Pelajaran Hadist Hari Ini :
Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu berkata bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda ,
لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Artinya : “Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud).
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat & salam senantiasa tercurahkan kpd Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallan, para keluarganya, sahabat2 nya & ummatnya yg istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat. Tausiyah group WA & BBM pagi ini akan membahas ekonomi Islam tentang hukum bisnis MLM didlm Islam.
Salah satu tabi’at manusia adl menyukai harta benda yg banyak shg ia berusaha utk mendapatkan harta & mengembangkannya baik dgn cara konvensional maupun dgn cara bisnis keuangan. Perkembangan bisnis diabad 21 begitu pesat, diiringi dgn pesatnya perkembangan sistem ekonomi Kapitalisme. Diantara perkembangan bisnis yg banyak diminati orang krn mudah utk mendapatkan uang adl bisnis Multy Level Marketing (MLM).
Pemasaran berjenjang atau Multy Level Marketing adl di mana tenaga penjual (sales) tdk hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yg mrk hasilkan tp jg atas hasil penjualan sales lain yg mereka rekrut. Tenaga penjual yg direkrut tersebut dikenal dgn anggota downline. Istilah lain yg digunakan utk MLM adl penjualan piramida, pemasaran jaringan & pemasaran berantai.(Ref : https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pemasaran_berjenjang).
Bisnis MLM bisnis yg dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu, bisa top down (atas – bawah) atau left right (kiri – kanan) dgn kata lain vertikal atau horisontal ataupun perpaduan keduanya. Namun formasi sprti ini tdk akan hidup & berjalan jika tdk ada benefit atau keuntungan yg berupa bonus. Bentuknya bisa berupa : Discount atau potongan harga, bonus pembelian langsung & bonus jaringan dgn istilah lainnya komisi kepemimpinan. Dari ketiga jenis bonus tsb jenis bonus ketigalah yg diterapkan hampir disemua bisnis MLM.
Posisi member dlm jaringan MLM tdk terlepas dari 2 posisi yaitu : Pembeli langsung & makelar. Disebut pembeli langsung manakala sbg member dia melakukan transaksi pembelian secara langsung baik kpd perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock. Disebut dgn makelar krn dia tlh menjadi perantara melalui perekrutan yg tlh dia lakukan bagi orang lain utk menjadi member & membeli produk perusahaan tsb. Inilah praktek yg terjadi dlm bisnis MLM.
Islam tdk melarang hamba2-Nya utk memperoleh kekayaan tp Islam mengatur bagaimana tatacara mendapatkan harta yg halal & baik. Rasulullah SAW bersabda,
“Tidak akan tergelincir dua kaki anak Adam pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang 4 perkara : tentang usianya utk apa ia habiskan, masa mudanya utk apa ia habiskan, hartanya dari mana ia peroleh & ke mana ia belanjakan & tentang ilmunya apa yg diperbuatkan dgn ilmunya tersebut”.(HR.Al-Bazzar & Al-Thabrani).
Mengutip penjelasan KH.Hafiz Abdurrahman, MA tentang hukum Syara’ bisnis MLM tdk dpt dilepaskan dari 2 hukum, bila salah satunya atau keduanya sekaligus :
1. Hukum 2 aqad dlm satu transaksi atau yg dikenal dgn istilah Shafqatayn fii shafqah atau bay’atayn fii bay’ah. Aqad pertama adl aqad jual beli (bay’), sedangkan aqad kedua adl aqad syamsarah (pemakelaran).
Terkait dgn shafqatayn fii shafqah banyak dinyatakan larangan oleh hadist Nabi SAW diantaranya,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
Artinya : “Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”(HR. Tirmidzi).
Imam Syafi’i rahimahullahu berkata tentang hadist ini, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi, yaitu jika seseorang mengatakan, Aku menjual rumahku kepadamu dgn harga sekian dgn syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dgn harga sekian. Jika budakmu sdh menjadi milikku berarti rumahku jg menjadi milikmu.( Kitab Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533).
Dari dalalah (penunjukan) hadist diatas yg menggunakan lafadz naha (melarang) menunjukkan bhw hukum muamalah yg disebutkan dlm hadist tsb jelas HARAM.
2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran atau samsarah ‘ala samsarah. Up line atau TCO atau apalah namanya adl Simsar (makelar) baik bagi pemilik langsung atau tdk yg kemudian memakelari down line dibawahnya menjadi makelar bagi down line dibawahnya lg.
Islam tlh menetapkan bhw aqad hrs dilakukan thp salah satu dari dua perkara yaitu : zat (barang atau benda) atau jasa manfaat. Misalnya aqad syirkah & jual beli adl aqad yg dilakukan thp barang atau benda, sedangkan aqad ijarah adl aqad yg dilakukan thp jasa (manfaat). Selain thp 2 hal ini maka akaq tdb statusnya bathil.
Adapun hukum asal makelar (samsarah) adl boleh (mubah), sebagaimana Hadist riwayat Qais bin Abi Gorzah r.a, bahwasanya ia berkata :
كُنَّا نُسَمَّى فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – السَّمَاسِرَةَ ، فَمَرَّ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَسَمَّانَا بِاسْمٍ هُوَ أَحْسَنُ مِنْهُ ، فَقَالَ : ” يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ ! إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ
Artinya : Kami pd masa Rasulullah SAW disebut dgn “samasirah“ (calo/makelar), pd suatu ketika Rasulullah SAW menghampiri kami & menyebut kami dgn nama yg lbh baik dari calo, beliau bersabda : Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli ini kadang diselingi dgn kata2 yg tdk bermanfaat & sumpah (palsu), maka perbaikilah dgn (memberikan) sedekah.(HR.Ahmad).
Dari penjelasan hadist diatas dpt difahami bhw pemakelaran dilakukan oleh seseorang thp orang lain yg berstatus sbg pemilik barang. Bukan dilakukan oleh seseorang thp sesama makelar yg lain. Oleh krn itu memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tdk diperbolehkan. Sebab kedudukan makelar adl sbg orang tengah (mutawassith) atau orang yg mempertemukan (mushlih) 2 kepentingan yg berbeda yaitu kepentingan penjual & pembeli.
(Ref : KH.Hafiz Abdurrahman, Bisnis & Muamalah Kontemporer, hal 117-125, penerbit Al-azhar).
Kesimpulannya : Hukum bisnis MLM konvensional dgn konsep 2 aqad dlm 1 transaksi (member & down line) & memakelari makelar (mencari down line) maka hukumnya adl Haram.
Bila ada bisnis MLM yg produknya halal & dijalankan sesuai dgn prinsip2 Syari’at Islam tdk sprti bisnis MLM konvensional maka hukumnya mubah atau boleh.
Wallahu a’lam
By : Tommy Abdillah