Bismillaahirrahmanirraahiim
Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini :
Allah Subahana Wa Ta’ala Berfirman,
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Artinya :
“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”(QS. Al Maidah: 32).
Note : Assalamu’alaikum Wr.wb, Saudaraku seiman, Segala puji dan sayaukur hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari hari ke hari masalah kehidupan manusia semakin kompleks. Diantara masalah mendasar adalah hilangnya rasa aman ditengah – tengah masayaarakat. Peristiwa kriminal seperti tidak pernah ada habisnya malah bukan menurun tapi justru semakin meningkat. Membaca surat kabar Batam Pos pagi ini Senin, 28 September 2015 saya sempat sedih dan meneteskan air mata dengan tajuk utama : Sehari, dua pembunuhan di Batam. Kasus pertama pembunuhan pelajar SMAN 1 Batam Dian Milenia Trisna (Kelas I) yang sempat dikabarkan dimedia sosial hilang sejak hari sabtu lalu tapi kemaren pagi jenazahnya ditemukan dihutan lindung Seiladi dengan kondisi yang mengenaskan. Kemudian hari minggu sorenya seorang ibu rumah tangga Elmi Marlinda lehernya ditusuk perampok didepan rumahnya di Baloi center. Yang membuat perasaan sedih anak semata wayang korban bernama Hafiz adalah anak yatim shg saat ini ia menjadi anak Yatim Piatu. Kasus pembunuhan banyak yang belum terungkap dan pelakunya jg banyak yang belum tertangkap. Nyawa manusia seperti tidak ada harganya karena begitu mudah untuk dilenyapkan.
Al-imam Ibnu Katsir Rahimahullahu menafsirkan ayat diatas, “Siapa yang memelihara kehidupan seseorang, yaitu tidak membunuh suatu jiwa yang Allah haramkan, maka ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia. Mujahid berkata bahwa yang dimaksud adalah siapa saja yang menahan diri dari membunuh satu jiwa.” (Tafsir Al- Qur’an Al ‘Azhim, Jilid 3 hal 380).Didalam ajaran Islam tindakan membunuh manusia tanpa ada sebab yang dibenarkan adalah termasuk dosa2 besar yang membinasakan. Dalam sistem pidana Islam atau hudud orang yang membunuh dengan sengaja maka terkategori sbg hukum Jinayah yaitu hukuman balas nyawa dibalas nyawa. Allah SWT berfirman, Wahai orang – orang yang beriman, Diwajibkan atas kamu melaksanakan qishaash berkenaan dengan orang – orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi, barangsiapa yang memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikutinya dengan cara yang baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhan kamu. Barangsiapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat siksa yang sangat pedih.(QS.Al-baqarah:178). Ketika hukum Qishas ditegakkan maka akan mewujudkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Sebaliknya bila hukum Qishas diabaikan maka mudah bagi manusia untuk menumpahkan darah yang dianggap tidak berharga. Seandainya kelurga korban memaafkan si pembunuh maka ia hrs membayar diyat sebanyak 100 ekor onta atau sebanyak 1000 Dinar. Hal ini setara dengan : 1 Dinar = 4,25 Gram Emas X 1000 = 4,25 Kg, sama dengan Rp.2,21 Milyar. Rasulullah SAW bersabda, Ketahuilah, sesungguhnya dalam korban pembunuhan mirip sengaja, korban terbunuh oleh cambuk dan tongkat, diyatnya 100 ekor onta.(HR. Ibnu Mâjah no 2618). Sifat hukum pidana Islam adalah sbg Jawazir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa maksiat yang bersangkutan).
Saat ini hukum yang ditegakkan dinegeri ini adalah hukum positif yaitu kitab undang2 hukum pidana (KUHP) yang jauh dari rasa keadilan, bahkan yang bersalah bisa menjadi benar dan yang benar bisa menjadi bersalah. Hukum positif produk akal manusia yang terbatas tidak mampu mengatasi masalah manusia dalam mengurangi tindakan kriminal karena jauh dari efek jerah. Sudah saatnya kita kembali kpd Sayaari’at Islam secara kaffah (menyeluruh) yaitu hukum Allah SWT sbg hukum yang paling benar karena bersumber dari zat yang maha benar yaitu Allah SWT. Penerapan Sayaari’at Islam akan mewujudkan keamanan, ketenteraman dan keadilan bagi seluruh makhluk hidup. Sudah saatnya pula kaum muslimin merapatkan shaff dan barisan untuk menyatukan persepsi dan cita2 perjuangan untuk menegakkan hukum Allah SWT melalui tegaknya Khilafah Islam sesuai dengan metode kenabian.
Wallahu a’lam
By : Tommy Abdillah