Pelajaran Hadist Hari Ini : Rasulullah Saw bersabda, Akan datang masanya ketika tidakk ada yang tertinggal yang bisa dimanfaatkan kecuali Dinar dan Dirham.(HR.Ahmad).
Assalamu’alaikum Wr.Wb. saudaraku seiman, Sesuai dengan request member group tausiyah BBM pagi ini akan membahas ekonomi Islam tentang mata uang Dinar dan Dirham. Saat ini semangat kaum muslimin untuk mengamalkan sistem ekonomi Islam atau muamalah patut diapresiasi dan didukung agar dapat diwujudkan secara real ditengah – tengah kehidupan. Kembali ke mata uang Dinar dan Dirham juga banyak diwacanakan.
Zaim Saidi menjelaskan realitas menunjukkan bahwa nilai tukar uang kertas dari waktu kewaktu mengalami penurunan nilai. Artinya setiap tahun kita semua terus menerus dipermiskin. Apakah persoalannya karena mata uang kita yang terus menurun nilainya? Jawabnya bukan, yang menjadi sumber masalah atas kenaikan barang – barang atau penurunan nilai mata uang bukan karena rupiahnya melainkan karena sistemnya yakni pemakaian uang kertas. Setiap hari semua orang berurusan dengan uang , boleh jadi kita tidak pernah berfikir tentangnya sejauh itu kecuali tentang betapa sulitnya mencari uang. Sebaliknya uang yang sulit dicari tersebut ternyata begitu mudahnya dibelanjakan. Uang kertas adalah kertas dengan gambar tertentu yang nilai nominalnya ditentukan oleh negara artinya melalui keputusan politik, kita sebagai warga negara kemudian dipaksa untuk mengakui nilai tersebut dan menggunakannya sebagai alat tukar yang sah. Uang dapat bermetamorfosa mulai dari koin emas menjadi janji utang dan akhirnya menjadi janji palsu. Sejak 5000 tahun yang lalu manusia telah menggunakan emas dan perak kemudian berkembang menjadi koin emas perak. Selanjutnya muncul surat janji tukar uang kertas sebagai wakil emas dan perak yang disimpan (Dollar AS tahun 1922) . Dengan muslihat halus akhirnya surat janji tukar berubah menjadi surat janji kosong yang tidak bernilai (tidak dapat ditukarkan kembali menjadi emas dan perak)(Dollar AS tahun 1934 hingga kini).(Referensi : Zaim Saidi, Buku Kembali ke Dinar tinggalkan riba tegakkan muamalah).
Syaikh Taqiyuddin An-nabhani Rahimahullahu menjelaskan, Rasulullah SAW telah menetapkan emas dan perak sebagai uang. Beliau hanya menjadikan emas dan perak sajalah sebagai standar uang. Standar barang dan tenaga akan dikembalikan kepada standar tersebut. Beliau SAW telah membuat standar uang ini dalam bentuk ‘uqiyyah, dirham, daniq, qirath, mitsqal dan dinar, semua ini sudah dikenal dan sangat masyhur pada masa Nabi SAW karena masyarakat telah menggunakannya dalam melakukan transaksi. Yang jelas Nabi SAW mendiamkannya (taqrir adalah bagian dari sunnah Rasulullah). Rasulullah SAW telah menentukan berat emas dan perak tersebut dengan berat tertentu yaitu timbangan penduduk Makkah. Rasulullas SW bersabda, timbangan tersebut adalah timbangan penduduk Makkah.(HR.Abu Dawud).(Ref : Kitab An-nizham Al-iqtishadi fi Al-islam hal 300-301)
Adapun standar mata uang Dinar dan Dirham sbb : 1 Dinar = 4,25 gram emas, 22 karat dengan diameter 23 mm. 1 Dirham = 3 gram perak murni dengan diameter 25 mm). 1 ‘uqiyyah = 40 Dirham, 1 Dirham = 6 Daniq, 1 Dinar = 20 qirath, 10 Dirham = 7 mitsqal. Semua ini telah ditetapkan dalam timbangan – timbangan orang Madinah. Dinar dan Dirham telah disyari’atkan sebagai standar nishab zakat maal, pembayaran Diyat atas pembunuhan dan standar ditegakkannya hukum potong tangan bagi pencuri.
Keberadaan mata uang Dinar dan Dirham saat ini masih sebatas digunakan dalam ruang lingkup komunitas, mahar pernikahan ataupun sebagai simpanan yang sebenarnya dapat terkategori sebagai kanzul maal yaitu menimbun harta. Artinya masih jauh dari harapan sebagai mata uang resim negara. Penggunaan Dinar dan Dirham dihambat oleh lembaga keuangan Internasional yang dimotori oleh Yahudi seperti IMF dan World Bank sehingga di dominasi oleh mata uang kertas Dollar. Kebijakan penggunaan mata uang Dinar dan Dirham bagian dari kebijakan ekonomi suatu negara, sedangkan sistem ekonomi suatu negara tidak dapat dipisahkan dengan sistem politik negara. Selama sistem politiknya Demokrasi yang berasaskan sekularisme maka selama itu pula mata uang Dinar dan Dirham tidak dapat diaplikasikan. Semangat kembali mengamalkan mata uang Dinar dan Dirham harus seiring dengan semangat mengembalikan sistem politik Islam yaitu sistem Khilafah sesuai dengan manhaj kenabian.
Wallahu a’lam
By ; Tommy Abdillah