Assalamu’alaikum wr.wb,
Pak ustad saya mau bertanya di postingan sebelumny pernah di singgung bahwa menikah itu butuh ilmu. Akan tetapi saya merasa saya belum memiliki ilmunya. Dan saya tidak tahu ilmu apa yg haris dipunyai. Apabila ada yg melamar . Bagaimana seharusny respon saya?
Dari Siti-Unimed Medan
Wa ‘alaikumsalam Wr.wb,
Ukhti Siti didlm menjalani kehidupan ini mutlak membutuhkan ilmu baik ilmu dunia maupun ilmu agama. Ilmu ibarat cahaya yg dpt menerangi kegelapan. Ilmu itu dpt meningkatkan keyakinan & meninggalkan keraguan. Ilmu dpt meningkatkan derajat manusia disisi Allah SWT, sementara kebodohan dpt merendhkan derajat manusia. Sehingga Islam mewajibkan bagi kaum muslimin utk menuntut ilmu. Rasulullah SAW bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Artinya : ”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. (HR.Ibnu Majah).
Diantara luasnya khazanah tsaqofah Islam adl ilmu Fiqh bab Munakahat (pernikahan). Bagi seorang muslimah yg akan menikah jg diwajibkan utk mempelajari Fiqh wanita khususnya bab munakahat. Diantara faedah nya adl memahami & mengetahui proses utk mencari jodoh mulai dari ta’aruf (perkenalan) melalui orang2 yg terdekat, memahami adab ta’aruf, memahami khitbah (melamar), syarat2 & rukun menikah, mengetahui hak & kewajiban suami-isteri, mempelajari hukum thalaq hingga mengasuh & mendidik anak.
Terkait dgn ilmu agama proses ta’aruf diantaranya Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوْهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ
Artinya : “Apabila datang kpd kalian seseorang yg kalian ridhai agama & akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkannya dengan wanita kalian. Bila tidak, akan terjadi fitnah di bumi & kerusakan.” (HR.At-Tirmidzi no.1.085, hadits ini derajatnya hasan).
Wallahu a’lam
[21:12, 1/8/2017] Tommy Abdillah Ustadz: Assalamu’alaikum
Pak ustadz maaf sy ingin bertanya beberapa thn yg lalu mungkin lebih dari 5 thn sy lupa. Ada seorang ibu hamil menangis krn faktor ekonomi dan anaknya byk beliu ingin kelak jika anaknya lahir ingin diberikan kpd org yg mampu. Singkat cerita sth by lahir sy fasilitasi bayii tersebut akhirnya diberikan kpd org yg mampu. Bayi itu laki laki. Sampai sekarang by tersebut blm mengetahui siapa org tua kandungnya. Yg jd gannjalan di hati sy spakah sy berdosa krn by trsbt tdk mengetahui nasabnya. Apakah pd saat itu tdk terbersit sedikitpun dlm pikiran sy dampak seperti ini yg akan terjadi. Dlm pikiran sy hanya ada niat ingin menolong saja tdk ada yg lain selain itu.
Dari ibu Halimatussya’diyah – Kota Bandung
Wa ‘alaikumsalam Wr.wb, Ibu Halimatussa’diyah sebelumnya sy minta maaf baru bisa menjawab pertanyaannya krn tadi malam sy ada jadwal pengajian & pulangnya sdh larut malam.
Terkait dgn memberikan pengasuhan anak orang yg tdk mampu kpd orang lain yg terkategori mampu adl mubah. Sebagaimana Rasulullah SAW tlh mengangkat seorang anak bernama Zaid bin Haritsah.
Islam membolehkan mengangkat anak tp melarang menganggap anak angkat sbg anak kandung. Larangan ini bersifat tegas (Jazm) utk menghapuskan adat kebiasaan (urf) orang2 Arab jahiliyah. Allah SWT berfirman,
وَمَاجَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ . ادْعُوهُمْ لأَبَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللهِ
Artinya : “Dia (Allah) tidak menjadikan anak2 angkat kalian sebagai anak2 kandung kalian. Yg demikian itu hanyalah perkataan kalian di mulut kalian. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya & Dia menunjukkan jalan yg benar. Panggillah anak2 angkat tersebut dengan memakai nama bapak2 mereka, itulah yg lebih adil di sisi Allah.”(QS.Al-Ahzab:4-5).
Bila ibu Dyah diawal menolong sang ibu dari himpitan ekonomi saat hendak melahirkan lalu menyerahkan bayi itu kpd orang lain tanpa maksud yg lain maka in syaa Allah hal yg demikian itu tdk termasuk dlm perkara dosa ataupun maksiat. Sebab dilakukan tanpa unsur kesengajaan.
Rasulullah SAW bersabda,
اللهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
Arrinya : “Sesungguhnya Allah tlh memaafkan dari umatku kekeliruan, kealpaan & apa2 yg dipaksakan terhadap mereka.”(HR.Ibnu majah).
Saat ini ibu dyah memiliki kewajiban menemui orang tua anak angkat tadi utk menjelaskan perihal kedudukan orang tua kandung anak tsb. Bila perlu kelak ketika anak itu sdh dewasa dipertemukan kpd orang tua kandungnya. Sebab dikhwatirkan sanng anak menganggap bhw kedua orang tua angkatnya saat ini adl kedua orang tuanya kandung. Dlm hal ini bila sang anak tdk mengetahui nasabnya Allah SWT berfirman,
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ
Artinya : “Dan tiada dosa bagi atas apa yg tidak kamu sengaja, akan tetapi yg ada dosanya adalah yg disengaja oleh hatimu..(QS.Al-ahzab:5).
Al–imam Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan, jika manusia menasabkan seseorang kpd bapak angkatnya dikarenakan suatu kekeliruan atau terlanjur terucap tanpa ada unsur kesengajaan, maka tidak dihitung sbg dosa. Beliau menyebutkan riwayat dari Qatadah rahimauhllah yg menyatakan, apabila Anda menasabkan seseorang kpd yg bukan bapak kandung, berdasarkan persangkaan Anda, maka Anda sama sekali tdk berdosa.(Tafsir Al-jami’ liahkamil qur’an 14:109).
Wallahu a’lam