Pelajaran Ayat Al-quran Hari Ini : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Qs.At-taubah:60).
Note : Assalamu’alaikum Wr.wb. Saudaraku seiman, Pada akhir bulan Ramadhan seperti saat ini untuk memudahkan menunaikan ibadah zakat terdapat posko – posko pembayaran zakat mulai dari Mesjid – Mesjid hingga pusat – pusat perbelanjaan. Pada umumnya panitia pengumpul zakat berinisiatif untuk mengumpulkan harta zakat sekaligus mendistribusikan bagi yang berhak untuk menerimanya. Para pengumpul zakat mengangkat dirinya sendiri sebagai amil zakat yang juga kelak mendapatkan bagian harta zakat, benarkah demikian?.
Para ulama terdahulu mendefinisikan siapa Amil zakat. Imam al-Mawardi (W 450 H), dari ulama mazhab As-Syafi’i menyatakan : Amil adalah orang yang diangkat untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikan-nya. Mereka dibayar dari zakat itu sesuai dengan kadar upah orang – orang yang sepadan dengan mereka.(Kitab Al-iqna’ Jilid I hal 71). Kemudian Imam Al-Qurthubi (W. 671 H) dari ulama mazhab Maliki menyatakan: Amil zakat adalah para wali dan pemungut zakat yang diutus oleh Imam/Khalifah (kepala negara) untuk mengumpulkan zakat dengan status wakalah.(Kitab Tafsir , Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Jilid VIII hal177). Adapun Konteks perintah Qs.At-taubah ayat 103 : Khudz min amwalihim shadaqatan (ambillah sedekah/zakat dari sebagian harta mereka), bersifat memaksa dan perintah tersebut ditujukan kepada Nabi Saw dalam kapasitasnya sebagai seorang Khalifah/kepala negara Islam di Madinah. Tradisi ini kemudian dilanjuntukan oleh para khalifah sepeninggal beliau. Ketika Amil Zakat ini tidak ada karena ketiadaan mandat yang diberikan oleh Khalifah (kepala negara) kepada orang – orang tertentu, maka yang ada hanya: orang yang wajib berzakat (muzakki) dan orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) sebab pada dasarnya tanpa adanya panitia pengumpul zakat, perintah zakat masih dapat ditunaikan. Namun untuk memudahkan dalam hal pengumpulan dan pendistribusiannya dibutuhkan panitia pengumpul zakat.
Bila secara legal formal tidak ada institusi formal (Khalifah) yang mengangkat amil sesuai dengan penjelasan para ulama diatas maka amil yang sesungguhnya saat ini tidak ada sebab memang tidak ada yang mengangkatnya tapi yang ada adalah inisiatif organisasi dan pengurus mesjid membentuk panitia pengumpul zakat. Bila tidak ada yang mengangkat mereka sebagai amil yang sah maka sejatinya panitia pengumpul zakat hari ini tidak memiliki otoritas untuk memaksa para muzakki untuk membayar zakat dan mereka tidak berhak untuk mendapatkan bagian harta zakat (mustahiq). Adapun honor panitia pengumpul zakat yang telah mencurahkan waktu dan tenaganya dapat diambil dari alokasi infaq sehingga porsi harta zakat lebih optimal bagi fakir, miskin dan seterusnya.
Wallahu a’lam
By : Tommy Abdillah