Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini :
“(Yaitu) pada hari-hari tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”.(QS.Al-baqoroh:184)
Note : Assalamu’alaikum wr.wb. Saudaraku seiman, Alhamdulillah hari ini kita telah memulai puasa ramadhan, semoga kita dapat menjalankan puasa ramadhan dengan penuh keikhlasan dan kesabaran agar diterima oleh Allah SWT. Pada saat bulan ramadhan seperti ini ada diantara kaum muslimin yang ditimpa musibah sakit, para ibu rumah tangga yang sedang hamil atau menyusui dan orang yang menempuh perjalanan yang jauh sehingga ia tidak dapat bersama – sama dengan kita menunaikan kewajiban puasa ramadhan. Namun kewajiban itu dapat diberikan rukhsoh/keringanan oleh Allah SWT bagi mereka.
Adapun perempuan hamil dan menyusui, tak ada khilafiyah di antara ulama keduanya boleh tak berpuasa Ramadhan. Sabda Nabi SAW, Sesungguhnya Allah SWT telah menanggalkan bagi musafir setengah (kewajiban) shalatnya dan juga (kewajiban) puasanya, Dan bagi perempuan hamil dan menyusui, (kewajiban) puasanya. (HR Ibnu Majah, Nasa`i, Tirmidzi). (Mahmud Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Shiyam, hlm. 53).
Namun ulama berbeda pendapat mengenai syarat perempuan hamil dan menyusui boleh tak berpuasa Ramadhan. Apakah disyaratkan mereka khawatir akan dirinya, janinnya dan bayi yang disusuinya ataukah hanya karena hamil dan menyusui? Sebagian ulama berpendapat, jika perempuan yang hamil dan menyusui khawatir akan dirinya, atau anaknya (janin/bayi yang disusui), dia boleh tak berpuasa. Ini pendapat rajih dalam madzhab Syafi’i dan pendapat Imam Ahmad. Namun sebagian ulama berpendapat, perempuan yang hamil dan menyusui secara mutlak boleh tak berpuasa, baik ada kekhawatiran atau tidak, baik khawatir akan dirinya atau anaknya. Ini pendapat Syaikh Ali Raghib. (Muhammad Abdurrahman Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah, hlm.66; Ali Raghib, Ahkam As Shalah, hlm. 121).
Apakah perempuan hamil dan menyusui wajib mengqadha` puasanya? Sebagian ulama seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, membolehkan mengganti puasa dengan fidyah, tidak mewajibkan qadha`. Namun yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama yang mewajibkan qadha` sebab pendapat Ibnu Abbas itu diragukan, mengingat dalam Mushannaf Abdur Razaq (no 7564) Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya, yaitu wajib mengqadha` dan tak boleh membayar fidyah. Wallahu a’lam. (Ref ; Soal jawab KH.Siddiq Al-jawi)
Bagi orang – orang yang sakit kategori sakit berat yang bila berpuasa dapat membahayakan kesehatannya maka ia dapat tidak berpuasa dan menggantikannya dilain hari diluar bulan ramadhan. Pengecualian ini tidak berlaku bagi orang yang sakit ringan.
Sementara rukhsah bagi orang yang menempuh perjalanan jauh atau musafir jumhur ulama bersepakat batasan untuk mengqoshor shalat dan mengqodho puasa adalah sejauh 85 Km dan sebagian ulama lain berpendapat bila menempuh perjalanan 3 hari 3 malam dengan menggunakan binatang tunggangan (ref : Kitab Fiqh Sunnah). Untuk orang yang safar batasan jarak saat ini dikembalikan kepada urf atau kebiasaan masyarakat bila perjalanan itu sudah dikatakan kategori yang jauh maka dibolehkan baginya untuk mengqodho puasa di lain hari. Prinsipnya ajaran Islam itu mudah dan tidak mempersulit bagi hamba Allah untuk menunaikan kewajibannya selaku seorang hamba. Maka permudahlah dalam urusan ibadah dengan mengamalkan tuntunan apa yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Allah SWT berfirman, Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS.Al-Baqarah:185).
Bila sudah dipermudah namun tetap tidak mau mengamalkannya maka sungguh manusia yang telah mendzolimi diri sendiri.
Wallahu a’lam
By : Tommy Abdillah
Jalan Dakwah Belajar Islam Bersama