorang muslimah haram hukumnya menikah seorang laki – laki yang bukan muslim.

 

Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah

Tentang Tim Jalan Dakwah