Pelajaran Hadist Hari Ini : Rasulullah SAW bersabda, ”Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdil Muthallib dan seseorang yang berdiri di hadapan seorang penguasa yang zhalim lalu orang itu memerintahkan yang ma’ruf kepadanya dan melarangnya dari yang munkar, lalu penguasa itu membunuhnya.” (HR Tirmidzi dan Al-Hakim).
Assalamu’alaikum Wr.Wb. Saudaraku seiman. Tausiyah group BBM pagi ini masih membahas seputar perintah berda’wah menyerukan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Tidak ada kalimat yang paling bijak kecuali adalah nasehat. Nasehat adalah hak setiap orang mukmin sebab agama ini ( Islam) adalah berintikan nasehat. Nasehat dalam rangka merubah suatu kondisi yang mungkar atau maksiat pada individu, kelompok maupun seorang pemimpin dan inilah peran aktivitas da’wah. Objek aktivitas da’wah tidak hanya ditujukan kepada individu dan kelompok semata akan tapi juga ditujukan kepada seorang pemimpin agar seorang pemimpin tetap berada diatas jalan kebenaran yaitu iman dan Islam. Seorang pemimpin memiliki kebijakan dan otoritas yang luas untuk dapat menyerukan kebajikan, menghilangkan kedzaliman dan memerangi kemaksiatan.
Adapun jenis kemunkaran yang akan dirubah, dilihat dari aspek bagaimana pelakunya melakukan kemunkaran dapat diklasifikasikan menjadi 2 :
Pertama : Kemunkaran yang dilakukan secara diam – diam, rahasia dan pelakunya berusaha merahasiakannya.
Kedua : Kemunkaran yang dilakukan secara terbuka, demonstratif dan pelakunya tidak berusaha untuk merahasiakannya.
Jenis kemunkaran yang pertama orang yang tahu perkara itu hendaknya menasehatinya secara diam – diam dan kemunkaran yang dilakukannya pun tidak boleh dibongkar di depan umum. Sebaliknya, justru wajib ditutupi oleh orang yang mengetahuinya. Berbeda dengan jenis kemunkaran yang kedua, yaitu kemunkaran yang dilakukan secara terbuka dan terang – terangan. Dalam kasus seperti ini, pelaku kemunkaran tersebut sama saja dengan menelanjangi dirinya sendiri dengan kemunkaran yang dilakukannya. Untuk menyikapi jenis kemunkaran yang kedua ini, sikap orang Muslim terhadapnya dapat dipilah menjadi dua:
- Jika kemaksiatan atau kemunkaran tersebut pengaruhnya terbatas pada individu pelakunya dan tidak mempengaruhi publik, maka kemaksiatan atau kemunkaran seperti ini tidak boleh dibahas atau dijadikan perbincangan. Tujuannya agar kemunkaran tersebut tidak merusak fikiran dan perasaan kaum Muslim dan untuk menjaga lisan mereka dari perkara yang sia – sia. Kecuali, jika kemaksiatan atau kemunkaran tersebut diungkapkan untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya orang fasik yang melakukan kemaksiatan tersebut. Maka, pengungkapan seperti ini boleh.
- Jika kemaksiatan atau kemunkaran tersebut pengaruhnya tidak terbatas pada individu pelakunya, sebaliknya telah mempengaruhi publik, misalnya seperti kemunkaran yang dilakukan oleh sebuah institusi, baik negara, organisasi, kelompok atau komunitas tertentu, maka kemaksiatan atau kemunkaran seperti ini justru wajib dibongkar dan diungkapkan kepada publik agar mereka mengetahui bahayanya untuk dijauhi dan ditinggalkan supaya mereka terhindar dari bahaya tersebut. Inilah yang biasanya disebut Kasyf al-Khuthath Wa Al-Mu’amarah (membongkar rancangan dan konspirasi jahat) atau Kasyf Al-Munkarat (membongkar kemungkaran).
Para sahabat Rasulullah SAW biasa melakukan nasehat kepada pemimpin secara terbuka sebagaimana Diriwayatkan dari ‘Ikrimah RA, Khalifah Ali bin Thalib r.a telah membakar kaum zindiq. Berita ini sampai kepada Ibnu Abbas r.a, maka berkatalah beliau, Kalau aku niscaya tidak akan membakar mereka karena Nabi SAW telah bersabda, Janganlah kamu menyiksa dengan siksaan Allah (api) dan niscaya aku akan membunuh mereka karena sabda Nabi SAW, Barangsiapa mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah dia.(HR. Bukhari). Dalam hadits ini jelas Ibnu Abbas mengkritik Khalifah Ali bin Thalib secara terbuka. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa’il Al-I’lam fi Ad-Daulah Al-Islamiyah, hal.25).
Dalam hadist yang lain Rasulullah SAW bersabda, ”Seutama-utama jihad adalah menyampaikan kalimat yang haq kepada penguasa (sulthan) atau pemimpin (amiir) yang zhalim.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Wallahu a’lam
By : Tommy Abdillah
#RapatdanPawaiAkbar
Jalan Dakwah Belajar Islam Bersama