Pelajaran Hadist Hari Ini : Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila zina dan riba telah merajalela dalam suatu negeri, maka sesunggguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah diturunkan kepada mereka”.(HR.Hakim).
Note : Assalamu’alaikum Wr.wb. Saudaraku seiman, Berita terkuaknya kasus pembunuhan seorang wanita dikamar kost dikawasan tebet Jaksel beberapa waktu yang lalu mencengangkan publik. Betapa tidak sebab kemaksiatan berupa perzinahan kini tidak hanya ada pada kawasan hiburan malam dan lokalisasi prostitusi semata tapi sudah sampai pada tempat – tempat kawasan tempat tinggal masyarakat yaitu kamar kos – kos an. Didalam Islam zina terkategori sebagai dosa – dosa besar yang membinasakan. Zina menurut bahasa dan istilah memiliki satu kesatuan makna, yaitu seorang laki – laki menyetubuhi seorang wanita melalui qubul tanpa adanya hak kepemilikan yang sah yaitu Nikah. (Syaikh Prof.Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu, juz 7. Hal : 5349). Memang perbuatan zina telah ada sejak zaman dahulu kala tapi kini zina dilakukan secara terang – terangan dengan atas nama pacaran. Bahkan diserukan hingga pendidikan sekolah dengan beredarnya buku berjudul Saatnya Aku Belajar Pacaran. Buku itu menyerukan dan membenarkan remaja untuk berhubungan seks dengan pacar. Penulisnya mengatakan, wajar jika pacar mengajak untuk berhubungan seks (zina). Jika pacar minta seks, kata Toge, ya turuti saja kemauannya itu yang penting, kata dia pula, masing – masing siap untuk melakukan hubungan seks (zina) tersebut. Astaghfirullah..
Cukup banyak faktor maraknya perbuatan perzinahan diantaranya adalah : pergaulan bebas antara laki – laki dan wanita tanpa ada batas interaksi, lemahnya ilmu agama dan keimanan, rendahnya akhlaq, lemahnya kontrol keluarga maupun masyarakat, besarnya pengaruh media pornografi dan pornoaksi serta tidak adanya penegakkan hukum bagi pelaku perzinahan. Efek negatif dari perzinahan adalah hilangnya nasab keturunan, rusaknya keimanan dan moral serta maraknya kasus aborsi dikalangan remaja karena hamil diluar nikah. Maraknya perzinahan juga mengundang datangnya azab Allah menimpa manusia seperti gempa bumi, banjir bandang, tanah longsor, tsunami, merebaknya wabah penyakit AIDS maupun kesempitan hidup.
Islam dengan tegas menyatakan bahwa seks bebas alias zina adalah haram dan termasuk perbuatan keji yang harus dijauhi. Didalam Islam orang yang melakukan perzinahan baik muhsan (single) maupun ghoiru muhson (married) masuk dalam pelanggaran hukum hudud yaitu jenis kemaksiatan dan hukumannya telah ditetapkan oleh Allah SWT, sebagaimana dijelaskan Allah SWT didalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 2. Bila Ia seorang yang belum menikah berzina maka Ia di jilid sebanyak 100 kali dan diasingkan dari daerahnya, sedangkan bagi orang yang sudah menikah berzina maka Ia dirazam hingga mati. Sepintas hukum syari’at Islam tampak kejam tapi dibalik penerapan hukum Islam terdapat hikmah yang banyak bagi manusia yaitu tercegahnya manusia melakukan kemaksiatan dan sebagai penebus dosa zina itu bagi pelakunya. Sebagai solusi memproteksi diri, keluarga dan masyarakat dari perzinahan : menanamkan nilai – nilai aqidah Islam secara matang dan kuat, mengatur pergaulan dengan memisahkan interaksi antara laki – laki dan wanita kecuali dalam perkara – perkara tertentu, menutup aurat bagi para wanita, menutup setiap media yang menayangkan pornografi dan porno aksi dan menegakkan hukum razam bagi para pezina. Tentunya hal itu semua dapat terwujud ketika Syari’at Islam ditegakkan secara kaffah ditengag – tengah kehidupan. Semoga Allah SWT melindungi diri, keluarga dan kaum muslimin seluruhnya dari dosa perzinahan.Aamiin ya rabb..
Wallahu a’lam
By : Tommy Abdillah
#RapatdanPawaiAkbar
Jalan Dakwah Belajar Islam Bersama