Assalamu’alaikum wr.wb,
Ustadz Saya mau bertanya tentang hukum orang Islam yg menghadiri proses pemakaman orang yg beragama Kristen di Gereja. Syukran
Dari Ibu Dyah – Kota Bandung
Wa ‘alaikumsalam Wr.wb,
Ibu Dyah yg dirahmati Allah SWT. Proses pemakaman jenazah dgn disemayamkan didlm Gereja adl bagian dari rangkaian ibadah ummat Nashrani.
Bila seorang mukmin bersengaja mengikuti proses ibadah mrk maka hukumnya adl Haram, bahkan bila sampai kpd tataran i’tiqodi (keyakinan) maka jatuh hukumnya murtad. Terkait dgn mengikuti kebiasaan orang2 Yahudi & Nashrani Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya : “Barangsiapa yg menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.”(HR. Ahmad).
Adapun bila mengikuti mrk krn disebabkan oleh ketidak fahaman maka jatuh hukumnya kejahilan krn melakukan suatu amal perbuatan tanpa dasar ilmu agama Islam. Allah SWT berfirman,
{وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا} [الإسراء : 36]
Artinya : Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.(QS.Al-Isra’:36).
Al-Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat diatas, Qatadah mengatakan bhw makna yg dimaksud adl janganlah kamu mengatakan bhw kamu melihatnya, padahal kamu tdk melihatnya atau kamu katakan bhw kamu mendengarnya, padahal kamu tdk mendengarnya atau kamu katakan bhw kamu mengetahuinya, padahal kamu tdk mengetahui. Krn sesungguhnya Allah kelak akan meminta pertanggungjawaban darimu tentang hal tersebut secara keseluruhan.
Jd termasuk melakukan suatu perbuatan wajib mengetahui status hukum perbuatan sebab seluruh perbuatan & ucapan akan dimintai pertanggung jawaban.
Sementara seseorang yg melakukan sesuatu yg terlarang krn tdk faham maka hal ini termasuk perbuatan yg dimaafkan. Tp dia berdosa krn tdk mau belajar agama Islam. Rasulullah SAW bersabda,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ. حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَـا
Artinya : Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma bhw Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallambersabda, ”Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yg terpaksa dilakukan.(HR.Ibnu Majah).
Wallahu a’lam