Thursday , August 6 2026

Ekonomi Islam : Hukum Pergadaian

Pelajaran Hadist Hari Ini : Telah menceritakan kepada kami Al-Aswad dari ‘Aisyah radalahiallahu ‘anha bahwa Nabi Muhammad SAW pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan pembayaran tunda sampai waktu yang ditentukan, yang Beliau menggadaikan (menjaminkan) baju besi Beliau.(HR.Bukhari).

Note : Assalamu’alaikum Wr.wb. Saudaraku seiman, Menjalani kehidupan sehari – hari tidak dapat dilepaskan dari aktivitas ekonomi atau muamalah yaitu interaksi manusia yang satu dengan manusia yang lainnya untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur tentang konsep perekonomian diantaranya adalah aqad Rahin atau gadai. Untuk itulah kita sebagai seorang mukmin berkewajiban memahami perbedaan antara konsep pergadaian didalam Islam dengan pergadaian dalam sistem ekonomi konvensional Kapitalisme agar faham kebathilannya untuk dijauhi dan ditinggalkan.
Definisi Gadai menurut kitab Undang – undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.( http://id.m.wikipedia.org/wiki/Pegadaian_%28perusahaan%29).

Jadi gadai dalam sistem Kapitalisme konvensional adalah transaksi utang piutang yang disertai agunan dalam bentuk harta bergerak. Dimana orang yang berhutang (debitur) menyerahkan harta bergerak miliknya kepada pihak yang memberi hutan (kreditur) sebagai jaminan utangnya sehingga jika debitur tidak bisa melunasinya utangnya pada saat jatuh tempo maka kreditur bisa menjual harta yang menjadi agunan dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang tersebut. Debitur akan dikenakan bunga/riba yang disebut dengan modal dan biaya administrasi. Bunga dibayarkan pada saat penebusan barang.(Kyai Hafiz Abdurrahman, MA. Buku Bisnis dan Muamalah Kontemporer). Berdasarkan fakta dari transaksi gadai konvensional terkandung bunga/riba yang hukumnya adalah Haram.

Gadai didalam ekonomi Islam.
Ar-rahnu/gadai adalah : Harta yang dijadikan sebagai jaminan hutang agar utang itu bisa dibayar dengan harganya jika tidak bisa dibayar oleh pihak yang wajib membayarnya. (Syekh Taqiyuddin An-nabhani, Kitab Syakhsiyah Al-Islamiyah Juz 2) . Adapun rukun aqad gadai adalah :
1. Al-Marhuun (barang yang digadaikan)
2. Al-Marhun bihi (hutang)
3. Aqad/Shighah
4. 2 pihak yang bertransaksi yaitu Raahin (orang yang menggadaikan) dan Murtahin (pemberi hutang).

Aqad gadai tidak sempurna sampai harta agunan diserah terimakan oleh orang yang mengagunankan kepada orang yang menerima agunan pada saat berlangsung aqad utang. Harta yang diagunkan adalah harta yang secara syar’ie boleh dan sah untuk dijual agar jaminan utang bisa dibayar bila tidak mampu membayarnya. Sehingga Haram hukumnya menjaminkan barang – barang yang diharamkan Khamar/alkohol, harta hasil curian atau hewan seperti Babi.
Setelah aqad serah terima, agunan berada dibawah kekuasaan Al-murtahin atau orang yang menerima agunan. Namun bukan berarti ia boleh memanfaatkannya sebab harta agunan itu menjadi pemilik yang menggadaikan. Hal itu juga dapat menjadi tambahan manfaat diluar aqad jaminan yang hukumnya adalah riba qardh.

Kesimpulannya : Dari penjelasan yang ringkas diatas Hukum asal Ar-rahnu atau gadai adalah mubah selama memenuhi syarat – syarat dan rukun pergadaian serta tidak terkandung unsur bunga ataupun riba. Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah

Tentang Tim Jalan Dakwah