Monday , May 25 2026

Menyoal Fatwa MUI : BPJS Haram

Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini :

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(QS.Al-baqarah:278-279).

 

Note : Assalamu’alaikum wr.wb. Saudaraku seiman. Alhamdulillah dipagi hari ini curahan rahmat dari Allah berupa hujan deras menyirami bumi di kota Batam. Pemberitaan dimedia cetak, media elektronik maupun media sosial masih ramai membincangkan masalah fatwa MUI BPJS Haram. Ada baiknya tausiyah group WA dan BBM pagi ini membahas perkara itu dari sudut pandang hukum syara’ bukan hukum maslahat, manfaat ataupun mudharat. Tanggal 1 Januari 2014 pemerintah mulai memberlakukan sistem jaminan sosial berdasarkan Undang2 No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang2 No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Sejak awal terbentuknya BPJS banyak menimbulkan kritik tajam dari masyarakat maupun ormas – ormas Islam karena kelahiran BPJS semakin mengokohkan neo liberalisme dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Atas nama gotong royong peran dan tanggung jawab pemerintah dalam mengurusi urusan rakyat dialihkan kpada masyarakat termasuk dalam hal menjamin kesehatan. Namanya saja jaminan kesehatan tapi faktanya rakyat wajib membayar iuran untuk mendapatkan perobatan.

 

Tak heran Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Haram Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam keputusan yang dihasilkan forum ijtima’ ulama ke-5 di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada bulan Juni 2015 yang lalu. Argumentasi MUI mengeluarkan fatwa Haram BPJS setidaknya ada 3 yaitu :

  1. BPJS mengandung riba yaitu riba nasyi’ah. Dimana peserta BPJS yang mengalami keterlambatan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2 %. Hal ini hukumnya adalah riba, sedangkan riba termasuk dosa – dosa besar yang membinasakan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Riba itu (memiliki) 73 pintu yang paling ringan dosanya adalah seperti (dosa) seorang anak laki – laki yang menikahi ibunya (sendiri). Dan sejahat-jahat riba adalah kehormatan seorang muslim.”(HR. Al-Hakim dalam kitab Al Mustadrak, 2/37).
  2. BPJS mengandung maisyir atau perjudian sebab salah satu pihak mengalami peruntungan. Adakalanya peserta BPJS yang diuntungkan dan adakalanya BPJS yang diuntungkan. Contoh : Bila seorang peserta BPJS baru mendaftar sebagai peserta mengalami sakit maka ia akan mendapati perobatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada hal ia baru sekali membayar iuran. Sebaliknya tidak sedikit peserta BPJS selama menjadi peserta tidak mengalami sakit dan wajib membayar iuran. Allah ta’ala berfirman : “Hai orang – orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan – perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS. Al Maidah: 90).
  3. BPJS mengandung ghulul atau penipuan. Peserta BPJS tidak pernah mengetahui dana iuran yang dibayarkan setiap bulan diperuntukkan untuk investasi jenis apa karena memang tidak ada aqad didalamnya. Konon katanya dana iuran peserta BPJS hingga Triliun Rupiah, bila diinvestaikan cukup menggiurkan. Allah SWT berfirman,  Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.(QS.Al-baqarah:188).

 

Sebenarnya kebathilan BPJS yang tidak kalah penting ada pada aqadnya sama dengan aqad Asuransi.  Hal ini bisa kita lihat dari isi UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN itu. Contoh, Pasal 1 berbunyi: Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Syaikh Taqiyuddin An-nabhani menjelaskan didalam kitab Nidzomu al-iqtishadi bahwa Asuransi adalah mu’amalah yang bathil disebabkan 2 perkara, Pertama : Karenaa tidak terpenuhinya aqad dalam asuransi sebagai aqad yang sah menurut hukum syara’. Kedua :  tidak memenuhi syarat dhaman/jaminan, didalam Islam aqad dinilai sah bila aqadnya berlangsung secara sah yaitu menyangkut barang dan jasa.

 

Dengan demikian fatwa MUI tentang BPJS Haram sudah tepat dan sesuai dengan koridor hukum syara’. Kewajiban bagi kita selaku seorang mukmin adalah mematuhi ketentuan dan ketetapan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Bila tidak maka kita perlu mengingat bahwa cepat atau lambat kita akan mati dan mempertanggung jawabkan seluruh perbuatan selama hidup dihadapan Allah SWT kelak dihari kiamat.

 

Wallahu a’lam

 

By : Tommy Abdillah    

 

Tentang Tim Jalan Dakwah