Assalamu’alaikum Ustadz,
Apa kabar pak Ustadz, semoga Bapak tetap sehat selalu dan diberikan kekuatan untuk berdakwah. Amiin. Pertanyaan saya adalah: “saudara saya memiliki sejumlah emas dan emasnya sdh sampai nisab dan sudah masuk haul pada bulan Januari 2015, tapi ia belum bayarkan zakatnya, karena ia sampai sekarang memperdagangakan emasnya itu dan berubah menjadi perniagaan intan dan barang berharga lainnya. Dalam hal ini bagaimana dia harus membayar zakatnya?
Jszakumullahu kasitran ustadz,
Rahman
Waa’laikum salam ya akhi Rahman,
Alhamdulillah kami selalu sehat. Semoga kita semua diberikan kekuatan oleh Allah Swt. dalam kesbaran mentaati segala perintahNya dan menjahui semua laranganNya. Amiin.
Selanjutnya, terhadap saudara pak Rahman dia harus membayar zakat emas yang sudah sampai nisab(85 gr) dan haulnya, yaitu Januari 2015 dan untuk emas yang sedang diniagakan sehingga berubah menjadi intan atau batang berharga lainnya, maka tetap dikenakan zakat lagi sehingga menunggu nisab (sama dengan nisab emas) dan haul. artinya haul pertama (emas sebelum diniagakan) tetap dijalankan meskipun emas itu sdh dirubah menjadi intan yang diperdagangkan. sperti yang dikatakan oleh Ibnu dalam kitab At-taj wal Ikliil: