بسم الله الرحمن الرحيم
Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini :
Allah Subhana Wa Ta’ala Berfirman,
{يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنفَالِ ۖ قُلِ الْأَنفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ ۖ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ ۖ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ} [الأنفال : 1]
Artinya : Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: Harta rampasan perang kepunyaan Allah & Rasul, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah & perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; Dan taatlah kepada Allah & Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.(QS.Al-Anfal:1).
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat & salam senantiasa tercurahkan kpd Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallan, para keluarganya, sahabat2 nya & ummatnya yg istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat. Tausiyah group WA & BBM pagi ini akan membahas ekonomi Islam makro tentang sumber pemasukan keuangan negara didlm Islam. Dgn tujuan agar kita memahami konsep Islam dlm mengatur tatanan bernegara.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Pradi Pramudito mengundurkan diri dari jabatannya terhitung sejak menyampaikan surat pengunduran diri pd Selasa tgl 1 Desember 2015 yg lalu. Menteri keuangan mengatakan, salah satu alasan Sigit menyatakan pengunduran dirinya adl krn merasa tdk sanggup utk memenuhi target penerimaan pajak yg dibebankan dlm APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294 triliun. Realisasi penerimaan pajak pd thn 2015 senilai Rp 1.055 triliun. Jumlah tsb mencapai 81,5 persen dari yg ditargetkan.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yg digunakan utk membiayai pengeluaran negara. Utk melaksanakan pembangunan dibutuhkan dana yg tdk sedikit & ditopang melalui peneriman pajak. Oleh krn itu, pajak sangat dominan dlm menopang pembangunan nasional.(Ref : http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan).
Dlm sistem Demokrasi pajak dijadikan sbg sumber utama pemasukan kas keuangan negara penerimaan yaitu sekitar 70 % dari total anggaran belanja negara. Artinya partisipasi rakyat baik kategori orang yg kaya ataupun orang yg miskin melalui pajak sangat besar utk membangun negara. Jenis pemungutan pajak di Indonesia meliputi : Pajak Penghasilan (PPh), pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Islam sbg agama yg mulia & sempurna tlh mengatur kehidupan ini sedemikian rupa termasuk tlh menetapkan sumber pemasukan keuangan negara tanpa hrs membebankan kpd masyarakat. Sumber2 utama penerimaan negara utk Kas Baitul Mal seluruhnya tlh digariskan oleh Syari’ah Islam. Setidaknya ada 3 sumber utama, yaitu :
A. Sektor kepemilikan individu, seperti: infaq, sedekah, hibah, zakat dsb. Khusus utk harta zakat tdk boleh bercampur dgn harta yg lain kecuali diperuntukkan bagi 8 ashnaf yaitu : fakir, miskin, mualaf, amil, memerdekakan budak, gharim, ibnu sabil & fi sabilillah. Sebagaimana dijelaskan dlm QS.Attaubah ayat 60.
Dari sektor zakat saja cukup besar potensinya, dalam kajian Baznas thn 2015, potensi zakat Indonesia mencapai 217 Triliun per tahun. Pos zakat menjadi kewajiban bagi setiap mukmin yg mampu terkategori muzakki. Allah SWT berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.(QS.Attaubah:103).
b. Sektor kepemilikan umum, seperti: pertambangan emas, minyak bumi, gas, batubara, kehutanan, kelautan dsb.
Kekayaan alam jumlah & nilainya berlimpah. Dari satu sumber Freeport saja msh terdapat potensi luar biasa. Kekayaan alam termasuk harta miliki rakyat maka pengelolaan harta milik rakyat hrs sepenuhnya dilakukan oleh negara yg mewakili umat. Seluruh hasilnya hrs dikembalikan kpd rakyat utk kemaslahatan seluruh rakyat. Jika memang proses produksinya membutuhkan bantuan pihak swasta dlm proses eksplorasinya maka posisi mereka hanyalah sebatas pekerja (ajir), pihak yg diperkerjakan dgn bayaran tertentu. pemerintah tdk boleh melakukan perjanjian dgn pihak swasta dlm pembagian kepemilikan saham antara pihak pemerintah dgn pihak kontraktor. Rasulullah SAW bersabda,
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
Artinya : “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput/hutan air dan api/bahan tambang.(HR.Abu Daud).
c. Sektor kepemilikan negara, seperti: jizyah, kharaj, ghanimah, fa’i, ‘usyur dsb.
1. Jizyah adl : pajak yg dibayarkan oleh seorang kafir dzimmi yg mampu setiap tahun hidup didlm Daulah Islam. QS.Attaubah ayat 29
2. Fa’i adl semua harta yg dikuasai kaum muslimin dari harta orang kafir tanpa pengerahan pasukan berkuda maupun unta, atau ditaklukkan tanpa kesulitan & peperangan. Allah SWT berfirman,
وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلا رِكَابٍ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya : Apa saja harta rampasan (fai) yg diberikan Allah kpd Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun & (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yg memberikan kekuasaan kpd Rasul-Nya terhadap siapa yg dikehendaki-Nya. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.(QS.QS.Al-Hasyr:6)
3. Ghanimah/anfal adl harta yg diperoleh oleh kaum muslimin dgn usaha, mengerahkan kuda & unta yaitu dgn kata lain, diperoleh melalui peperangan.
Dgn demikian terdapat perbedaan yg sangat mendasar antara sistem ekonomi Islam yg mengatur pemasukan keuangan negara dgn sistem ekonomi Kapitalisme yg membebankan pajak utk sbg pos utama pemasukan kas keuangan negara.
Sistem ekonomi Islam secara utuh & sempurna dpt diwujudkan ketika Syari’at Islam dpt diterapkan secara kaffah.
Wallahu a’lam
By : Tommy Abdillah