Selasa , Oktober 8 2024
JalanDakwah.info

Pengelolaan Sumber Daya Alam Sesuai Syari’ah Islam

Pelajaran Hadist Hari Ini : Rasulullah SAW bersabda, Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang dan api.” (HR.Abu Dawud).

Note : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Saudaraku seiman, Tausiyah group BBM pagi ini masih membahas tentang respon kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sebagai seorang mukmin kita memiliki kewajiban untuk melakukan aktivitas amar ma’ruf nahyi mungkar termasuk didalamnya adalah mengkoreksi penguasa (muhasabah ‘alalhukkam) agar dalam menjalankan roda kepemimpinannya sesuai dengan koridor hukum syara’. Indonesia adalah negara kaya raya dengan sumber daya alam (SDA) yang berlimpah biasa disebut dengan negeri Zamrut khatulistiwa. Kandungan minyak, batu bara, gas alam, emas, nikel, tembaga dan berbagai bahan tambang laiinya kita miliki tapi sayang negeri yang kaya tidak sebanding dengan kesejahteraan rakyatnya sebagaimana pepatah menyatakan, “ayam mati dilumbung padi”. Pakar migas Abdul Muin menyatakan saat ini Indonesia memiliki cadangan minyak 4 miliar barel yang cukup untuk ketersediaan 10 tahun kedepan. Tapi faktanya hampir 90 % kekayaan alam negeri ini dikelola oleh Asing.

Secara hystoris pengelolaan sumber daya alam diserahkan ke asing sejak tahun 1967. Rezim Orde Baru mulai meliberalisasi perekonomian nasional dengan mengeluarkan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Freeport menjadi perusahaan asing pertama yang menandatangani kontrak dengan rezim Orde Baru. Di area pertambangan yang dikuasai Freeport diperkirakan cadangan emas mencapai 63,7 juta pon, sedangkan tembaga 50,9 milyar pon. 3 Inilah konsesi yang diberikan Orde Baru kepada para kapitalis untuk merampok kekayaan alam Indonesia sebagai imbalan atas dukungan pemerintah AS terhadap kekuasaan diktaktor Soeharto. (ref : John Perkins, Pengakuan Bandit Ekonomi John Perkins Kelanjutan Kisah Petualangannya di Indonesia dan Negara Dunia Ketiga).

Islam hadir tidak hanya sebagai agama tapi juga sebagai sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problematika kehidupan termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Didalam Islam kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh penguasa dan hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat. Sebaliknya Haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu. Para fuqaha terdahulu memahami lafadz hadist diatas yaitu an-nâr sbg cahaya yang dihasilkan dari api. Sebagain lain men-tahqîq, bahwa yang dimaksud adalah batu sebagai sumber api. Imam as-Syaukani, didalam kitab Nailul Author menyatakan, hadist dalam bab ini secara keseluruhan menunjukan adanya hak bersama(isytirôk) dalam 3 hal di atas secara mutlak, tak ada satupun dari ketiganya keluar dari hukum ini kecuali dengan dalil. (Al-Imam as-Syaukani, Nailul Author, VI/38). Oleh sebab itu, semua jenis energi yang bersumber dari api termasuk dalam katagori ini, termasuk di dalamnya listrik dan BBM. Kebijakan dan peraturan perundang – undangan suatu negara tidak terlepas dari sistem negara yang dianut. Selama sistem yang diterapkan bukan berdasarkan dari aqidah Islam sangat sulit dapat menerapkan syari’at Islam. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk-Nya kepada para penguasa negeri ini untuk dapat menerapkan syari’at Islam secara kaffah termasuk dalam mengelola sumber daya alam. Wallahu a’lam

 

Tentang Tommy Abdillah

Founder Majelis Ilmu Ulin Nuha, Founder Rumah Tahfidz Al-Quran Ulin Nuha Medan, Praktisi Ruqyah Syar'iyyah As-syifa' Medan, Admin Taushiyah Group Whatsapp, Penulis buku Taushiyah Group BBM, Taushiyah Senja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *