Bismillahirrahmanirrahiim
PelajaranAyat Al-Qur’an Hari Ini :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan Ulil amri di antara kalian. Kemudian, jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.”(QS.An-Nisaa’:59).
Note : Assalamu’alaikum Wr,wb. Saudaraku seiman, Segala puji dan syukur hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tausiyah goup WA dan BBM pagi ini akan membahas tentang politik Islam yaitu hukum menegakkan kembali Khilafah Islam. Pembahasan ini sangat penting mengingat jarangnya disampaikan ditengah – tengah masyarakat tentang politik Islam yang sebenarnya. Kalaupun ada maka yang disampaikan adalah propaganda stigma negatif yang mendiskreditkan ajaran Islam (Islam phobia) seperti radikalisme, terorisme dan kekejaman ISIS. Pada hal tidak ada sedikitpun berita yang diopinikan oleh media – media Sekuler itu yang sesuai dengan kemuliaan ajaran Islam. Khilafah adalah institusi politik yang menguasai peradaban dunia selama 1200 tahun yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilanjuntukan oleh Khulafa’ Rasyidin, Khilafah Bani Ummayah, Khilafah Bani Abbasiyah hingga Khilafah Bani Utsmaniyah yang runtuh pada tanggal 3 Maret 1924 diturki. Apa itu Khilafah?
Imam Al-mawardi rahimahullahu menjelaskan, Imamah itu obyeknya adalah khilafah nubuwwah/kenabian dalam menjaga agama serta politik yang sifatnya duniawi.(Kitab Al-ahkam As-sulthaniyah hal 5). Syaikh Mahmud Al-khalidi menjelaskan, Khilafah adalah : kepemimpinan yang sifatnya bagi kaum Muslim secara keseluruhan di dunia untuk menegakkan hukum syara’ yang Islami serta mengemban da’wah islam ke suluruh dunia.
Imam Qurthubi rahimahullahu menafsirkan ayat diatas, Setelah ayat sebelumnya (Surat An-nisaa’ ayat 58) memerintahkan para wulaat (penguasa) untuk menunaikan amanat dan mengatur urusan masyarakat dengan adil, ayat ini diawali dengan perintah kepada rakyat agar mereka :
- Mentaati Allah Subhana wa ta’ala dengan cara melaksanakan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
- Mentaati Rasul-Nya, yakni dalam semua hal yang diperintahnya maupun yang dilarangnya.
- Mentaati para pemimpin /umaraa’.(Imam Qurthubi, Kitab tafsir Al-Jaami’ li Ahkaam al-Quran, juz 5, hal. 259).
Secara tekstual ayat ini hanya berisikan perintah untuk mentaati ulil amri/khalifah akan tapi perintah untuk mentaati ulil amri, sekaligus merupakan perintah untuk mengangkat seorang ulil amri/khalifah. Hal ini bisa dimengerti karena kewajiban untuk taat kepada ulil amri tidak mungkin bisa terlaksana jika belum terangkat seorang ulil amri. Dengan kata lain, perintah untuk taat kepada ulil amriy, memastikan pula perintah untuk mengangkat seorang ulil amri. Bahkan, mengangkat ulil amriy harus dilaksanakan terlebih dahulu, agar perintah taat kepada ulil amri bisa ditunaikan sebab, ketaatan tidak mungkin diberikan kepada ulil amriy yang ghaib atau belum diangkat secara legal. Walhasil, ayat di atas merupakan perintah yang tegas bagi kaum muslim untuk mengangkat seorang imam/khalifah. Imam Nawawi rahimahullahu menjelaskan, pasal kedua tentang wajibnya imamah serta penjelasan metode (mewujudkan) nya. Adalah suatu keharusan bagi umat adanya imam yang menegakkan agama dan yang menolong sunnah serta yang memberikan hak bagi orang yang didzalimi serta menunaikan hak dan menempatkan hal tersebut pada tempatnya. Saya nyatakan bahwa mengurus (untuk mewujudkan) imamah itu adalah fardhu kifayah.( Kitab Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin, Juz III hal 433).
Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berpendapat:
Usaha untuk menjadikan kepemimpinan (khilafah) sebagai bagian dari agama dan sarana untuk bertaqarrub kepada Allah adalah kewajiban. Taqarrub kepada Allah dalam hal kepemimpinan yang dilakukan dengan cara mentaati Allah dan Rasul-Nya adalah bagian dari taqarrub yang paling utama.( Imam Ibnu Taimiyah, As-siyasah As-syar’iyyah, hal. 161).
Suatu hal yang dima’lumi bahwa secara fiqh hukum fardhu itu ada 2 macam yaitu : fardhu kifayah dan fardhu ‘ain. Sebagai kewajiban sebenarnya fardhu kifayah maupun fardhu ‘ain adalah sama, sama – sama fardhu meskipun dari sisi pelaksanaannya berbeda. Nashbul/mengangkat khalifah, berdasarkan penjelasan para ulama Ahlu Sunnah waljama’ah adalah fardhu kifayah. Selama kewajiban tersebut belum ditunaikan secara sempurna maka kewajiban tersebut tetap dibebankan diatas pundak seluruh mukallaf dari kaum Muslimin dan meninggalkan kewajiban yang masuk kategori fardhu kifayah tanpa udzur adalah berdosa. Hingga saat ini Khilafah belum kembali berdiri, Khilafah model ISIS hanyalah skenario Barat untuk membendung perjuangan Khilafah yang sebenarnya. Menegakkan kembali Khilafah Islam adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin bukan tugas sekelompok harakah da’wah tertentu saja sebab tanpa adanya Khilafah tidak ada yang menjaga aqidah Islam dari kesyirikan dan pemurtadan, tidak ada yang membela dan menolong kaum muslimin dari penjajahan, tidak ada pemersatu ummat, tidak ada yang menegakkan syari’at Islam secara kaffah dan tidak ada seruan jihad fi sabilillah.
Wallahu a’lam
By : Tommy Abdillah
Mari bergabung dengan Tausiyah Group WA dan BBM. Invite +62813 64815366/PIN 51D6D2F2.
Jalan Dakwah Belajar Islam Bersama