Selasa , November 12 2024
JalanDakwah.info

Fiqh Wanita : Perbedaan Jilbab Dengan Kerudung

بسم الله الرحمن الرحيم

Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini :

Allah Subhana Wa Ta’ala Berfirman,

{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا} [الأحزاب : 59]

Artinya : “Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang yang beriman “Hendaklah mereka menutupkan Jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang” (QS.Al-Ahzab:59).

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kpd Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallan, para keluarganya, sahabat2 nya dan ummatnya yang istiqomah diatas sunnahnya hingga hari

Islam telah memuliakan martabat manusia dengan mensyari’atkan berpakaian dalam rangka untuk menutup aurat baik bagi laki-laki maupun bagi wanita. Sungguh memprihatinkan budaya manusia modern hari ini menjadikan budaya barat sebagai kiblat. Budaya dalam berbusana adalah berpakaian tapi (maaf) setengah telanjang seperti kekurangan bahan baju. Perubahan dan pergeseran style busana wanita di era 80-an dengan era 2000-an terjadi perbedaan yang sangat jauh. Zaman dahulu meskipun busana  jilbab tidak merata digunakan dimasyarakat tapi masih memegang prinsip dan nilai2 kesopanan. Kini busana wanita bukan untuk menutup tubuh indahnya melainkan semakin mempertontonkan aurat yang seharusnya dijaga. Ia pamer dengan keindahan tubuhnya agar para lelaki memperhatikan dan memujinya. Disadari atau tidak hal ini mempengaruhi peningkatan tindak kriminal pelecehan sexual wanita sebagaimana berita yang sering kita lihat dan didengar di media masa.

Terkait dengan aurat, Imam Ar-Raziy rahimahullahu (251 H) menjelaskan tentang definisi aurat yaitu :

العورة : سوعت الانسان و كل ما يستحيا منه
Aurat adalah : aurat manusia dan semua hal yang menyebabkan malu. (Kamus Mukhtaar Ash-shihaah hal 461).
Batasan aurat bagi laki2 adalah antara pusar dan lututnya, sedangkan batasan aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Hukum menutup aurat adalah wajib bagi setiap mukallaf yang telah baligh dan berakal.

Hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا

Artinya : Wahai Asma (Binti Abu bakar) Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).(HR.Abu Dâwud, no.4104).

Ada pemahaman yang keliru ditengah2 kaum muslimin tentang perbedaan antara jilbab dengan  kerudung yaitu jilbab dianggap sebagai penutup kepala atau kerudung. Di dalam kamus Lisaan Al-’Arab dituturkan, Al-jilbab, Al-qamish (baju), wa al-jilbaab tsaub awsaa’ min al-khimaar duuna ridaa’ tughthi bihi al-mar`ah ra’sahaa wa shadrahaa. Artinya baju yang lebih luas dari pd khimar, namun berbeda dengan rida’, yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala dan dadanya. Ada pula yang mengatakan Al-jilbaab: tsaub al-waasi’ duuna milhafah talbasuhaa al-mar`ah yaitu pakaian luas yang berbeda dengan baju kurung, yang dikenakan wanita). Ada pula yang menyatakan; Al-jilbaab : al-milhafah (baju kurung).

Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, “Jilbaab adalah tsaub al-akbar min al-khimaar yaitu akaian yang lbh besar dari pd kerudung. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas r.a dan Ibnu Mas’ud r.a jilbaab adalah : ridaa’ (jubah atau mantel). Ada pula yang menyatakan ia adalah al-qanaa’ (kerudung). Yang benar jilbab adalah tsaub yasturu jamii’ al-badan yaitu pakaian yang menutupi seluruh badan. Jd dengan demikianJilbab adalah sejenis baju kurung yang lapang yang dpt menutup seluruh tubuh.

Sedangkan khimar ini yang biasa disebut dengan Kerudung adalah sebagai penutup kepala, leher dan dada tanpa menutupi wajah. Sebagaimana firman Allah ta’ala :

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ…

Artinya : Dan Katakanlah kepada wanita beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka…(QS.An-nur:31).

Bagi para muslimah yang sdh baligh dan berakal tidak ada alasan untuk membuka aurat di depan publik apakah dengan argumentasi belum siap, atau dengan dalih yang penting hatinya dahulu dijilbabkan ataupun belum ada panggilan hidayah. Menutup aurat bagian dari ketaatan Allah ta’ala dan mentaatinya adalah bukti dari keimanan. Berpakaian hijab syar’ie bukan berarti tidak trendy krn bisa mengikuti mode selama bentuknya syar’ie pula yaitu tidak ketat mengikuti lekuk tubuh dan tidak  transparan. Semoga kaum muslimin mampu untuk mendidik, membimbing dan mengarahkan anak2, isteri mrk untuk menjaga kehormatan mrk dengan memakai busana hijab syar’ie. Aamiin ya rabb..

Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah

 

 

 

Tentang Tommy Abdillah

Founder Majelis Ilmu Ulin Nuha, Founder Rumah Tahfidz Al-Quran Ulin Nuha Medan, Praktisi Ruqyah Syar'iyyah As-syifa' Medan, Admin Taushiyah Group Whatsapp, Penulis buku Taushiyah Group BBM, Taushiyah Senja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *