saling melaknat dalam sebuah kasusu
Assalamualaikum, Afwan ustadz, bagaimana hukumnya dalam islam tntang saling melaknat terhadap suatu kasus yg menimpa seseorang setelah dia buktikan dia tdk bersalah. Waalaikum salam, Dalam islam kejadian di atas diistilahkan dengan Mubahala. Mubahalah berasal dari kata bahalahu mubahalatan yaitu seseorang melaknat yang lainnya. Ibtahala Ilallah berarti tunduk kepada Allah. Sedangkan …
Selengkapnya »
Jalan Dakwah Belajar Islam Bersama