Sabtu , September 7 2024
JalanDakwah.info

Mengenal Siapa Mahram Kita

Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini :

Dan janganlah kamu kawini wanita – wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk – buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu – ibu mu, anak – anak mu yang perempuan, saudara – saudara mu yang perempuan, saudara -saudara bapakmu yang perempuan, saudara – saudara ibumu yang perempuan, anak – anak  perempuan dari saudara – saudara mu yang laki – laki, anak – anak perempuan dari saudara – saudara mu yang perempuan, ibu ibu mu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak – anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri – isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.”(QS.An-Nisa’: 22-24).

Note : Assalamu’alaikum Wr.wb. Saudaraku seiman, Tausiyah group BBM pagi ini akan membahas Fiqh sunnah tentang mahram. Mengenal mahram sangat penting sehingga kita dapat mengetahui siapa saja yang haram untuk dinikahi, dengan siapa kita boleh ikhtilat dan dengan siapa kita bisa melihat aurat dalam batasan – batasan yang telah ditetapkan oleh hukum syara’. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah manyatakan, Mahram adalah: semua orang yang haram untuk dinikahi selama – lamanya nya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan. (Ref : Kitab Al-Mughni jilid 6/555).

Mahram terbagi menjadi dua macam:

Mahram muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya, Mahrom muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal. Berikut perinciannya secara ringkas:

1.  Mahram Muabbad

Mahram muabbad dibagi menjadi 3:

1. Karena nasab,

2. Karena ikatan perkawinan/mushoharoh,

3. Karena persusuan/rodho’ah.

A.Mahram muabbad karena nasab ada 7 wanita yaitu : 1. Ibu, termasuk di sini adalah ibu kandungnya, ibu dari ayahnya, dan neneknya (dari jalan laki – laki atau perempuan) ke atas. 2. Anak perempuan, termasuk di sini adalah anak perempuannya, cucu perempuannya dan terus ke bawah. 3. Saudara perempuan. 4. Bibi dari jalur ayah (‘ammaat), yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ayahnya ke atas. Termasuk di dalamnya adalah bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya. 5. Bibi dari jalur ibu (khollaat), yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ibu ke atas. Termasuk di dalamnya adalah saudara perempuan dari ibu ayahnya.

Ke-6 & ke-7 : Anak perempuan dari saudara laki – laki dan saudara perempuan (keponakan), yang dimaksud di sini adalah anak perempuan dari saudara laki – laki atau saudara perempuannya, dan ini terus ke bawah. (Ref : Kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah, Jilid 3/76-96, Al Maktabah At Taufiqiyah).

B. Mahrom muabbad karena ikatan perkawinan/ mushoro’ah) ada 4 wanita : 1. Istri dari ayah. 2. Ibu dari istri/ibu mertua. Ibu mertua ini menjadi mahram selamanya /muabbad. 3. Anak perempuan dari istri/robibah. 4. Istri dari anak laki – laki/menantu, termasuk mahrom juga adalah istri dari anak persusuan.

C. Mahrom muabbad karena persusuan/rodho’ah : 1. Wanita yang menyusui dan ibunya. 2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui/saudara persusuan. 3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui/bibi persusuan. 4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui/anak dari saudara persusuan. 5. Ibu dari suami dari wanita yg menyusui. 6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui. 7. Anak perempuan dari anak laki – laki dari wanita yang menyusui/anak dari saudara persusuan. 8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui. 9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui.

2.  Mahram Muaqqot

Artinya, mahram dilarang utk dinikahi yang sifatnya sementara. Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu ada 8 yaitu : 1. Saudara perempuan dari istri/ipar. 2. Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri. Namun jika istri telah dicerai atau meninggal dunia maka laki – laki tersebut boleh menikahi bibinya. 3. Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam. 4. Wanita yang telah ditalak 3, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki – laki lain. 5. Wanita musyrik sampai ia masuk Islam. 6. Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim). 7. Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul. 8. Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.

Semoga bermanfaat dapat mengenal siapa mahram dan yang bukan mahram kita. Wallahu a’lam

Tentang Tommy Abdillah

Founder Majelis Ilmu Ulin Nuha, Founder Rumah Tahfidz Al-Quran Ulin Nuha Medan, Praktisi Ruqyah Syar'iyyah As-syifa' Medan, Admin Taushiyah Group Whatsapp, Penulis buku Taushiyah Group BBM, Taushiyah Senja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *