Rabu , Desember 4 2024
JalanDakwah.info

Fiqh Sunnah : Poligami Antara Pro dan Kontra

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini :

Allah Subhana Wa Ta’ala Berfirman,

{وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا} [النساء : 3] Artinya :
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka dan janganlah kamu tukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka dengan hartamu. Sesungguhnya itu adalah dosa yang besar. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka kawinilah apa yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu: dua, tiga atau empat orang. Kemudian jika kamu takut takkan dapat berlaku adil maka hendaklah seorang saja atau hamba sahaya yang menjadi milikmu.(QS.An-nisaa’:3).

Note : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah SWT. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, para keluarganya, sahabat – sahabat nya dan ummatnya yang istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat. Tausiyah group WA dan BBM pagi akan membahas Fiqh Sunnah tentang Poligami. Isu poligami sangat sensitif utk dibicarakan bagi kaum hawa sehingga kesannya jugan dibicarakan dan difahamkan bagi kaum Adam. Pemberitaan poligami sering bernada sinis, phobia dan tendensius dari pada bernada positif. Isu poligami digiring oleh media – media sekuler ke arah hipotesis bahwa laju poligami berbanding lurus dengan laju perceraian, kekerasan dlm rumah tangga (KDRT), penelantaran anak dll. Malah nyaris tak terdengar (walau kita sering melihat dan mendengar) ada orang yang memberikan contoh sebuah profil rumah tangga poligami yang akur, sejahtera, sehat, syar’i lagi Islami.
Bahkan pelaku poligami dijustifikasi sebagai seorang yang tidak mengenal perasaan kaum hawa dan besar syahwat. Dlm hal ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan pernikahan bagi PNS, TNI dan Polri yang hendak berpoligami dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 10 tahun 1983.

Dlm bahasa Arab poligami disebut Ta’addud Az-zaujati. Kata ta’addud merupakan mashdar dari kata kerja ta’addada yang artinya banyak jumlahnya atau bilangannya (Ref : Kamus Al-Munawwir hal 903). Sedangkan Az-zaujat  artinya istri-istri jd Ta’addud Az-zaujat maknanya beristri banyak.
Di dlm Islam hukum asal poligami berkisar antara ibaahah/boleh dilakukan dan boleh tidak atau istihbaab/dianjurkan.(Ref : Kitab Ahkaamut ta’addud fi dhau-il kitaabi was sunnah hal.18). Rasulullah SAW diberi kekhususan oleh Allah SWT utk dpt menikahi sembilan isteri. Rasulullah SAW mempraktekkan poligami bukan krn besarnya syahwat sebab wanita2 yang dinikahinya semua janda kecuali Aisyah r.ah.  Sebuah riwayat dari Anas bin Malik r.a ia berkata : Adalah Rasulullah SAW memiliki sembilan orang istri. Apabila beliau membagi (giliran) di antara mereka, beliau tidak datang kembali kepada istrinya yang pertama kecuali setelah melewati sembilan hari.(HR. Muslim no.1462).

Al-imam Qurthubi rahimahullahu menafsirkan ayat diatas, setiap orang yang memiliki perhatian khusus thp ilmu2 agama telah sepakat bahwasannya firman Allah ta’ala : Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak2) perempuan yatim tidak memiliki mafhum (makna yang tersirat). Sebab, semua umat telah sepakat bahwa orang yang tidak khawatir terhadap kemampuannya dalam bersikap adil terhadap anak2 perempuan yatim juga diperbolehkan utk menikahi wanita2 lain lebih dari satu, atau menikahi dua, tiga, atau empat; seperti yang diperbolehkan kepada orang yang khawatir thp kemampuannya dlm bersikap adil. Ini menunjukkan bahwa ayat tersebut turun sebagai jawaban bagi orang yang khawatir itu dan bahwa hukum menikahi anak perempuan yatim itu lbh umum.(Kitab Tafsir Al-Jaami’ li-Ahkaamil-Qur’an 5/13).

Walaupun ayat tersebut secara khusus berbicara tentang perempuan yatim, namun secara hukum hal itu berlaku utk seluruh perempuan (baik yatim dan tidak yatim). Pelajaran itu diambil dari keumuman lafadh bukan dari kekhususan sebab sehingga jelas bagi kita bahwa Al-Qur’an memperbolehkan utk poligami dengan syarat keadilan.

Pada ayat diatas ada perintah “menikah” hal itulah yang pokok dalam ayat tsb.  Sedangkan poligami/ ta’addud (dua, tiga atau empat) istri merupakan sebuah pilihan sebab dlm ayat selanjutnya dijelaskan jika dikhawatirkan tidak berlaku adil serta dzalim maka tetaplah nikah dengan satu istri. Artinya poligami/ta’addud bukanlah sebuah kewajiban didalam islam namun bagi siapa yang memiliki kemampuan utk melakukannya tanpa berbuat dzhalim didalamnya maka dibolehkan baginya berpoligami. Sebaliknya bagi siapa yang tidak mampu berlaku adil atau akan berbuat dzhalim jika dirinya berpoligami maka hendaklah tidak menambah isterinya lebih dari satu.

Secara hukum tidaklah ada keharusan bagi seorang suami jika hendak menikah dengan yang kedua atau ketiga hrs mendapatkan ridho/izin dari isteri pertamanya. Akan tetapi diantara keutamaan akhlak dan kebaikan didalam mu’asyarah (pergaulaan suami isteri) adalah meminimalisir dampaknya serta meringankan sakit hatinya yang merupakan tabiat para wanita dalam perkara poligami. Juga tidak ada landasan dalil syar’ie seorang isteri menuntut cerai krn suaminya hendak menikah lg. Rasulullah SAW bsrsabda, Siapapun istri yang meminta cerai kepada suaminya bukan krn kesalahan maka diharamkan baginya harumnya surga.(HR.Abu Dawud).

Sebagai ringkasan pembahasan ini :
1. Poligami adalah bagian dari syari’at Allah SWT yang tidak boleh dibenci oleh orang2 yang beriman karena sikap itu sama saja dengan menolak wahyu Allah SWT.

  1. Poligami hukum asalnya mubah atau boleh, bukan wajib dan bukan pula haram.
  2. Bagi seorang suami yang hendak berpoligami hendaknya berfikir bijak dengan membekali dirinya ilmu agama dan nafkah yang cukup agar tidak berlaku dzalim thp keluarganya.
  3. Tidak ada ketentuan hukum syara’ bila suami yang mampu hendak menikah lg hrs mendapat izin atau ridho isteri pertama.
  4. Yang dimaksud dengan kata adil dlm Surat An-nisaa’ ayat 3 di atas adalah keadilan dlm hak-hak istri yang sifatnya kongkrit seperti : sandang, pangan, papan, pakaian dan bermalam.(lihat Tafsir Al-Qurthubi 5/407). Bukan adil dlm perkara cinta dan kasih sayang.
  5. Poligami dianggap tabu dan phobia disebabkan kehidupan sosial masyarakat yang diatur bukan berdasarkan syari’at Islam tp aturan Kapitalisme liberalisme.
  6. Poligami dpt dijadikan solusi salah satu bagian masalah rumah tangga bagi yang tidak memiliki keturunan dan khawatir terjerumus ke dlm perzinahan.

Allah SWT yang menciptakan manusia sehingga Allah SWT yang maha mengetahui aturan hidup bagi manusia. Setiap perkara syari’at Allah pasti terdapat hikmah maslahat dan manfaat bagi manusia.

Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah

Mari bergabung dengan Group Tausiyah WA dan BBM. Invite WA 081364815366, PIN BBM 51D6D2F2.

 

Tentang Tommy Abdillah

Founder Majelis Ilmu Ulin Nuha, Founder Rumah Tahfidz Al-Quran Ulin Nuha Medan, Praktisi Ruqyah Syar'iyyah As-syifa' Medan, Admin Taushiyah Group Whatsapp, Penulis buku Taushiyah Group BBM, Taushiyah Senja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *