Pelajaran Hadist Hari Ini : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapapun wanita yang meminta cerai tanpa adanya alasan yang membolehkan maka haram baginya wangi surga.” (HR.Ahmad)
Note : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Saudaraku seiman, Didalam Islam ikatan pernikahan adalah ikatan yang kuat yang berdimensikan akan nilai – nilai dunia dan akhirat. Namun tidak sedikit pernikahan yang gagal menghantarkan menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah dan berakhir diujung perceraian. Thalaq/cerai adalah lepasnya ikatan pernikahan yang sah dengan menyebuntukan lafaz thalaq dan semakna dengannya. Penyebab perceraian bermacam – macam mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, kurangnya komunikasi, intervensi keluarga, ketiadaan keturunan maupun masalah biologis. Menurut data rekapitulasi Dirjen Badan Peradilan Agama (BPA) MA RI H.Wahyu Widiana tercatat dari 33 pengadilan agama se- Indonesia sejak tahun 2005 angka perceraian naik drastis hingga 70 % pertahun. Pada tahun 2011 tercatat 320.000 perkara.
Angka perceraian pasangan suami-istri di kota Batam terbilang tinggi. Tiap tahun, rata – rata Kantor Pengadilan Agama Batam memutus cerai 1.700 pasangan. Sepanjang tahun 2014, dari 1.768 kasus yang ditangani Pengadilan Agama, sebanyak 1.243 di antaranya merupakan gugatan pihak istri.(Batam Pos, 26/01/2015).
Didalam Islam perceraian adalah perkara yang halal yang sangat dibenci oleh Allah ta’ala. Perceraian diperbolehkan jika untuk menghindari bahaya yang mengancam salah satu pihak antara suami dan isteri. Rukun thalaq ada 3 yaitu : Suami yang menthalaq, Isteri sebagai obyek yang akan dithalaq dan lafaz yang menunjukan adanya thalaq baik diucapkan secara jelas maupun sindiran.
Para ulama membagi hukum thalaq menjadi 5 :
- Wajib bila perselisihan antara suami isteri tidak dapat didamaikan lagi.
- Haram bila suami menceraikan dalam keadaan haid dan nifas atau langsung menthalaq 3 sekaligus.
- Sunnah: Bila suami tidak lagi mampu menafkahi.
- Makruh: Menthalaq isteri yang soleha.
- Mubah: Bila suami yang lemah syahwat atau isteri. (Kitab Fiqh Wanita, Syaikh Kamil Muhammad)
Mengembalikan keutuhan rumah tangga yang harmonis memang tidak mudah, butuh kesabaran dan komitmen yang kuat diantara pasangan suami isteri. Secara jujur perlu akui bahwa pada saat seseorang menikah maka tidak ada yang ingin adanya perceraian dalam rumah tangganya tapi itulah realitas kehidupan semuanya tidak seindah yang dibayangkan. Bila memang tidak dapat dipersatukan kembali ikatan pernikahannya dan bila terus dipertahankan akan menimbulkan mudharat yang lebih besar maka thalaq adalah solusi yang terbaik. Ya Allah..jagalah keutuhan rumah tangga kaum muslimin dari kehancuran dan jadikan rumah tangga kaum muslimin keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Amin ya Allah..
Wallahu a’lam
By : Tommy Abdillah
Jalan Dakwah Belajar Islam Bersama