Minggu , Oktober 1 2023
JalanDakwah.info

Perintah Allah Menutup Aurat

Pelajaran Ayat Al-Quran Hari Ini : “Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang yang beriman “Hendaklah mereka menutupkan Jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang” (QS.Al-Ahzab:59).

Note : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Saudaraku seiman, Menjadi bagian fenomena kehidupan akhir zaman hari ini banyak orang yang berpakaian tapi pada hakekatnya ia adalah telanjang karena ia mengumbar auratnya. Islam telah memuliakan martabat manusia dengan mensyari’atkan untuk menutup aurat baik bagi laki-laki maupun bagi wanita. Imam al-Raziy, dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah hal 461, menyatakan, al-aurat : sau`atu al-insaan wa kullu maa yustahyaa minhu (aurat adalah aurat manusia dan semua hal yang menyebabkan malu. Batasan aurat bagi laki – laki adalah antara pusar dan lututnya, sedangkan batasan aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Hukum menutup aurat adalah wajib bagi setiap mukallaf yang telah baligh dan berakal.

Ada pemahaman yang keliru ditengah – tengah kaum muslimin tentang perbedaan antara jilbab dengan kerudung yaitu jilbab dianggap sebagai penutup kepala. Di dalam kamus Lisaan al-’Arab dituturkan, al-jilbab, al-qamish (baju), wa al-jilbaab tsaub awsaa’ min al-khimaar duuna ridaa’ tughthi bihi al-mar`ah ra’sahaa wa shadrahaa (baju yang lebih luas dari pada khimar, namun berbeda dengan rida’, yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala dan dadanya. Ada pula yang mengatakan al-jilbaab: tsaub al-waasi’ duuna milhafah talbasuhaa al-mar`ah (pakaian luas yang berbeda dengan baju kurung, yang dikenakan wanita). Ada pula yang menyatakan; al-jilbaab : al-milhafah (baju kurung).

Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, “Jilbaab adalah tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar dari pada kerudung). Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas r.a dan Ibnu Mas’ud r.a jilbaab adalah : ridaa’ (jubah atau mantel). Ada pula yang menyatakan ia adalah al-qanaa’ (kerudung). Yang benar, jilbab adalah tsaub yasturu jamii’ al-badan (pakaian yang menutupi seluruh badan). Jadi dengan demikian Jilbab adalah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup seluruh tubuh, sedangkan khimaar/kerudung adalah penutup kepala hingga kebagian dada.

Bagi seorang mukmin sebenarnya tidak ada alasan untuk membuka aurat di depan publik apakah dengan argumentasi belum siap, atau dengan dalih yang penting hatinya dahulu dijilbabkan ataupun belum ada panggilan dari Allah SWT. Menutup aurat bagian dari ketaatan kpada Allah SWT dan ketaatan adalah bukti dari keimanan. Pakaian jilbab bukan berarti tidak trendy karena bisa mengikuti mode selama bentuknya syar’ie yaitu tidak ketat mengikuti lekuk tubuh ataupun transparan.

Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah

 

Tentang Tommy Abdillah

Founder Majelis Ilmu Ulin Nuha, Founder Rumah Tahfidz Al-Quran Ulin Nuha Medan, Praktisi Ruqyah Syar'iyyah As-syifa' Medan, Admin Taushiyah Group Whatsapp, Penulis buku Taushiyah Group BBM, Taushiyah Senja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *