Monday , July 27 2026

Rukyah Al-hilal : Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan

Pelajaran Hadist Hari Ini :

Rasulullah SAW bersabda, Janganlah berpuasa hingga terlihat bulan. Dan janganlah berbuka (mengakhiri Ramadhan) hingga terlihat bulan pula.  Maka jika pandangan kalian terhalang (mendung) sempurnakan bilangan bulan sebanyak 30 hari. (HR.Bukhari dan Muslim).

Assalamu’alaikum Wr.Wb. Saudaraku seiman, Hari ini kita telah berada di penghujung bulan Sya’ban thn 1436 H berarti beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan. Bulan puasa Ramadhan adalah waktu yang ditunggu – tunggu kehadirannya oleh kaum muslimin diseluruh dunia karena bulan puasa Ramadhan bulan penuh rahmat, bulan ampunan, bulan diturunkannya Al-qur’an dan didalamnya terdapat 1 malam yang mulia yang lebih baik dari seribu bulan yaitu malam lailatul qadar. Momentum agung bulan puasa Ramadhan tak jarang diwarnai dengan perbedaan dalam menetapkan mengawali dan mengakhirinya. Untuk itulah sebagai seorang mukmin kita wajib memahami kaifiyat puasa Ramadhan termasuk kapan memulai dan mengakhirinya sebab hal ini terkait dengan hukum wadh’i yaitu adanya Al-sabab, sama halnya dengan sholat fardhu 5 waktu terikat dengan waktu pelaksaannya tanpa adanya waktu sholat maka ibadah sholatnya tidak sah kecuali dalam keadaan jamak sholat.

Didalam menetapkan awal Ramadhan ada beberapa perbedaan dikalangan ulama diantaranya : dengan metode hisab (perhitungan matematis), metode rukyatul hilal (pengamatan langsung), rukyah al-hilal dengan mathla’ (batas wilayah dengan radius 24 farsakh/120 Km). Dalil Al-qur’an tentang rukyah Al-hilal Allah SWT berfirman, Maka barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.(QS.Al-baqarah:185). Pada kalimat “Faman sahida” Al-imam Ibnu Katsir Rahimahullahu menafsirkannya dengan Al-istihlal yaitu melihat bulan sabit atau Rukyah Al-hilal.

Rukyah Al-hilal adalah : melihat bulan sabit setelah ijtima’ dan setelah wujud di atas ufuk.  Ijtima’ atau konyungsi adalah saat bulan dan matahari memiliki bujur ekliptika yang sama.  Ekliptika adalah sistem koordinat langit untuk menggambarkan posisi matahari, bulan dan planet-planet dekat. Peristiwa ijtima’ terjadi serentak sekali setiap satu periode bulan mengelilingi bumi (sinodis). Dengan demikian pada saat ijtima’, ada wilayah di muka bumi yang sedang pagi, siang, sore atau malam hari.  Sedangkan hilal hanya bisa dilihat di sore hari, bila tingginya sudah cukup sehingga pada saat matahari terbenam bulan masih di atas ufuk (Barat) sehingga ada bagiannya yang memantulkan cahaya matahari ke bumi, sebelum akhirnya bulan terbenam menyusul matahari.  Inilah bulan sabit yang ditunggu – tunggu. Oleh karena itu, meski ijtima’ terjadi serentak, namun peristiwa hilal bisa dirukyat tidaklah serentak, melainkan terikat oleh aspek astronomi (posisi bujur dan lintang pengamat) dan aspek geografi (perbedaan zone waktu).  Secara astro-geografi, daerah yang lebih barat (dihitung dari Batas Tanggal Internasional) akan menyaksikan bulan yang lebih tua, sehingga peluang rukyatul hilal pada hari yang sama akan lebih besar.(Prof.Dr.Ing Fahmi Amhar, artikel aspek syar’ie dan iptek dalam penentuan awal dan akhir ramadhan).

Dalam pelaksanaannya, waktu rukyat adalah sangat pendek, yakni kurang dari satu jam setelah matahari terbenam.  Maka suatu berita rukyatul hilal yang terjadi sebelum matahari terbenam di tempat tersebut, atau setelah tengah malam, atau bahkan sebelum ijtima’ adalah wajib ditolak. Pada saat ini perkembangan teknologi semakin canggih termasuk teknologi telekomunikasi dan informasi maka hal ini dapat membantu mempermudah melihat bulan sabit secara global dari seluruh belahan dunia sebab ketinggian bulan sabit dapat dirukyah diatas 2 derajat pada wilayah daerah itu sementara diwilayah belahan bumi yang lain bisa jadi sudah terlihat.

Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri (1882-1941) dari 4 madzhab fiqh yang terkenal, 3 di antaranya (Hanafi, Maliki, Hambali) cenderung kepada rukyat global, yaitu bahwa suatu kesaksian rukyat berlaku untuk kaum muslimin di seluruh dunia.  Sedang pengikut Imam Syafi’i condong kepada rukyat lokal yang hanya berlaku satu matla, yang kurang lebih radius 24 farsakh (kurang lebih 120 Km).(Kitab Fiqh ‘ala al-Mazhahib al-Araba’ah juz 1 halaman 550).

Sejatinya penetapan awal dan akhir puasa Ramadhan tidak perlu terjadi bila kaum muslimin tidak mengedepankan fanatisme kelompok serta kebangsaan. Perbedaan dalam hal ini juga tidak akan terjadi bila adanya seorang Khalifah bagi seluruh kaum muslimin yang menyatukan ummat Islam bukankah Kaidah ushul fiqh menyatakan, Amrul imam yarfa’ul khilaf yaitu eksistensi imam atau khalifah dapat menghilangkan perselisihan. Semoga kaum muslimin  selalu bersatu padu dibawah kalimat tauhid.

Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah

Tentang Tim Jalan Dakwah