Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS.Al-Maidah:38).
Note : Assalamu’alaikum Wr.Wb. Saudaraku seiman tausiyah group WA pagi ini masih membahas tentang hukum pidana didalam Islam agar kita selaku seorang mukmin meyakini dan memahami secara benar bahwa Islam adalah agama yang sempurna lg mulia yang memiliki konsep untuk meyelesaikan seluruh problematika kehidupan termasuk didalam penegakkan hukum pidana atau disebut dengan Hudud. Maka tidak heran bahwa Islam tidak hanya sebatas agama yang berdimensikan ajaran moral dan spritual semata tapi juga sebagai mabda’ atau way of life. Fakta membuktikan bahwa penegakkan hukum dan jenis hukuman dari produk hukum positif tidak dapat menekan kriminal karena sifatnya tidak mampu memberikan efek jera bahkan hukuman dapat di transaksikan seperti jual beli. Hukum Islam sangat lengkap dan mampu menjawab persoalan hukum dan keadilan. Menurut Syeikh Abdurrahman Al-Maliki didalam kitabnya Nidzam Al-Uqubat bahwa sanksi di dalam hukum Islam terdiri 4 macam, yaitu : Had, Jinayat, Ta’zir dan Mukhalafah. Sanksi/uqubat. memiliki fungsi pencegah dan penebus. Syeikh Muhammad Muhammad Ismail dalam kitabnya Fikr Al-Islammenjelaskan bahwa sanksi hudud berfungsi sebagai zawajir/pencegah dan jawabir/penebus. Pencegah maksudnya dengan sanksi itu orang takut berbuat jahat krn menyadari hukumannya berat. Penebus maksudnya orang berdosa di dunia hrs mendapatkan hukuman agar ia terlepas siksa di akhirat.
Hudud adalah : hudud adalah hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh hukum syara’ untuk mencegah terjerumusnya seseorang kpada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya.
Hukum hudud meliputi 7 jenis :
1. Had zina (hukuman Zina) ditegakkan untuk menjaga keturunan dan nasab. Hukumannya bagi pezina yang sudah menikah/mukhson dirajam hingga meninggal. Sementara bagi yang belum menikah dijilid/dicambuk sebanyak 100 kali.(Lihat QS.An-nur:2)
2. Had Al-Qadzf (hukuman orang yang menuduh berzina tanpa bukti) untuk menjaga kehormatan dan harga diri.(Lihat QS.An-nur:23)
3. Had Al-Khamr (hukuman orang minum khamer (minuman memabukkan) untuk menjaga akal. Jumhur ulama menyatakan dengan 80 kali cambukan.
4. Had As-Sariqah (hukuman pencuri) untuk menjaga harta manusia. Bila mencuri melebihi nishab/standart ¼ dinar emas dipotong tangannya (Lihat QS.Al-maidah:38)
5. Had Al-Hirabah (hukuman para perampok dan begal) untuk menjaga jiwa, harta dan harga diri kehormatan. Dengan jenis hukuman dipotong tangan dan kaki secara bersilang, disalib atau dibuang dari negerinya. (Lihat QS.Al-maidah:33)
6. Had Al-Baghi (hukuman pembangkang) untuk menjaga agama dan jiwa. Bagi separatis yang memberontak Khalifah hukumannya diperangi hingga mereka kembali kepada kesatuan ummat Islam.
7. Had Ar-Riddah (hukuman orang murtad) untuk menjaga agama. Bagi orang yang keluar/murtad dari Islam kemudian dinasehati selama 3 hari tidak kembali bertaubat maka ia dihukum mati.
Syarat penegakkan hukum hudud : pelaku kejahatan adalah seorang mukallaf yaitu baligh dan berakal, pelaku kejahatan tidak terpaksa dan dipaksa, pelaku kejahatan mengetahui larangannya, kejahatannya terbukti dan bahwa ia melakukannya tanpa ada syubhat. Hal ini bisa dibuktikan dengan pengakuannya sendiri atau dengan bukti persaksian orang lain. Penegakkan hukum hudud menjadi tanggung jawab seorang Khalifah.
Bicara hukum Islam bukan bicara mengenai pelanggaran HAM tapi bicara tentang keimanan kepada Allah SWT sebab Allah SWT yang menciptakan manusia sekaligus membuat aturan hidup bagi manusia. Kini hukum – hukum Islam terkait dengan kehidupan masih terbatas teori didalam Al-Qur’an dan Hadist pada hal menerapkannya adalah wajib bagi seluruh kaum muslimin. Semoga kaum muslimin dapat bersatu padu untuk menerapkan syari’at Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan termasuk dalam hukum hudud agar terwujud keadilan dan keamanan.
Wallahu a’lam
By : Tommy Abdillah